728x90 AdSpace

Latest News
Sabtu, 13 Juni 2015

Wanita Menjadi Pemimpin dalam Tinjauan Ilmu Hadits



Oleh: Agus Efendi

A.    PENDAHULUAN
Sebelum pemaparan masalah ini, penulis perlu menjelaskan terlebih dahulu kepada pembaca bahwa tulisan ini adalah upaya murni pengkajian dan pendalaman sebuah hadits tentang ketidakbolehan wanita menjadi pemimpin (Negara), dan tidak ada maksud kepada dua hal:
Pertama : tulisan ini bukan intervensi politik, yaitu upaya pembunuhan karakter terhadap lawan politik (karena penulis sampai saat ini tidak menyenangi dunia politik ; Indonesia), seiring semakin mengalirnya arus persamaan gender. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin banyaknya para anggota legislatif dari kalangan perempuan, adanya lurah perempuan, camat perempuan, bupati, gubernur bahkan kepala Negara berjenis kelamin perempuan.
Kedua : tulisan ini bukan seruan bernuansa kearah pemberontakan, yaitu manakala pada suatu saat negeri kita dipimpin oleh seorang presiden perempuan bukan berarti kita harus mencabut ketaatan darinya. Ini dikarenakan kita harus mentaati mereka selama mereka tidak memerintahkan kita melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Allah.
Sengaja penulis utarakan hal ini terlebih dahulu agar pembaca tidak salah kesan terhadap maksud tulisan ini. Adapun maksud dari tulisan ini adalah hanya membela hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari hujatan para musuh Allah, serta orang-orang yang dihatinya ada penyakit ketika mereka menolak hadis ini berdasarkan akal, hawa nafsu, fanatik bahkan kebencian dan sebagainya.
Didalam makalah singkat ini penulis menyajikan beberapa teks hadits dan berupaya menyertakan takhrij haditsnya, syubhat yang diluncurkan oleh orang-orang yang menentang otentitas hadits ini dengan berbagai macam alasan, jawaban terhadap syubhat tersebut, fiqih hadits sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli hadits serta kesimpulan yang dapat ditarik dari hadits tersebut.

B.    TEKS HADITS
Dari Abu Bakrah radhiallahu’anhu ia berkata, “ Allah memberi manfaat kepadaku dengan suatu kalimat pada perang jamal, -setelah aku selesai mengikuti perang jamal dan berperang bersama para shahabat. Tatkala sampai khabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda “tidak akan beruntung (berbahagia) suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang perempuan.”

C.    TAKHRIJ HADITS.
Sepanjang yang penulis ketahui, ada lima orang yang meriwayatkan dari Abu Bakrah,
1.    Hasan Al Bashri.
Orang yang meriwayatkan dari beliau ada tiga tiga orang, yaitu:
a.     Auf al-A’rabi.
Ini dapat dilihat dalam, riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya (4425, 7099), Al Baghawi dalam Syarh Sunnah (10/76 – 77 / no. 2486) Al Hakim dalam Al Mustadrak (4/524), Al Baihaqi dalam Sunan Kubra (3/90, 10/117) dan Al Ismaili dalam Al Mustakhrajnya sebagaimana dalam Fathul Bari (13/56).
Al Baghawi berkata “ Hadits ini adalah shahih” . Sedangkan Al Hakim berkata,” hadits ini sanadnya shahih, dan Bukhari serta Muslim tidak mengeluarkannya”.
Yang penulis ketahui Imam Hakim benar dalam menyatakan bahwa hadits ini shahih, hanya saja keliru ketika mengatakan bahwa Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya, karena hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya, semoga Allah mengampuninya.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, mengomentari bahwa sanad Imam Bukahri; “ sanad hadits ini semua rawinya bashriyyun (berasal dari Bashrah).
b.    Humaid At-Thawiil.
Ini dapat dilihat dalam riwayat Tirmidzi (2262), dan al Hakim dalam al Mustadraknya (3/118) dari jalan Muhammad bin Al Mutsanna dari Khalid bin Harits dengannya, juga meriwayatkan dari jalan Musaddad (4/290) dari Khalid bin Kharits dengannya. Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad (5/43) dari jalan Hammad bin Salamah. Tirmidzi berkata,” hadist ini hasan shahih”.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari ,” Al-Bazzar juga meriwayatkan Hadits ini seraya berkomentar, “banyak orang meriwayatkan Hadits ini dari Hasan al-Bashri, tetapi sanad yang paling bagus adalah dari riwayat Humaid (At-Thawiil)”.
c.     Mubarak bin Fadhalah.
Ini dapat dilihat dalam riwayat Ahmad (5/51), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (4516) dan Umar bin Syabbah dalam Akhbar Bashrah. Sanad hadits ini dha’if, karena sekalipun ia seorang yang shaduq (hasan haditsnya) namun ia adalah seorang mudallis, sebagaimana dikatakan al Hafidz Ibnu Hajar, dan ia meriwayatkan dalam seluruh jalur diatas dengan an‘anah ( عن).
2.    Abdur Rahman bin Jausyan.
Dapat dilihat dalam riwayat Ahmad (5/38, 5/47), Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (7/538 No. 37776) dan At Thayalisi dalam Musnadnya (1/118) dari beberapa jalur dari Uyainah dari Abdur Rahman bin Jausyan dengannya.
Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8/106), “sanadnya jayyid (hasan). Uyainah adalah anaknya Abdur Rahman bin Jausyan, dia dan bapaknya keduanya orang yang tsiqah (terpercaya).”
3.    Bakkar bin Abdul Aziz bin Abu Bakrah.
Riwayat Abu Nuaim dalam Akhbar Asfahan (2/34), Ibnu Maasi dalam Juz Al-Anshari (1/11) sebagaimana dalam Ad Dha’ifah No. 436, Ibnu Adi dalam Al Kamil (2/218), Al-Hakim dalam Al Mustaddrak (4/291) dan Ahmad (5/45) dengan lafadz :
Hancurlah kaum lelaki tatkala mereka mentaati pada wanita (mereka).
Syaikh Al-Albani menyimpulkan: “Hadits dengan lafadz seperti ini adalah lemah, sebab kelemahan rawinya dan dan kesalahan rawi dalam menyampaikan hadits.”
4.    Abdur Rahman bin Abu Bakrah.
Bisa dilihat dalam riwayat Ahmad (5/50), dari jalan Haudzah bin Khalifah, dari Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid dengannya. Sanad hadits ini dha’if, karena Ali bin Zaid bin Ju’dan disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Taqrib (2/43) sebagai rawi yang dha’if.
5.    Umar bin Al Hajanna.
Ini dapat dilihat dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (7/538), Al Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah (9/432) dan Al Uqaili dalam Ad Dhu’afa’ (3/196) dari jalan Abdul Jabbar bin Abbas, dari Atha’ bin Syaib, dari Umar bin Al Hajjana.
Al Haitsami didalam Majmu’ Zawaid (7/437) berkata, “hadis ini diriwayatkan oleh Al Bazzar, dan dalam sanadnya terdapat Umar bin Al Hujanna. Adz Dzahabi menyebutkan hadits ini termasuk kemungkarannya. Dan terdapat juga Abdul Jabbar bin Abbas, yang dikatakan oleh Abu Nu’aim “tidak ada seorangpun di Kuffah yang lebih pendusta daripadanya” tetapi dianggap tsiqat oleh Abi Hatim”.
Kesimpulannya, hadits yang paling shahih dalam masalah ini adalah riwayat dari jalan Hasan Al Bashari, kemudian Abdur Rahman bin Jausyan, sedangkan jalur Bakkar bin Abdul Aziz dan Abdur Rahman bin Abu Bakrah, bisa menambah kuatnya Hadits tersebut.

D.    SYUBHAT PARA PENENTANG DAN PENGKRITIK.
Para penentang dan pengkritik hadits ini dengan mengemukakan berbagai macam alasan, yang kebanyakan berdasarkan akal, nafsu, kebencian dan ketidaktahuan tentang ilmu hadits untuk menolak hadits ini. Misalnya seperti yang sampaikan oleh Syaikh Muhammad Al Ghazali tatkala melecehkan hadits ini seraya mengatakan “Ratu Balqis, Victoria (Ratu Inggris), Indira Gandhi (presiden India), Golda Meir (perdana menteri Yahudi), telah memimpin Bangsa (mereka) tetapi mereka tetap berbahagia.”
Ada juga yang mengatakan bahwa haditsnya lemah, seperti yang di sampaikan oleh Prof. Dr. Nurchalis Majid (alm) dalam makalahnya yang dimuat di harian Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998 hal 1. Ia mengatakan, “Hukum Agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan…….” Lanjutnya lagi, “Memang ada hadits Rasulullah yang menganjurkan jabatan jabatan kepala Negara atau kepala pemerintahan semestinya dijabat oleh pria, meski begitu haditsnya adalah lemah”.
Ada juga yang mengatakan bahwa haditsnya hanyalah ahad.  Seperti pernyataan Wahyuni Widyaningsih, seorang Menejer kajian pada Elsad Surabaya, dalam tulisannya yang bertajuk “Presiden Perempuan dimata Islam”, yang dimuat di harian Jawa Pos Senin Legi, 2 November 1998 hal. 2.
Adalagi yang menolak hadits ini dengan alasan latar belakang penuturan hadits, seperti yang dinyatakan oleh Dr. Said Aqil Siraj, Katib Am PBNU dalam tulisannya yang bertajuk “Pro dan Kontra Presiden wanita”, dimuat dalam Jawa Pos, terbitan Sabtu 21 November 1998, juga Dr. Alwi Shihab, staf pengajar lulusan Universitas Harvard USA sekaligus ketua PKB (waktu itu) dalam tulisannya yang bertajuk “memperhatikan prinsip daripada Label” yang dimuat dalam harian Jawa Pos Selasa 17 November 1998.
Yang lebih parah adalah ada yang menolak hadits tersebut dengan alasan perubahan zaman, seperti yang ditulis oleh Dr. Juwairiyah Dahlan, yang waktu itu (2003) menjadi kepala jurusan Fak. Adab, IAIN Sunan Ampel Surabaya, yang dimuat dalam majalah “Al-Amin” 006/Juli-Agustus 2003, hlm. 12. Setelah menyebutkan kesepakatan ulama dan menegaskan bahwa hadits Abu Bakrah adalah shahih dari segi methodology kritik hadits, “Singkat kata, wanita waktu itu (zaman Rasul) dikurung dalam tembok-tembok suami atau orang tuanya, mereka dikurung dirumah dengan sangat ketat. Akan tetapi sekarang situasi banyak berubah. Wanita banyak yang pandai, dan terlibat secara intens di pelbagai lapangan kehiduan. Jadi mereka sudah tahu seluk beluk masalah…”
Demikianlah orang-orang ingin memadamkan cahaya Allah dengan akal dan nafsu mereka. Orang-orang seperti ini dengan perasaan enteng tanpa beban mempermainkan wahyu Allah seenak “udelnya” sendiri. Namun Allah pasti akan menghancurkan makar mereka, dengan menghadirkan para auliya’-Nya untuk membela agama-Nya. Argumen para pengkritik hadits diatas dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
1.    Bertentangan dengan Al Qur’an tentang kisah Ratu Balqis.
2.    Haditsnya lemah.
3.    Haditsnya ahad.
4.    Latar belakang penuturan hadits.
5.    Perubahan zaman.

E.    MENJAWAB SYUBHAT.
Pertama : Sebagian kaum rasionalis menganggap bahwa hadits ini kontradiksi (bertentangan) dengan Al Qur’an yang mengkisahkan tentang Nabi Sulaiman dengan Ratu Balqis. Seperti dalam firmannya:
“Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar”.
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh orang yang beranggapan bahwa hadits ini bertentangan dengan Al Qur’an yaitu kisah tentang Ratu Balqis, dan ini juga sebagai jawaban atas syubhat tersebut, yaitu :
Pertama    : kisah tentang Ratu Balqis adalah khabar tentang kaum yang kafir.
Kedua    : setelah Ratu Balqis masuk Islam keadaannya menjadi berubah dan ia berada dibawah kepempinan Nabi Sulaiman.
Ketiga    : kalaupun Balqis boleh menjadi Ratu, itu adalah syariat umat terdahulu dan bukan syariat islam, karena Islam telah membatalkan hal tersebut.
Kempat    : kebiasaan mempertentangkan antara Al Qur‘an dan hadits adalah metodenya para ahlul bid‘ah dan pengekor hawa nafsu.
Kedua : Pernyataan para pengkritik tentang kelemahan hadits ini seperti apa yang di sampaikan mendiang Prof. Dr. Nurchalis Majid (semoga menjadi pelajaran bagi yang masih hidup), saya anggap sangat mudah dipatahkan. Bagaimana tidak? Ia tidak mampu menjelaskan penyebab kelemahan hadits tersebut bahkan tidak menjelaskan para perawinya, siapa diantara para perawinya yang dianggap lemah. Atau ini memang menunjukkan lemahnya tentang pengetahuan hadits.
Para ahli hadits (sebagaimana telah kita sebutkan diatas) seperti yang dicatat oleh para ahli hadits klasik yaitu Bukhari, Tirmidzi, Hakim, dan yang lainnya telah menunjukkan tentang keshahihannya. Juga dijelaskan oleh peneliti hadits mutaakhirin yaitu Al Albani. Tidak ada perselisihan diantara mereka tentang keshahihannya. Lantas bagaimana Cak Nur (sebutan baginya) ini bisa menganggap lemah hadits yang telah dishahihkan oleh para ahli hadits? Mungkinkah ucapannya lebih benar dari ucapan Bukhari, Tirmidzi, dan lainnya? Atau malah kebalikannya? Tentunya sebuah kemestian bagi kita dan seluruh kaum mulimin (yang sehat akalnya) untuk menolak ucapannya.
Ketiga : haditsnya adalah ahad. Ini adalah sebuah pernyataan dari seorang yang tidak tahu menahu tentang masalah hadits. Dalam disiplin ilmu musthalahul hadits sebuah hadits yang diriwayatkan melalui satu jalur (ahad) manakala diriwayatkan oleh perowi yang bisa diterima (minimal) dan dengan muttashil (bersambung) sampai kepada nabi maka dikategorikan hadits shahih dan wajib diterima bukan ditolak. Ketika seorang dengan serta merta menolak hadits ahad tanpa meneliti kualitas sanad dan validitas hadits, berarti ia tidak tahu menahu ilmu hadits dan tidak layak berkomentar tentang hadits.
Tentunya penjelasan tentang tahrij hadits diatas sangat jelas dan gamblang didalam menjelaskan tentang status keshahihan hadits tersebut, dan hanya akan tertutupi serta tidak dapat dilihat oleh orang yang telah kerasukan virus kebencian terhadap hadits.
Keempat : sebab penuturan hadits, artinya, bahwa Nabi mengatakan hal tersebut hanya karena memang negeri Persia pada waktu itu sedang dalam kondisi bobrok, dan menyerahkan kepemimpinannya kepada wanita yang tidak tahu apa-apa tentang pemerintahan. Seandainya ketika itu kondisinya baik, dan dipimpin oleh seorang wanita yang cerdas, tentunya Nabi tidak akan mengatakan seperti itu.
Ini hanya layak dinyatakan sebagi sebuah tuduhan dan bukan sebagai sebuah pernyataan, atau sebagai sebuah ultimatum pembodohan kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Layakkah seorang Dr. Said Aqil Siraj memberikan statemen bahwa Nabi adalah seorang yang plinplan, bodoh, dan tidak jeli dalam mencermati sebuah fenomena? Kalupun itu adalah benar tentunya akan tertolak karena hadits ini bersifat umum dari beberapa segi:
1.    Berdasarkan kaidah (Rawi hadits lebih tahu tentang makna hadits riwayatnya). Dengan kata lain shahabat Abu Bakrah sangat memahami hadits ini, sehingga beliau menerapkan hadits ini disaat terjadi fitnah perang jamal yang pada waktu itu pasukan yang dipimpin Aisyah mengalami kekalahan.
2.    Berdasarkan kaidah lain yaitu (isim nakirah yang jatuh setelah nafi, maka ia menunjukan arti umum). Kalau kita cermati dengan teliti, kaidah ini dapat diterapkan pada hadits ini, karena lafadz ( قوم ) dan ( امرأة ) termasuk nakirah yang jatuh setelah La nafiyah, ( لن یفلح ) yang menunjukkan arti umum.
3.    Keidah yang ketiga yaitu (sebuah pelajaran diambil dari keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab).
4.    Kesepakatan para ulama’ bahwa makna hadits mencakup keumuman perempuan.
Kelima : Pernyataan Dr. Juwariyah Dahlan bahwa “pada zaman sekarang telah banyak wanita yang pandai dan terlibat secara intens dalam pelbagai lapangan kehidupan” ini jelas memberi isyarat tuduhan bahwa pada zaman Nabi para wanita adalah bodoh, tidak tahu menahu tentang hidup dan kehidupan dan lain sebagainya. Kalimat ini adalah sebuah tuduhan yang sangat tidak lazim diucapkan oleh seorang muslimah, apalagi menyandang gelar strata pendidikan sangat tinggi, ataukah karena merasa berpendidikan tinggi itulah ia merasa bahwa para wanita dimasa shahabat bodoh-bodoh! Ingatlah akan sebuah hadits,
“Tidak datang suatu zaman pada kalian melainkan setelahnya lebih jelek daripada sebelumnya, sehingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian”.
Sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri adalah pada zaman sekarang ini banyak sekali kaum perempuan yang memiliki keahlian seperti yang dimiliki oleh kaum laki-laki, seperti ilmuwan, insinyur, dokter, kontraktor dan lainnya, tetapi ini tidak bisa menjadi sebagai sebuah ukuran tentang kebolehan wanita menjadi pemimpin. Ini disebabkan ada beberapa hal yang tidak dimiliki oleh seorang perempuan mengenai kebijakan dalam kepemimpinan seperti yang dimiliki oleh kaum laki-laki.

F.    FIQIH HADITS.
Paling tidak ada dua pelajaran yang dapat kita petik dari hadits diatas, yaitu,
Pertama : wanita tidak boleh menjadi pemimpin Negara. Imam Syaukani mengatakan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa wanita adalah bukan bidangnya mengurus Negara, dan tidak halal bagi suatu kaum untuk menyerahkan urusan Negara kepada kaum wanita, karena menghindari perkara yang dapat menyebabkan kesengsaraan adalah wajib.  Perkataan serupa juga dikatakan oleh as Shan‘ani dalam Subulus Salam, 4/239.
Imam al Baghawi juga berkata, “para ulama’ bersepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin, karena seorang pemimpin perlu keluar untuk menegakkan perintah jihad serta urusan kaum muslimin dan menyelesaikan pertikaian manusia. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh menampakkan diri, dia juga lemah untuk mengatur segala kepentingan. Dengan demikian maka tidak layak memangku jabatan kepemimpinan kecuali kaum laki-laki. Demikian pula seorang pemimpin tidak boleh buta matanya sebab ia tidak dapat membedakan orang yang sedang bersengketa. Adapun riwayat bahwa Nabi shalallahu ’alaihissalam pernah mengangkat Ummi Maktum di Madinah, itu hanyalah untuk kepemimpinan shalat dan bukan masalah memutuskan dan menghakimi.”
Ibnu Hazm juga berkata, “seluruh golongan ahli kiblat bersepakat bahwa tak ada seorangpun diantara mereka yang membolehkan kepemimpinan seorang wanita dan anak kecil melainkan kelompok Rafidhah, dimana mereka membolehkan keemimpinan anak kecil yang belum baligh, bahkaan bayi yang masih ada didalam kandungan. Pendapat ini jelas tidak benar sebab anak yang belum baligh tidak terbebani, padahal seorang pemimpin terbebani untuk memimpin Negara.”
As Syanqithi menyebutkan bahwa salah satu diantara sepuluh syarat menjadi pemimpin adalah hendaknya pemimpin tersebut seorang laki-laki, dan tidak ada perselisihan tentang perkara tersebut dikalangan para ulama.
Al Qurtubi mengutip perkataan al Qadhi Abu Bakar bin al Arabi yang mengatakan hadits ini merupakan nash bahwa wanita tidak boleh menjadi khalifah dengan tidak ada perbedaan pendapat tentangnya.
Demikian kesatuan pemahaman diantara para ulama’ mengenai ketidakbolehan seorang wanita menjadi pemimpin. Sekalipun banyak yang tidak terima terhadap hal ini.
Kedua : kecerdasan akal dan ketundukan para shahabat dalam menerima hadits Nabi. Hal ini telah dicontohkan oleh Abu Bakrah yang dapat kita cermati melalui hal berikut,
a.    Ia tetap berpegang teguh kepada nasehat Nabi tatkala terjadi fitnah.
b.    Ia menerima hadits tersebut dan pasrah dan tidak meragukannya karena hanya ia sendirilah yang mendengarnya dari Nabi.
c.    Ia memehami bahwa hadits tersebut tidak khusus bagi bangsa Persia saja, namun mencakup semua wanita, bahkan ‘Aisyah, sekalipuan ia adalah Umul Mukminin, wanita muslim terpandai yeng pernah ada.
d.    Ia tidak mempertentangkan hadits tersebut dengan kisah Ratu Balqis, padahal ia adalah termasuk shahabat yang mengerti tafsir Al Qur’an, karena sebenarnya tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan Al Qur’an.

G.    KESIMPULAN
Hadits diatas memberikan kejelasan tentang tidak bolehnya wanita menjadi pemimpin Negara dengan dua sebab, yaitu:
1.    Keumuman hadits tersebut adalah meliputi semua jenis wanita.
2.    Telah menjadi kesepakatan ulama’ tentang hal tersebut dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
3.    Ketidakbolehan wanita menjadi pemimpin meliputi semua level yang padanya terdapat kaum laki-laki.
4.    Seorang wanita boleh untuk menjadi pemimpin dalam bidang-bidang tertentu yang memang pentas dipimpin seorang wanita, seperti kepala taman kanak-kanak (TK), ketua darma wanita. 


*) Makalah ini disampaikan pada pertemuan Majlis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Temanggung pada hari Ahad pon, 14 juni 2009 di rumah Drs. K.H. Rahmat Imampuro, Temanggung dan sebelumnya dipresentasikan dalam diskusi ilmiah program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jum’at 01 Januari 2009.



Referensi:
Majalah Al Furqan, edisi ke 5 tahun ke III. Bulan Dzulhijah.
Al Baghawi. Syarkhus Sunnah. 10/77, Lihat Maktabah Syamilah.
Bukhari dalam Shahihnya, Maktabah Syamilah.
Ibnu Hazm. Al Fishal Fii al Milal. Cet. Daarul Ma’rifah, Maktabah Syamilah.
As Syanqithi. Adwa-ul Bayan, Maktabah Syamilah.
Al Qurtubi. Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Maktabah Syamilah.
Salim Al Hilali, Mausu’ahAl Manahi Syar’iyah.
Al Syaukani, Nailul Authar, Maktabah Syamilah.
Muhamad Al Ghazali, As Sunnah Nabawiyah, Daar Asy-Syuruq, cet, pertama, 1409 H.
Ibnu Hajar Al-Asqaalani, Fathul Baari, Maktabah Syamilah.
Ibnu Hajar, Fathul Bari, Maktabah Syamilah.
Al Baghawi, Syarh Sunnah, lihat Maktabah Syamilah.
Al Hakim, Al Mustadrak, lihat Maktabah Syamilah.
Ibnu Hajar al Asqalaani, Fathul Bari, Bierut. Libanon, Daar Al-Fikr 1996, Maktabah Syamilah.
Al-Albani, sisilah al Haddits Ad Dhaifah, Maktabah Syamilah.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Wanita Menjadi Pemimpin dalam Tinjauan Ilmu Hadits Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu