728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 31 Desember 2014

Tuntunan Pernikahan Islami





Pertanyaan : Bagaimanakah tuntunan walimatul ursy ataupun rangkaian acara  pernikahan yang Islami?


Jawab :
a.    Pada dasarnya pelaksanaan walimah adalah ranah muamalah, sehingga berlaku kaidah “Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah itu diperbolehkan, sehingga ada dalil yang melarangnya”. Sehingga dalam pelaksanaan walimah tersebut ada keleluasaan sesuai dengan adat-istiadat (urf) masyarakat masing-masing. Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan walimah tersebut adalah menghindari semaksimal mungkin kebiasaan dan praktek yang bertentangan dengan syariat Islam.
b.    Beberapa hal yang dipandang bermasalah di seputar pernikahan di masyarakat antara lain:
1.    Ritual tukar cincin, baik sebelum akad maupun sesudah akad nikah, karena merupakan ritual khusus yang dipraktekkan dan diyakini oleh ajaran agama selain Islam sehingga merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) yang terlarang, disamping ada unsur keharaman yang bersifat kasuistik, seperti cincin emas yang dilarang untuk dikenakan kaum pria, dsb.
2.    Budaya standing party, meskipun para ulama masih berbeda pendapat tentang hukumnya antara haram dan makruh, tetapi sebaiknya dihindari.
3.    Pakaian pengantin yang menyerupai agama lain, seperti gaun pengantin wanita yang memanjang hingga puluhan meter, disamping ada unsur berlebih-lebihan dan bentuk libasus syuhrah (pakaian kebanggaan).
4.    Mengundang kelompok hiburan yang tidak seirama dengan ajaran Islam, seperti Campur Sari, dsb.
5.    Dan masih banyak lagi bentuk kesalahan dan penyimpangan dalam rangkaian acara pernikahan yang berbeda bentuk antara satu tempat dengan tempat yang lain.



Dijawab setelah disidangkan oleh: Majelis Tarjih dan Tajdid PC Muhammadiyah Blimbing Sukoharjo – Jateng, Ketua: Sahadi Mulyo Hartono, S.Pd.I.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tuntunan Pernikahan Islami Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu