728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 14 September 2015

Fikih Ibadah Qurban


Oleh: H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jawa Tengah

Pengertian Qurban
As-Sayyid Sabiq di dalam kitabnya “Fiqh Sunnah” berpendapat bahwa yang di maksud dengan Udh-hiyyah adalah:

الاضحية والضحية اسم لما يذبح من الابل والبقر والغنم يوم النحر وأيام التشريق تقربا إلى الله تعالى.
Artinya: “Udhhiyyah atau dhahiyyah adalah: Nama dari hewan yang disembelih pada hari raya qurban dan hari-hari tasyriq, baik berupa unta, sapi maupun kambing, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Landasan Syariat Qurban
Udhhiyyah disyariatkan berdasarkan:
a.  Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam surah Al-Kautsar:
( إنا أعطيناك الكوثر، فصل لربك وانحر، إن شانئك هو الابتر).
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus.
b.  Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam surah Al-Hajj: 36
( والبدن جعلناها لكم من شعائر الله لكم فيها خير...)
Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya…
c.   Adanya tuntunan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau selalu berqurban.

Keutamaan Berqurban
Di hari raya qurban, tidak ada amal perbuatan yang pahalanya melebihi dari melaksanakan qurban. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
) ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم (إســالته أي ذبح الاضحية  ( إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظللافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان (كناية عن سرعة قبولها) قبل أن يقع على الارض، فطيبوا بها نفسا ). روى الترمذي
Artinya: Tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah pada hari raya Qurban, dari mengalirkan darah, sesungguhnya dia akan datang di hari kiamat dengan tanduk-tanduk, bulu-bulu dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allaoh sebelum jatuh ke tanah, maka hendaknya setiap jiwa bergembira atas hal itu.

Hukum Qurban
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban, menjadi dua kelompok:
a.  Wajib bagi yang mudah/mampu, itu adalah pendapat Rabi’ah, Al-Auza’i, Abu Hanifah,  Laits dan sebagian ulama Malikiyyah. Dalil mereka adalah:
1)  Firman Allah Subhanahu wa Ta’aladi dalam surah Al-Kautsar. Sedang kaidah ushul menyatakan: Asal dari semua bentuk perintah adalah menunjukkan kewajiban.
2)  Hadits riwayat dari Jundub bin Sufyan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(.... من ذبح قبل أن يصلّي فليعد مكانها أخرى، و من لم يذبح فليذبح ) رواه البخارى و مسلم.
Artinya: (…Siapa yang menyembelih sebelum sholat maka hendaknya mengganti dengan yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, segeralah untuk menyembelih). HR.  Al-Bukhori dan Muslim
Perintah tersebut bermakna: wajib. Namun di jawab: Hadits tersebut hanya menjelaskan syarat sahnya udhhiyyah, bukan wajibnya.
3)  Hadits riwayat dari Abu Huroiroh ra, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( من كان له سعة و لم يضحِّ فلا يقربنّ مصلاّ نا ) رواه إبن ماجه و أحمد و الحاكم.
Artinya: Siapa yang memiliki keluasan / kemudahan dan tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kita ). HR. Ibn Majah, Ahmad, Al-Hakim.
Namun menurut para ahli hadits ( seperti Imam Ad-Daruquthni, Ibn Abdul Bar dan At-Tirmidzi dan Nashiruddin Al-Albani ) hadits tersebut mauquf ( dho’if )
b.  Sunnah Muakkadah, bukan wajib. Dan makruh hukumnya bagi yang mampu. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama: Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzani, Ibn Mundzir, Dawud, Ibn Hazm dan lainnya. Dalil yang mereka gunakan adalah:
1)  Hadits riwayat dari Um Salamah ra, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
حديث أم سلمة أنّ النّبيّ قال: ( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره ). رواه مسلم
Artinya: ( Apabila kalian melihat hilal Dzul Hjjah, dan salah seorang dari kalian berniat ingin berqurban, hendaknya diatidak memotong rambut dan kukunya ). HR. Muslim
2)  Terdapat riwayat yang shohih dari para shohabat, bahwa berqurban, hukumnya tidak wajib. Tidak ada satupun dari mereka yang berpendapat bahwa hukumnya wajib. Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak berqurban, karena khawatir di anggap suatu ibadah yang wajib.
Menurut penulis, pendapat Jumhur Ulama inilah yang Rojih.

Saat Qurban Menjadi Wajib
Udhhiyyah tidak wajib hukumnya, kecuali karena dua hal:
a.  Bernadzar. Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
( من نذر أن يطيع الله فليطعه وحتى لو مات الناذر فإنه تجوز النيابة فيما عينه بنذره قبل موته ).
Artinya: Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah hendaknya mentaatinya – menepatinya-, meskipun orang yang bernadzar tersebut wafat, maka boleh diwakilkan dari apa yang dinadzarkan sebelum wafat tersebut ).  
b.  Ia mengucapkan: “Hewan ini untuk Allahatau “Hewan ini untuk udhhiyyah. Bahkan menurut Imam Malik: Apabila ia membelinya dengan niat untuk berqurban, maka hukumnya wajib.

Hikmah dari Udhhiyah
Ada beberapa hikmah dari disyariatkannya ibadah qurban, diantaranya adalah:
a.  Untuk menghidupkan ingatan kita terhadap perjuangan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, sebagai bapaknya para Rasul.
b.  Untuk memberikan keluasan, kemudahan dan kebahagiaan kepada semua orang di hari tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
( إنما هي أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل ).
Artinya: Hari-hari itu adalah hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jenis Hewan Qurban
Jenis binatang yang bisa dijadikan Udhhiyyah hanyalah tiga macam: Unta, sapi dan kambing. Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam surah Al-Hajj: 34
{... ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الانعام  ... } 
Artinya: ( …Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka …)
Adapun syarat minimal umurnya adalah:
a.  Kambing   : Satu tahun
b.  Sapi           : Dua tahun
c.   Unta           : Lima tahun
Menurut Abu Hanifah: Kambing Jadz’ah dari jenis Adh-Dho’n:  setengah tahun sudah bisa dijadikan udhhiyyah.
Tidak ada perbedaan antara jantan dan betina, semua boleh untuk udhhiyyah. Hal itu berdasarkan:
a.  Hadits riwayat dari Abu Huroiroh ra:
عن أبي هريرة قال: سمعت رســـــول الله صلى الله عليه وسلم يقول: )نعمت الاضحية الجذع [ما له ستة أشهر عند الحنفية وما له سنة في الاصح عند الشافعية] من الضأن ). رواه  أحمد والترمذي
Artinya: Dari Abu Huroiroh ra, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ( Sebaik-baik udhhiyyah adalah Al-Jadz’ ( menurut Abu Hanifah: berumur setengah tahun, sedang menurut Asy-Syafi’i: satu tahun ) dari Adh-Dho’n ). HR. Ahmad dan At-Tirmidzi.
b.  Hadits riwayat dari Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عن جابر أن الرسول صلى الله عليه وسلم، قال: ( لا تذبحوا إلا مسنة، فإن تعسر عليكم فاذبحوا جدعة من الضأن ).   رواه مسلم
c.   Artinya: Dari Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallambersabda: ( Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, dan jika kalian kesulitan mendapatkannya, sembelihlah jadz’ah dari adh-dho’n ).  HR. Muslim.
As-Sayyid Sabiq menjelaskan:
والمسنة الكبيرة هي من الابل ما لها خمس سنين، ومن البقر ما له سنتان. ومن المعز ما له سنة، ومن الضأن ما له سنة وستة أشهر، على الخلاف المذكور من الائمة. وتسمى المسنة بالثنية.
Artinya: Yang di maksud dengan Al-Musinnah Al-Kabiroh adalah, kalau unta: yang sudah berumur lebih dari lima tahun, kalau sapi:  yang sudah berumur lebih dari dua tahun, dan kalau adh-dho’n: yang sudah berumur lebih dari setahun.

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Para ulama bersepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum terbit fajar di hari idul qurban, namun setelah itu mereka berbeda pendapat:
a.  Imam Syafi’i, Dawud, dan Ibn Mundzir: Waktu penyembelihannya di mulai ketika fajar sudah terbit dan berlalu sekitar pelaksanaan sholat id dan khuthbahnya, apabila penyembelihannya setelah waktu itu, maka sah, baik imam sudah sholat maupun belum, baik dia orang dari amshor maupun quro atau bawadi.
b.  Abu Hanifah dan ‘Atho’: Bagi ahlul Quro dan Bawadi, waktunya di mulai dari terbit fajar yang ke dua, dan bagi Ahlul Amshor waktunya setelah sholat dan khuthbah selesai, jika dilakukan sebelumnya, maka tidak sah.
c.   Malik: Tidak boleh / sah menyembelihnya, kecuali setelah selesai sholat, khuthbah dan setelah imam menyembelih.
d.  Ahmad: Tidak boleh / sah sebelum sholat, dan boleh setelahnya, meskipum imam belum menyembelih.
Menurut penulis, yang rojih / kuat adalah pendapat Imam Ahmad, hal itu sesuai dengan hadits:
a.  Riwayat dari Anas bin Malik ra:
عن أنس بن مالك، قال: قال النّبيّ: ( من ذبح قبل الصّلاة، فإنّما ذبح لنفسه، ومن ذبح بعد الصلاة فقد تمّ نسكه، و أصاب سنّة المسلمين ). رواه البخارى و مسلم.
Artinya: Dari Anas bin Malik ra, berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Siapa yang menyembelih sebelum sholat, maka sesungguhnya dia telah menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah sholat, maka telah sempurnalah nusuk  (ibadah qurban) nya, dan mendapatkan sunnahnya kaum muslimin). HR. Al-Bukhori dan Muslim.
b.  Riwayat dari Al-Barroo’:
فعن البراء، رضي الله عنه، عن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: ( إن أول ما نبدأ به في يومنا (يوم العيد) هذا أن نصلي ثم نرجع فننحر، فمن فعل ذلك فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل فإنما هو لحم قدمه لاهله ليس من النسك في شئ ).
c.   Artinya: Dari Al-Barroo’ dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ( Sesungguhnya yang pertama kita lakukan di hari kita ( id ) ini adalah sholat, kemudian pulang lalu menyembelih qurban, maka siapa yang melakukan seperti itu sudah mendapatkan sunnah kita, dan siapa yang menyembelih sebelumnya maka merupakan daging yang diperuntukkan keluarganya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan qurban)
Kedua hadits di atas tidak mensyaratkan; harus menunggu imam menyembelih dahulu, bahkan kalau imam menyembelih sebelum sholatpun, qurbannya tidak sah.
Adapun mengenai akhir waktunya, pendapat yang rojih adalah: Sampai akhir hari tasyriq, meskipun yang afdhol, dilakukan pada hari idul qurbannya.

Tempat Penyembelihan Qurban
Setelah selesai sholat id, disyariatkan untuk menyembelih qurban, dan tempatnya boleh di mana saja, di rumahnya atau lainnya, akan tetapi yang afdhol, penyembelihan tersebut dilakukan di tempat sholat, hal itu berdasarkan riwayat dari Abdulloh bin Umar, berkata:
( كان رسول الله صلى الله عليه وسلّم يذبح وينحرفى المصلّى ). رواه البخارى.
Artinya: Dahulu Rasulullah menyembelih dan menikam di tempat sholat. (HR. Al-Bukhori)

Hewan yang tidak sah untuk udhhiyah
Cacat yang terdapat di dalam hewan qurban terbagi menjadi tiga macam:
a.  Yang menjadikan Udhhiyyah tidak sah, yaitu:
1)    Al-‘Auroo’      : Yang matanya cacat berat, atau buta.
2)    Al-Maridh       : Yang sakit berat.
3)    Al-‘Urjaa’       : Yang jelas pincangnya, termasuk yang terpotong kakinya.
4)    Al-‘Ajfaa’        : Yang sangat kurus, kadang sampai hilang otaknya.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Al-Barroo’, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( أربعة لا تجزئ في الاضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التي لا تنقي ).  رواه النسائ و ابن ماجه و أحمد
Artinya: Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban, yaitu: yang matanya jelas cacat, yang jelas menderita sakit, yang jelas pincangnya dan yang sangat kurus.” (HR. An-Nasai, Ibn Majah dan Ahmad)
b.  Yang hukumnya makruh, dan udhhiyyahnya tetap sah, diantaranya:
Karena telah dijelaskan oleh Rasul, empat jenis cacat yang menjadikan udhhiyyah tidak sah. Maka cacat yang selain dari yang di atas maksimal, makruh hukumnya.
1)  Yang terpotong kupingnya, atau sebagian kupingnya.
2)  Yang pecah / rusak / patah tanduknya.
c.   Yang tidak berpengaruh terhadap udhhiyyah, karena tidak ada dalil yang melarangnya., meskipun sebenarnya juga mengurangi kesempurnaan hewan qurbannya, yaitu diantaranya:
1)  Al-Hatmaa’                  : Yang tidak ada giginya.
2)  Al-Batroo’                     : Yang terpotong ekornya.
3)  Al-Jad’aa’                     : Yang terpotong hidungnya.
4)  Al-Khusho                   : Yang di kebiri.
5)  Al-Hamil                       : Yang sedang hamil.

Satu Udhhiyah Cukup untuk Satu Keluarga
Apabila seorang muslim berqurban satu kambing, maka semua ahlu bait (keluarga) nya mendapatkan pahala qurban tersebut. Demikianlah yang sudah dilakukan sejak zaman Rasul, para shahabat berqurkan untuk seluruh anggota keluarganya. Mereka memahaminya sebagai sunnah muakkadah. Hal itu sesuai dengan riwayat dari Abu Ayyub, berkata:
( كان الرجل في عهد رسول الله، صلى الله عليه وسلم، يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصار كما ترى). رواه ابن ماجه والترمذي وصححه
Artinya: Dahulu, kepala keluarga di zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan juga keluarganya, mereka makan dan memberi makan, sehingga mereka berbangga diri seperti yang kalian lihat sekarang. (HR. Ibn Majah dan At-Tirmidzi)

Patungan Udhhiyah
Seorang muslim yang berqurban boleh membeli hewan qurbannya dengan cara patungan, dengan syarat, hewannya dari jenis sapi atau unta. Sapi bisa untuk tujuh orang, dan unta bisa untuk tujuh atau sepuluh orang. Hal itu berdasarkan hadits:
a.  Riwayat dari Jabir, beliau berkata:
فعن جابر قال: ( نحرنا مع النبي، صلى الله عليه وسلم، بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة ). رواه مسلم وأبو داود والترمذي.
Artinya: kami menyembelih qurban bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam di daerah Hudaibiyyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang. (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
b.  Riwayat dari Ibn Abbas ra, beliau berkata:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: ( كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً ). رواه الترمذى
Artinya: Dahulu kami bersama Rasulullah ketika bepergian, lalu datanglah hari raya idul adha, maka kami berpatungan ( membeli untuk udhhiyyah ) untuk sapi, tujuh orang dan untuk unta sepuluh orang. (HR. At-Tirmidzi, beliau berkata: Hadits ini hasan ghorib.)

Pendistribusian Daging Qurban
Seorang muslim yang berqurban disunnahkan untuk mengambil bagian dari daging qurban, untuk di makan bersama keluarganya, menghadiahkannya kepada saudara atau kerabatnya, dan menshodaqohkannya untuk fakir miskin. Rasulullah bersabda:
) كلوا وأطعموا وادخروا  ) متفق عليه
Artinya: Makanlah (Bersama kerabat, tetangga dan teman-teman) berilah makan (kepada faqir miskin)  dan simpanlah.
Sebaiknya, seorang muslim berqurban di daerahnya masing-masing, karena tetangganya yang lebih dekat, lebih berhak untuk menerima shodaqohnya. Namun apabila di daerahnya cukup maju dan daging qurbannya cukup banyak atau bahkan berlimpah, setelah pembagian qurban untuk daerahnya diyakini sudah cukup, maka boleh juga disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.

Menjual Kulit Hewan Qurban
Dalam hal menjual kulit dari hewan qurban, para Ulama berbeda pendapat:
a.  Tidak boleh menjualnya. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Dalil yang mereka jadikan hujjah adalah, riwayat dari Abu Sa’id, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( .... ولا تبيعوا لحوم الهدى و الأضاحى , فكلوا و تصدّقوا و استمتعوا بجلودها و لا تبيعوها ....) أخرجه أحمد. لكنّه ضعيف. ( صحيح فقه السّنّة: 379/2 )
Artinya: …Janganlah kamu menjual daging dam (dalam haji) dan adha (qurban) makaanlah, shodaqohkanlah nikmatilah termasuk kulitnya, dan janganlah kamu menjualnya …(HR. Ahmad)
Menurut sebagian ahli hadits, hadits ini mursal (dha’if), jadi tidak dapat dijadikan dasar hukum ( bisa di lihat dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah Juz 2, hal: 379 ).
Namun ada hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, yaitu :
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ بَــاعَ جِــلْدَ أُضْـــــحِيَتِهِ فَـــــلاَ أُضْــحِيَةَ لَــهُ ) رواه الحاكم وقال صحيح الإسناد
Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang menjual kulit udhhiyahnya, maka tidak ada udhhiyyah baginya.” (HR. Al-Hakim dan berkata: sanadnya shahih)

b.  Boleh menjualnya, dan hasil penjualannya dishadaqahkan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Menurut pendapat saya, hadits tentang larangan menjual kulit memang ada, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Namun kalau hadits tersebut kita perhatikan lagi secara seksama, maka kita akan mendapatkan pemahaman bahwa:
a.  Larangan itu hanya ditujukan kepada orang yang berqurban, bukan yang menerimanya.
b.  Selain itu, bisa kita rasakan bahwa maksud dari pelarangan Rasulullah itu adalah agar uangnya tidak di ambil kembali oleh orang yang berqurban atau dengan bahasa lain, Rasulullah khawatir uang itu di ambil kembali oleh orang yang berqurban, sehingga bisa merusak kesempurnaan qurban itu sendiri. Wallahu A’lam bish-shawaab

Menyembelih Qurban Sendiri
Disunnahkan bagi yang mempu menyembelih, untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya. Ketika hendak menyembelih mengucapkan: بسم الله والله أكبر ( Bismillaahi wallahu akbar), kemudian mengucapkan: اللهم هذا عن فلان (Ya Allah, ini dari ……. Menyebutkan namanya ). Diriwayatkan dari Jabir bahwa ketika Rasulullah menyembelih kambing, beliau mengucapkan:
(بسم الله والله أكبر،اللهم هذا عني وعن من لم يضح من أمتي).رواه أبو داود والترمذي.
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah –udhhiyyah- dariku dan yang belum berqurban dari ummatku.” (HR. Dawud dan At-Tirmidzi)
Namun demikian, boleh juga dia mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain. Tetapi tetap disunnahkan untuk ikut menyaksikan penyembelihan tersebut.
Adapun hal-hal lain yang disunnahkan di dalam penyembelihan adalah sebagai berikut:
a.  Ihsan (baik) dalam menyembelih. Yaitu dengan cara menajamkan alatnya dan memotongnya dengan cepat, karena dengan demikian hewan yang di sembelih tidak banyak merasakan sakit. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
)..... فإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة, وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته ( رواه مسلم.
Artinya: …Dan apabila kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah kamu menajamkan pisau dan menyenangkan hewan sembelihan itu ( jangan di injak atau di banting. (HR.  Muslim)
b.  Membaringkan hewan sembelihan pada lambungnya (dengan dimiringkan). Demikianlah yang sudah dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Muslim dari Aisyah ra).
Sebaiknya dimiringkan ke kiri, karena dengan demikian dapat memudahkan bagi penyembelihnya yang tangan kanannya memegang pisau dan memegang kepala sembelihannya dengan tangan kiri.
c.   Meletakkan kakinya pada sisi lehernya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, berkata: Rasulullah berkurban dengan dua kibas yang gemuk, maka aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di sisi lehernya, membaca basmalah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. (H.R. Bukhari).
d.  Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat.

Mencukur Rambut dan Memotong Kuku
Bagi yang berniat untuk melaksanakan ibadah qurban, di larang mencukur rambut dan memotong kukunya, mulai dari masuk bulan Dzulhijjah hingga hari berqurban. Para ulama berbeda mengenai hukumnya:
c.   Haram. Ini adalah pendapat Sa’id bin Musayyab, Ahmad, Dawud dan sebagian ulama’ syafi’iyyah.
d.  Makruh. Ini adalah pendapat Malik dan Asy-Syafi’i.
e.  Mubah, tidak makruh Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Hal itu berdasarkan perbedaan pemahaman mereka terhadap hadits yang diriwayatkan dari Um Salamah ra, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
حديث أم سلمة أنّ النّبيّ قال: ( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره ). رواه مسلم
Artinya: Apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian berniat ingin berqurban, hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya. (HR. Muslim)
Menurut penulis hukumnya makruh, tidak sampai haram. Adapun hikmahnya adalah agar semua anggota badan kita  (yang berqurban) terbebas dari api neraka.

Penutup
Demikianlah beberapa rangkaian ibadah Qurban yang telah dituntunkan dan disunnahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Penulis sengaja tidak memasukkan kajian tentang ibadah haji, yang sebenarnya merupakan puncak dari semua rangkaian ibadah di bulan yang suci ini, karena selain pembahasannya sangat banyak dan panjang, di dalam makalah ini penulis hanya ingin mengkaji hal-hal yang penting untuk dilaksanakan di bulan suci ini, bagi yang tidak berhaji seperti kita saat ini.
Tentunya belum semuanya tercantum di catatan yang sangat singkat ini. Namun demikian penulis berharap, bahwa yang kecil ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terakhir, kritik dan saran dari segenap pembaca makalah ini, selalu diharapkan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Fikih Ibadah Qurban Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu