728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 31 Desember 2014

Hukum Shalat Tasbih




 Pertanyaan : Bagaimana mendudukkan hadis shalat tasbih?

Jawab : Hadis tentang shalat tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Dari Ikrimah bin Abbas radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib, “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali sepekan, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.” (HR Abu Daud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah, dalam Shahihnya dan At-Thabarani.)

Hadis tersebut diperselisihkan oleh para ulama akan keshahihannya :
Pendapat Pertama: mengatakan bahwa hadis tersebut shahih lighairihi (shahih karena dikuatkan dengan jalur periwayatan yang lain) dan bisa dijadikan dasar dalil dalam melaksanakannya, ini merupakan pendapat As Suyuthi, Abu Fadhl, Ibnu Mubarak, Ibnu Syahin, Al Hakim, Ibnu Hibban, dll (Aunul Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud juz 3 hal 247).

Pendapat Kedua : Ibnu al Arabi al Maliki mengatakan tidak ada satupun hadis shahih ataupun hasan tentang sholat (faidhul qadir juz 6 hal 263),  Imam Nawawi dalam Al-Majmu’berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena hadisnya dhaif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadis yang menjelaskannya. Dan hadis yang menjelaskan sholat tasbih tidak kuat.”  Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut.
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`/palsu, meskipun pendapat beliau ini agak berlebihan. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.

Pada umumnya para ulama yang menshahihkan hadis diatas tidak terlalu ketat dalam menetapkan standar keshahihan hadis seperti Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim dll, atau karena hanya dianggap sebagai bagian dari fadhailul a’mal sehingga tidak perlu menggunakan riwayat yang shahih mutlak.

Sementara para ulama yang melemahkan hadis tersebut pada umumnya adalah ulama yang menetapkan persyaratan yang cukup ketat dalam menshahihkan suatu hadis, seperti Ibnu Taimiyyah, Al Mizzi, bahkan Lajnah Daimah li Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ mengatakan: “Shalat tasbih adalah bid’ah, hadisnya tidak dapat dipegang, bahkan derajatnyan munkar” (Fatawa juz 10 hal 147).

Kesimpulan : Atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, sebagai kehati-hatian agar tidak terjerumus ke dalam amalan yang berkategori bid’ah, maka majelis berkesimpulan bahwa Shalat Tasbih ini tidak diamalkan, namun bagi mereka yang meyakini keshahihan hadis di atas tidak perlu ada stigma sebagai pelaku bid’ah mengingat memang masih ada dalil yang mereka yakini.


Dijawab setelah disidangkan oleh: Majelis Tarjih dan Tajdid PC Muhammadiyah Blimbing Sukoharjo – Jateng, Ketua: Sahadi Mulyo Hartono, S.Pd.I.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hukum Shalat Tasbih Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu