728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 31 Desember 2014

Hukum Jama' Shalat Karena Hujan




Pertanyaan: Bagaimana hukum menjama’ Shalat Maghrib-Isya dan Dhuhur-Ashar karena hujan, kriteria hujan yang turun, dan pendapat yang rajih dalam masalah ini?

Jawab :
a.  Dalil disyariatkannya melaksanakan jama’ (shalat-red) Maghrib-Isya dan Dhuhur-Ashar antara lain sebagai berikut:
 حدثنا أبو النعمان قال حدثنا حماد هو ابن زيد عن عمرو بن دينار عن جابر بن زيد عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم صلى بالمدينة سبعا وثمانيا الظهر والعصر والمغرب و العشاء فقال أيوب لعله في ليلة مطيرة ؟ قال عسى
“Dari Jabir bin Zaid dan dari Ibnu Abbas menceritakan bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di Madinah tujuh dan delapan yaitu dhuhur-ashar dan maghrib-isya’, maka berkata Ayyub as Sukhtiyani: “mungkinkah itu di malam yang turun hujan lebat”, jawab Ibnu Abbas: “ya, bisa jadi”. (HR. Bukhari : 518)

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ اْلأُمَرَاءُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى الْمَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ
رَوَاهُ مَالِكٌ فِى الْمُوَطَّاء ِ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَالْبَيْهَقِيُّ وَالشَّافِعِيُّ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ
“Dari Nafi’ menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar, apabila para pejabat menjama’ antara maghrib dan isya’ karena hujan, maka beliau (Ibnu Umar) sholat jama’ bersama mereka pula.” (Diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwatho’, dan Baihaqi, Syafi’I dan Abdurrozaq dengan sanad shahih).

b.    Menjama’ shalat karena hujan adalah hukum ruhshah, artinya kemurahan bagi orang yang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid, karena hujan lebat yang turun akan menyulitkan orang tersebut kalau sekiranya setelah melakukan shalat maghrib atau dhuhur harus kembali lagi pada waktu isya’ dan ashar, sehingga orang yang melaksanakan shalat di rumah tidak berhak melaksanakan jama’ karena hujan. (Tanya Jawab Agama PP Majelis Tarjih 1 hal 60).
c.    Diperbolehkan seorang muslim untuk mengambil hukum ruhshah sebagaimana hadis Ibnu Umar beliau berkata: bersabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: “sesungguhnya Allah menyukai kita mengerjakan segala ruhshohNya sebagaimana Allah juga menyukai kita mengerjakan azimah-azimahNya (perintah pokok Nya)” (HR. Ahmad), adapun untuk kriteria hujan yang turun adalah hujan yang lebat/deras dan disesuaikan dengan ijtihad imam masjid masing-masing dalam melihat kemaslahatan kaum muslimin dalam mendatangi shalat jama’ah di masjid.


Dijawab setelah disidangkan oleh: Majelis Tarjih dan Tajdid PC Muhammadiyah Blimbing Sukoharjo – Jateng, Ketua: Sahadi Mulyo Hartono, S.Pd.I.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hukum Jama' Shalat Karena Hujan Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu