728x90 AdSpace

Latest News
Sabtu, 13 Juni 2015

Hadits-Hadits Dha’if Seputar Ramadlan


Oleh: Muhammad Rofiq Muzakkir
Alumni Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta
dan Universitas al-Azhar Kairo Mesir

Ramadlan adalah bulan Allah yang begitu mulia. Betapa banyak Hadits-Hadits yang menerangkan tentang keutamaan bulan ini. Di antaranya, disebutkan bahwa Ramadlan menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya dan menyediakan kesempatan yang lebih banyak untuk menambah pahala dengan memperbanyak ibadah. Berangkat dari semangat ibadah itulah kemudian banyak orang yang ‘terpeleset’ ke dalam ibadah-ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah di bulan ini. Ada banyak Hadits-Hadits lemah (dhaif), bahkan palsu (maudhu’) yang berserakan seputar bulan Ramadlan.
Dalam ilmu Mustalahul Hadits disebutkan bahwa di antara sebab munculnya Hadits-Hadits dha’if adalah semangat ibadah yang terlalu tinggi, namun tidak diiringi oleh sikap ke-hati-hati-an dalam melihat dalil-dalil agama. Subhi Salih (Ulumul Hadits wa Mustalahuh, 2009: 249) menyatakan bahwa banyak orang yang zuhud dan sufi di zaman dulu tak dapat menahan nafsu untuk memalsukan Hadits untuk kepentingan mendorong orang berbuat baik. Di zaman sekarang kita sering kali pula menyaksikan para dai dan mubaligh, yang karena keterbatasan pengetahuan tentang kualitas dalil-dalil agama, juga terlibat dalam mempropagandakan Hadits-Hadits dha’if dan palsu tersebut. Padahal dalam Islam, semangat tinggi dan niat baik saja tidak cukup untuk beribadah, namun juga harus sesuai dengan tuntunan otentik yang dicontohkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. (Qs, 3: 31).
10 Hadits dhaif yang biasa kita dengar dan bahkan kita amalkan adalah: 1. Hadits Do’a Memasuki Bulan Ramadlan, 2. Hadits tentang Keutamaan Bulan Ramadlan, 3. Hadits Do’a Berbuka Puasa, 4. Hadits tentang Berbuka dengan Kurma, 5.Hadits tentang pahala tidur di Bulan Ramadlan, 6. Hadits tentang Puasa itu Menyehatkan, 7. Hadits tentang Harapan agar Ramadlan Setahun Penuh, 8. Hadits Shalat Tarawih 20 Rakaat, 9. Hadits tentang Bulan Ramadlan adalah Pemimpin Bulan-bulan Lainnya, 10. Hadits tentang Pahala I’tikaf seperti Pahala Umrah dan Haji.

1.Do’a Memasuki Bulan Ramadlan
Artinya; “Dari Anas bin Malik, ia berkata, adalah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdo’a, Ya Allah, karunialah kami keberkahan di bulan Rajab dan Sya’ban, dan karunialah kami keberkahan di bulan Ramadlan”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (vol. V, no. 2387), Ibnu Abi Dunya dalam Fadhlu Ramadlan, Imam Baihaqi dalam kitab Sya’bu al-Iman (vol. VIII, no. 3654), Abu Nu’aim dalam al-Hulliyah (vol. VI, no. 269), al-Bazzar dalam kitab Musnad (no 402) dan al-Tabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (vol. IX, no. 4086). Dalam Hadits ini terdapat dua tokoh yang lemah, yaitu Zaidah bin Abi Raqqad dan Ziyad bin Abdillah al-Numairi al-Bashri. Menurut Bukhari dan Nasai (al-Dhu’afa wa al-Matrukin, vol. I, hal. 180) mereka adalah orang yang munkar al-Haditst. Selain itu, Hadits ini telah di-dhaif-kan oleh kritikus Hadits terkemuka, di antaranya adalah al-Nawawi dalam kitab al-Adzkar (vol. I, no. 541), al-Dzahabi dalam Mizanu al-I’tidal (vol. II, hal. 65), Ibnu Hajar dalam Tahdzibu al-Tahdzib (vol. III, hal. 263), Ahmad Syakir dan Syu’aib Arnauth ketika men-tahqiq kitab Musnad imam Ahmad serta Nashiruddin Albani dalam Misykatul Mashabih (vol. I, hal. 306).
Doa di atas sesungguhnya merupakan sesuatu yang sangat baik dan positif, karena seperti dinyatakan Ibnu Rajab al-Hanbali (al-Manawi, Faidhul Qadir, vol. V, hal. 167) ia melambangkan harapan seorang mukmin agar bisa mendapatkan kesempatan menambah amal shalihnya. Di luar ibadah mahdlah, seorang Muslim memang diperkenankan untuk mengucapkan doa-doa yang baik. Bahkan, dengan selain bahasa Arab sekalipun. Inilah alasan mengapa para ahli Hadits masih bersedia ‘meloloskannya’ dalam kitab Hadits masing-masng. Imam Ahmad pernah mengatakan: “idza jaa al-halal wa al-haram syaddadna fi alasanid, wa idza jaa al-targhib wa al-tarhib tasahhalna fi al-asanid” (jika terdapat satu Hadits mengenai halal dan haram, kami perketat penyeleksian sanad, dan jika terdapat satu Hadits tentang dorongan berbuat baik dan ancaman berbuat maksiat, kami mudahkan penyeleksian sanad) (dikutip dari Majmuatu al-Fatawa Ibnu Taimiyyah, vol. XIIX, hal. 65). Sehingga do’a di atas pada dasarnya tidak masalah jika ingin diucapkan, dengan syarat tidak meyakininya sebagai sebuah Hadits yang diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

2.Keutamaan Bulan Ramadlan
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Sahih-nya (vol. III, no. 1887) dan al-Baihaqi dalam Sya’bul Iman (vol. III, no. 3068). Hadits ini tercantum pula dalam kitab Fadlailu Ramadlan karya Ibnu Abi Dunya, al-Dlu’afa karya al-‘Uqaili dan al-Kamil karya Ibnu Adi. Mengenai statusnya, di dalam rantaian periwayatnya terdapat Sallam bin Sawar yang dinilai oleh para
kritikus Hadits sebagai orang yang dhaif (Ibnu Hajar, Lisanul Mizan, hal. 441)) dan Maslamah bin al-Shalt, seorang perawi yang tidak dikenal (laysa bil ma’ruf) dan Haditsnya tidak dipakai (matrukul Hadits). Menurut ahli Hadits kontemporer, Nashiruddin Albani, Hadits ini adalah Hadits munkar (al-Silsilah al-Dlaifah, vol. IV, no. 1569). Hadits munkar adalah Hadits di mana sanad-nya
terdapat rawi yang pernah melakukan kesalahan yang parah, pelupa, atau ia seorang yang jelas melakukan maksiat (fasiq).
Ke-dhaif-an Hadits ini bisa pula ditinjau dari segi matan, karena telah membagi dan membatasi rahmat, maghfirah dan pembebasan neraka dari Allah pada waktu-waktu tertentu. Padahal tiga hal tersebut ada selama berlangsungnya Ramadlan. Konsekwensi dari ke-dhaif-annya, Hadits ini tidak bisa dipakai, karena telah menyempitkan apa yang dibuat luas oleh Allah. Para dai dan mubaligh sebaiknya tidak menyampaikannya, bahkan sebisa mungkin memperingatkan jamaah akan status dhaif dari Hadits ini, baik secara matan ataupun sanad.
Sebagai alternatifnya, bisa disampaikan Hadits-Hadits lain yang menerangkan keutamaan bulan Ramadlan. Misalnya Hadits: Dari Abu Hurairah ia berkata, tatkala Ramadlan tiba, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: telah datang kepadamu bulan Ramadlan, bulan yang penuh berkah. Allah mewajibkan atas kamu sekalian berpuasa di dalamnya. Selama bulan ini, pintu surga di buka, pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam Lailatul Qadr yang lebih baik dari pada seribu bulan. Barang siapa yang tidak mendapatkan kebaikan pada malam ini, maka ia tidak mendapatkan kebaikan Lailatul Qadr.

3.Doa Berbuka Puasa
“Dari Mu’adz bin Zahrah, bahwasanya telah sampai kepadanya bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam apabila berbuka, beliau berdoa: “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (vol. VII/no. 2360), al-Baihaqi dalam al-Sunan (vol. II, no. 8392) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf (vol. II, no. 9744). Di dalam Hadits ini terdapat sosok Mu’adz bin Zahrah yang dipermasalahkan para kritikus Hadits. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani (Tahdzibul Kamal, vol. XXIIX, hal. 122, Tahdzibut Tahdzib, vol. X, hal. 172) tabiin satu ini sering meriwayatkan Hadits secara mursal (tidak menyebutkan perawi dari tingkatan sahabat). Al-Nawawi dalam al-Adzkar (hal. 190), kitab yang menghimpun doa-doa, juga mengakui Hadits ini memiliki status mursal. Selain itu, Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad (vol. II, hal. 48) menilai Hadits ini la yutsbat (tidak pasti berasal dari nabi), al-Syaukani dalam Naylul Authar menilainya matruk (tidak digunakan). Menurut Albani dalam Irwaul Ghalil (vol. IV, hal. 38), Hadits ini berstatus dha’if.
Sekalipun jalurnya banyak, Hadits ini tidak bisa terangkat menjadi hasan seperti yang dinyatakan dalam adagium ‘ya’dhadhu ba’dhahu ba’dhan’ (menguatkan satu sama lain), karena status dhaif-nya yang tingkat tinggi. Maka, dalam hal ini berlaku kaidah, katsaratu al-turuq la tadullu ‘ala sihhati al-Haditst tamaman (banyaknya jalur periwayatan tidak menunjukkan kesahihan
Hadits secara otomatis).
Sebagai alternatif doa yang bisa dipanjatkan saat berbuka adalah doa berikut: Dari Abdullah bin Umar bin Khattab ra ia berkata, adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam apabila berbuka, beliau berdoa: “dzahab alzhamau wa ibtalati al-uruqu wa tsabata al-ajru insya Allah” (telah hilanglah rasa dahaga, dan telah basahlah tenggorokan, dan tetaplah pahala, insya Allah). (Abu Dawud, Nasai, Bazar, Dlaruqutni, Hakim dan Baihaqi).

4.Berbuka dengan Kurma
Berbuka dengan Kurma “Jika salah seorang di antara kamu sekalian berbuka, hendaklah ia berbuka dengan kurma, jika ia tidak menemukannya, maka dengan air, karena sesungguhnya air itu suci”.
Hadits tentang berbuka puasa dengan kurma dengan redaksi yang melaporkan
sabda Nabi (sunnah qauliiyah) seperti ini menurut tiga orang kritikus Hadits kontemporer, Muqbil bin Hadi, al-Hilali dan al-Albani (Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi, vol. II, 158, Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah, vol. IV, hal. 199) adalah Hadits dha’if. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad (no. 16655), Tirmidzi (no. 660), Ibnu Majah (no. 1699), al-Darimi (no. 1754) dalam
Sunan mereka masing-masing, Ibnu Hiban dalam al-Sahih (no. 3584), Tabrani
dalam al-Mu’jam al-Kabir (no. 6196) dan Baihaqi dalam Sya’bul Iman (no. 3742) dan al-Nasai dalam al-Sunan al-Kubra (no. 3326).
Sekalipun Hadits ini diriwayatkan oleh banyak penulis Hadits (mukharrij), namun hanya memiliki jalur tunggal, yaitu dari Hafshah binti Shirrin dari Rabab dari Salman bin Amir. Menurut al-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (vol. IV. Hal. 606) wanita bernama Rabab dalam Hadits ini adalah tokoh yang tidak diketahui (la tu’raf). Hadits ini tidak memiliki satu pun syahid (penguat dari Hadits lain), kecuali satu Hadits dari jalur sahabat Anas bin Malik yang ternyata di dalamnya juga terdapat illat (kecacatan), karena terdapat seorang perawi yang bernama Said bin Amir yang dinilai sering melakukan kesalahan (yukhti katsiran) (Albani, Irwaul Ghalil, vol. IV, hal. 50).
Sebagai alternatif dari ke-dha’if-an Hadits qauli mengenai berbuka dengan kurma di atas, terdapat satu Hadits fi’liy (sunnah fi’liyah), yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik. Hadits tersebut berbunyi: “Dari Anas bin Malik ia berkata, adalah “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam biasa berbuka dengan beberapa biji ruthab (kurma masak yang belum jadi tamr) sebelum shalat Maghrib; jika tidak ada beberapa biji ruthab, maka cukup beberapa biji tamr (kurma kering); jika itu tidak ada juga, maka beliau minum beberapa teguk air.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)
Perbedaan redaksi dalam Hadits, antara perintah (fi’lul amri) dan laporan sahabat mengenai perbuatan Nabi, membawa implikasi sendiri dalam penetapan hukum. Dalam usul fiqih diterangkan bahwa Hadits yang datang dalam bentuk fi’lu al-amri bisa bermakna Sunnah (yufidu al-sunnah) atau bahkan wajib (yufidu al-wujub). Hal tersebut berbeda dengan satu perbuatan yang dilakukan Nabi lalu diceritakan oleh sahabatnya (sunnah fi’liyyah). Bisa saja perbuatan Nabi yang dilaporkan dalam Hadits tersebut terjadi hanya beberapa kali, dan selain itu, bisa pula tidak ada unsur ibadah di dalam perbuatan tersebut (laysa minal qurbah). Namun, apa pun, paling tidak yang bisa dipastikan dari sunnah fi’liyah yang berdiri sendiri adalah ia bukanlah satu
kewajiban agama. Satu kaidah menerangkan: “mujarradu al-fi’li la yufidu al-wujub” (perbuatan Nabi saja tidak mengindikasikan wajibnya perbuatan tersebut).

5.Tidur Berpahala di Bulan Ramadlan
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam kitab Sya’bul Iman (vol. III, no. 3937), Abu Nuaim dalam al-Hilliyah (vol. V, no. 646) dan al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dari jalur Sulaiman bin Amru dari Abdul Malik dari Abdullah bin Abi Aufa dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Kritikus Hadits seperti al-Iraqi dalam Takhrij Hadits Kitab Ihya karya al-Ghazali menyatakan, bahwa Sulaiman bin Amru adalah pendusta (kadzzab). Begitu pula dengan penilaian Ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (vol. I, hal. 458) terhadapnya. Sedangkan Abdul Malik, Imam Ahmad menilainya lemah hafalan sehingga sering tertukar hafalannya (mudtharibul Hadits). Abu Hatim al-Razi dalam al-Jarhu wa al-Ta’dilu (vol. 1, hal. 70) menilai Abdul Malik tidak memiliki hafalan (lam yushaf bil hifzhi). Nashiruddin Albani dalam al-Silsilah al-Dha’ifah (vol. 10, hal. 198) dan Shahih wa Dha’if al-Jami’ al-Shaghir (vol. 26, hal. 384) juga menilai Hadits ini dha’if.
Beberapa pihak memegang teguh dan menganggap sahih Hadits ini. Sehingga pada siang hari di bulan Ramadlan aktivitas yang mereka pilih hanyalah beristirahat atau tidur saja. Padahal jika ditimbang, Hadits ini bertentangan dengan semangat Islam yang mengajarkan agar puasa tidak dija-dikan penghalang untuk tetap produktif beraktivitas. Di dalam Syirah Nabawiyah misalnya kita menemukan sejumlah kejadian penting yang berlangsung di bulan Ramadlan, seperti Perang Badar, Fathu Makkah dan Perang Tabuk (Mubarakfuri, al-Rahiq al-Makhtum). Di samping itu, tentu daripada digunakan untuk tidur, waktu siang di bulan Ramadlan akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk beribadah lainnya, seperti tilawah Al-Qur’an dan membaca bukubuku keagamaan yang bermanfaat.

6.Puasa Menyehatkan
“Dari Abu Hurairah, ia berkata. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: berperanglah kamu, niscaya kamu akan mendapatkan harta rampasan perang. Berpuasalah kamu, niscaya kamu akan sehat. Dan berpergianlah kamu, niscaya kamu akan menjadi kaya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Tabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Awsath (no 8312) dan Abu Nu’aim dalam al-Tib al-Nabawi (no. 113). Jalur periwayatan Hadits ini adalah dari Muhammad bin Sulaiman dari Zuhair bin Muhammad dari ayahnya dari Abu Hurairah. Al-Iraqi dalam Takhrij Hadits Ihya Ulumuddin karya al-Ghazali (vol. IV, hal. 135) , Ibnu Adi dalam al-Kamil (vol. VII, hal. 57) menilai Hadits ini dha’if karena terdapat sosok Muhammad bin Sulaiman dan Zuhair bin Muhammad. Begitu pula dengan penilaian Nashiruddin Albani dalam al-Silsilah al-Dha’ifah (vol. I, hal. 330). Hadits ini memiliki dua syahid (koraborator) yang keduanya berstatus dha’if jiddan (lemah sekali) sehingga tidak bisa menaikkan Hadits ini menjadi hasan.
Hadits ini barangkali adalah Hadits dha’if yang paling sering muncul di bulan Ramadlan. Bisa jadi, sesungguhnya niat orang yang menyampaikan Hadits ini baik, yaitu untuk mengabarkan hikmah berpuasa yang dapat menyehatkan badan. Namun sayang sekali, di dalam agama Islam, kita diajarkan untuk tidak boleh menyandarkan sesuatu yang tidak berasal dari Nabi kepada beliau, sekalipun hal itu merupakan perbuatan baik dan terbukti benar secara empirik. Tidak tanggung-tanggung, ancaman berbohong atas nama Nabi adalah neraka.
“Man kadzzaba ‘alayya muta’ammidan fal yatabawwa maq’adahu minan nar” (barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendakalah ia menyiapkan tempat duduknya kelak di hari akhir dari neraka). (HR. Bukhari-Muslim).
Akan lebih aman jika ingin berbicara tentang kesehatan karena puasa, para muballigh menisbahkannnya langsung kepada penelitian-penelitian ilmiah di bidang kedokteran.

7. Harapan agar Ramadlan Setahun Penuh
Dari Ibnu Mas’ud, bahwasanya ia mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika Ramadlan tiba: Jika saja hamba-hamba (Allah) mengetahui (keutamaan) yang terdapat di bulan Ramadlan, maka niscaya umatku pasti berharap agar Ramadlan berlangsung selama setahun.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya (vol. I, no. 1032), Ibnu Khuzaimah dalam Sahih-nya (vol. III, no. 1886), Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Majma’u al-Zawaid (vol. III, no. 4781), al-Suyuthi dalamJami’ul Hadits (vol. XIIX, no. 19146), al-Baihaqi dalam Sya’bul Iman (vol. III, no.3634), Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at (vol.II, no. 1119). Status ke-dhaif-an Hadits ini
sudah tingkat tinggi, yaitu maudhu’ (palsu). Sosok yang bermasalah dari rantaian sanadnya adalah Jarir bin Ayyub yang dinilai munkarul Hadits dan matrukul Hadits (Bukhari, al-Dhu’afa al-Shaghir, vol. I, hal.29). Al-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (vol.I, hal, 391) menilainya masyuhurun bi aldha’fi (terkenal ke-dha’if -annya). Begitu pula dengan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Lisanul Mizan (vol. I, hal. 247).

8. Shalat Tarawih 20 raka’at
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam shalat (lail) di bulan Ramadlan tanpa berjamaah sebanyak dua puluh rakaat beserta witir.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Awsath, Ibnu Adi dalam al-Kamil, al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra. Semua riwayat dalam kitab-kitab tersebut melalui jalur Ibrahim bin Utsman dari Hikam dari Muqassam dari Ibnu Abbas. Menurut kritikus Ibnu Hajar al-Asqalani (Lisanul Mizan, vol. 3, hal.164), Ibrahim bin Utsman adalah orang yang dha’if. Abu Hatim menilainya dalam al-Jarhu wa al-Ta’dilu (vol. I, hal. 132) sebagai tokoh yang Haditsnya tidak perlu dicatat (la taktubanna ‘anhu syaian). Al-Haitsami dalam Majma’ud Zawaid (vol. II, hal. 120), al-Suyuthi dalam al-Laali al-Mashnu’ah (vol. II, hal 170) menilainya matruk (tidak terpakai). Hadits ini oleh Nashiruddin Albani dalam Irwaul Ghalil (vol. II, hal. 191) dan Shalatu al-Tarawih (hal. 22) telah divonis sebagai Hadits palsu (maudhu’) dan lemah sekali (dha’if jiddan).
Selain itu, secara matan, Hadits ini bertentangan dengan informasi yang dibawa oleh Hadits sahih lain, yang menerangkan bahwa Rasulullah melakukan shalat lail (tarawih) tidak lebih dari sebelas rakaat di bulan Ramadlan. Hadits ini diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah ra Ibnu Hajar juga menyatakan (Fathul Bari, vol. 6, hal. 295), bahwa Aisyah ra lebih kredibel untuk melaporkan aktivitas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam di malam hari dibandingkan Ibnu Abbas. Ini tidak berarti bahwa Ibnu Abbas tidak tahu sama sekali tentang kondisi shalat lail Rasulullah. Namun, ini justru menunjukkan bahwa sesungguhnya nama Ibnu Abbas telah ‘dibajak’ oleh seorang pendusta untuk mengesahkan Hadits palsunya. Hadits sahih tentang shalat lail Rasulullah di bulan Ramadlan adalah: “Tidaklah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Menambahkan (shalat lailnya) di bulan Ramadlan dan di bulan selain Ramadlan lebih dari 11 rakaat”. (HR Bukhari dan Muslim).

9.Bulan Ramadlan adalah Pemimpin Bulan-bulan Lainnya
Pemimpin para bulan adalah bulan Ramadlan, dan pemimpin para hari adalah hari Jum’at.”
Hadits ini adalah Hadits mauquf (yaitu riwayatnya tidak sampai ke Rasulullah, melainkan hanya sampai kepada sahabat saja). Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Fadhailu Ramadlan (keutamaan-keutamaan Ramadlan), no.33, dari jalur Ayyub bin Jabir dari Abu Ishaq dari Hubairah dari Ibnu Masud. Sosok yang dinilai lemah dari sanad Hadits ini adalah Ayyub bin Jarir sendiri. Komentar Yahya bin Main, al-Nasai dan Abu Hatim (Mizanul I’tidal, vol. I, hal. 285), ia adalah orang yang lemah. Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (vol. II, hal. 5) menilai Ayyub “lasya bi syai” (tidak dihitung sama sekali).

10.    Pahala I’tikaf seperti Pahala Umrah dan Haji
Diriwayatkan dari Ali bin Husain dari ayahnya radhiyallahu ‘anhum, ia berkata. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang beri’tikaf pada sepuluh hari di bulan Ramadlan, maka (pahalanya) seperti haji dua kali dan umrah dua kali.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Tabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir (vol. III, no.2888) dan al-Baihaqi dalam Sya’bul Iman (vol. III, no. 3966, 3967). Salah seorang perawi dalam sanad Hadits ini yaitu Muhammad bin Zadzan adalah orang yang Haditsnya tidak dipakai (matruk) (Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisanul Mizan, vol. II, hal 397). Al-Bukhari dalam al-Dhu’afa al-Shaghir (hal. 104) menilainya munkarul Hadits. Bahkan Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (vol. II, hal. 178) menilainya sebagai sosok yang rajin membuat Hadits-Hadits palsu (shahibu asya maudhu’a) yang tidak bisa dijadikan pegangan (la yahillu al-ihtijaj bihi). Oleh Nashiruddin al-Albani dalam al-Silsilah al-Dlaifah (vol. 2,hal. 95) Hadits ini telah dinyatakan sebagai Hadits yang maudhu’ (palsu).
I’tikaf sendiri sesungguhnya adalah Sunnah Rasulullah yang selalu beliau lakukan di setiap sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Bahkan di tahun menjelang wafatnya, beliau melakukan i’tikaf lebih panjang, yaitu selama 20 hari. Hadits-Hadits sahih tentang pelaksanaan i’tikaf Nabi, beserta i’tikaf sahabat dan istri-istri beliau sangat banyak. Namun, seperti dikatakan oleh Imam Ahmad, tidak ada satu pun Hadits shahih yang menerangkan keutamaan i’tikaf (Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, vol. I, hal. 475). Sehingga jelas keterangan yang dibawa Hadits di atas adalah sesuatu yang mengada-ada, sangat berlebih-lebihan dan merupakan kebohongan yang dinisbahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Apa itu Hadits Dha’if?
Membicarakan Hadits dha’if , tidak bisa dipisahkan dengan pembahasan hadits sahih. Ibnu Salah (w. 643 H/1245), salah seorang ulama Hadits abad pertengahan yang memiliki banyak pengaruh di kalangan ulama Hadits sezaman dan sesudahnya, telah memberikan definisi atau pengertian Hadits sahih sebagai berikut: “Hadits yang bersambung sanad-nya (sampai kepada Nabi), diriwayatkan oleh (periwayat) yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, tidak terdapat di dalamnya kejanggalan dan cacat.” (Muqaddimah Ibnu Shalah, vol. I, hal. 1).
Terdapat lima unsur dalam kriteria Hadits sahih. Pertama, sanad bersambung.
Yang dimaksud dengan sanad bersambung ialah tiap-tiap periwayat dalam sanad Hadits menerima riwayat Hadits dari periwayat terdekat sebelumnya, sampai akhir sanad dari Hadits itu. Kedua, periwayat bersifat adil. Diantara unsur adil di sini adalah dapat dipercaya, tidak berbuat fasik, memelihara kehormatan dan tidak berbuar dosa besar. Ketiga, periwayat bersifat dhabit, yaitu orang yang kuat hafalannya tentang apa yang didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya itu kapan saja ia menghendakinya. Keempat, terhindar dari syaz, yaitu periwayatnya tidak terpecaya (tsiqat) atau matan dan sanad-nya bertentangan dengan Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang sama-sama terpercaya. Terhindar dari illat, yaitu sebab yang tersembunyi yang merusakkan kualitas Hadits.
Pengertian Hadits sahih yang telah disepakati oleh mayoritas ulama Hadits di atas telah mencakup sanad dan matan Hadits. Kriteria yang menyatakan bahwa rangkaian periwayat dalam sanad harus bersambung dan seluruh periwayatnya harus adil dan dhabit adalah kriteria untuk kesahihan sanad, sedang keterhindaran dari jangggal dan cacat, selain merupakan kriteria untuk sanad, juga berlaku untuk matan Hadits (Nuruddin ‘Itr, Manhaju al- Naqdi fi Ulumil Hadits, 242-3). Karenanya, ulama Hadits pada umumnya menyatakan bahwa Hadits yang sanad-nya sahih belum tentu matan-nya juga sahih.
Dengan mengacu pada unsur-unsur kaidah kesahihan Hadits tersebut, maka ulama menilai bahwa Hadits yang memenuhi semua unsur itu dinyatakan sebagai Hadits sahih, yakni sahih sanad dan sahih matan-nya. Apabila sebagian unsur tidak terpenuhi, maka Hadits yang bersangkutan bukanlah Hadits sahih, alias Hadits dha’if.

Hukum Mengamalkan Hadits Dha’if
Para ulama sepakat untuk menolak pengamalan Hadits dhaif, terutama yang berkaitan dengan informasi tentang halal dan haram. Para ahli Hadits bersikap
tasyaddud (ketat dan keras) dalam hal tersebut, sehingga mereka hanya menerima Hadits yang paling tinggi derajatnya, atau yang disebut ‘sahih’. Ibnu
Taimiyyah menyatakan bahwa bahkan dalam masalah istihbab (perbuatan yang dianggap sunnah) pun Hadits dha’if tertolak. Dalam Majmu’atul Fatawa (vol. I, hal. 251), ia menyatakan: “Tidak seorang imampun yang membolehkan menjadikan suatu perbuatan wajib ataupun sunnah dengan semata-mata Hadits dha’if. Barang siapa yang mengatakan hal itu, maka sungguh ia telah menyalahi ijmak ulama”.
Hal itu ditambah lagi bahwa dalam agama Islam terdapat sebuah kaedah mengenai pelaksanaan ibadah, yakni ia harus berdasarkan nash yang otentik, baik dari al-Quran maupun al-Sunnah. Rumusan kaedah tersebut berbunyi: “Pada dasarnya hukum ibadah adalah haram dan menunggu perintah.”
Namun dalam masalah keutamaankeutamaan (fadhailu al-a’mal), terjadi perdebatan di kalangan para ulama. Sebagian ulama menolak secara mutlak Hadits-Hadits dhaif yang terkait dengan keutamaan-keutamaan satu perbuatan. Pendapat ini dipegang oleh Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm, Ibnul Arabi dan Ibnu Hibban (al-Hamadi, 2002: 37). Sebagian menerimanya tanpa syarat apapun. Sebagian lagi menerima Hadits dhaif dengan tiga syarat, yaitu: pertama, Hadits yang diriwayatkan itu tidak terlalu daif, kedua, isinya termasuk ke dalam prinsip umum yang telah ditetapkan oleh al-Quran dan Hadits sahih lain, dan ketiga, tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat (Subhi Salih, 2009: 197). Ada pula yang menambahkan syarat keempat dan kelima, yaitu tidak menisbahkan Hadits tersebut kepada Rasulullah saat mengamalkannya dan tidak mengandung informasi yang bertentangan dengan realitas empirik (Yusuf Qardlawi, Fatawa Mu’ashirah). Wallahu A’lam bi al-Shawab.

*) Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat secara berseri pada Majalah Suara Muhammadiyah edisi 14, 15 dan 16 / Tahun ke-96 | 2011
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hadits-Hadits Dha’if Seputar Ramadlan Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu