728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 16 Juni 2015

Ibadah yang Dianjurkan di bulan Ramadhan


Oleh: H. Sholahuddin Sirizar, M.A
Direktur Pondok Pesantren Imam Syuhodo Blimbing Sukoharjo,
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah,
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta


Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hal itu dapat dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibn Abi Syaibah, Al-Baihaqi dan An-Nasa’i dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِأَصْحَابِهِ يُبَشِّرُهُمْ : « قَــــدْ جَـــــــــاءَكُمْ رَمَضَــــــانُ شَهْـــــرٌ مُبَـــــارَكٌ اِفْتَـــــرَضَ اللهُ عَلَيْــــكُمْ صِيَـــــامَهُ ، يُفْتَحُ فِيْهِ أَبْوَابُ الجَـــــنَّـــةِ ، وَيُغْلَــــقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الجَحِيْـــمِ ، وَيُغَــــــلُّ فِيْـــــهِ الشَّيَـــــــاطِيْنُ ، فِيْهِ لَيْـــــلَةٌ خَيْـــــرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُـــــرِمَ خَيْــــرُهَا فَقَــــــدْ حُـــــرِمَ . » رواه أحمد و ابن شيبة و البيهقى والنسائ
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada para shahabat beliau untuk memberi kabar gembira kepada mereka: “Telah mendatangimu bulan yang penuh dengan berkah, Allah mewajibkan atas kalian puasanya, di bulan  tersebut pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka jahim ditutup dan para syetan telah dibelenggu. Dan di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang telah diharamkan untuk mendapat kebaikannya, maka dia benar-benar tidak mendapatkan (kebaikan)nya.”

Namun harus dipahami bahwa keberkahan bulan ramadhan tersebut hanya akan didapatkan oleh setiap muslim yang berusaha untuk mendapatkannya. Adapun yang bermalas-malasan, tidak mau beribadah dan beramal shalih tentu tidak akan mendapatkan keberkahannya.
Agar umat Islam mendapatkan banyak keberkahan dari bulan ramadhan tersebut, maka ada beberapa hal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk diperbanyak dalam mengamalkannya, yaitu:

1.  Shadaqah
Yaitu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُوْنُ فِي رَمَضَانَ ... )   رواه البخارى و مسلم
Artinya: Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi Muhammad adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan...” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyebut shadaqah sebagai “Burhan”, sebagaimana sabda beliau:
( ... وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ ... ) رواه مسلم
Artinya: “...Dan shadaqah adalah burhan...” (H.R. Muslim)
Lafadz “burhan” dalam hadits tersebut di atas memiliki dua makna. Yang pertamaadalah “bukti”, artinya shadaqah merupakan bukti dari keimanan seseorang. Karena seseorang yang gemar bershadaqah pasti menunjuknya bahwa imannya kuat. Karena kalau tidak benar-benar mengimani betapa besar pahalanya dari sisi Allah, pastilah berat untuk mengeluarkannya. Yang kedua, burhan bermakna “saksi”, artinya harta yang dishadaqahkan seseorang di dunia dengan ikhlash tersebut akan menjadi saksi baginya di akhirat nanti, bahwa harta yang diamanahkan kepadanya telah dikeluarkan dengan benar.
Istilah shadaqah, maknanya berkisar pada tiga pengertian. Yang pertamaadalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan. Shadaqah seperti ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’  atau ash-shadaqah an-nafilah, sedang untuk zakat, dipakai istilah ash-shadaqah al-mafrudhah. Namun hukum sunnah shadaqah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah fiqh:
الوَسِيْلَةُ إِلَى الحَرَامِ حَرَامٌ
Artinya:  Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukum shadaqah tersebut berubah menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang-orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau minuman. Dan ia ada dihadapan mereka dan makanan atau minuman itu dimilikinya. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (bahaya) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :  

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.
Dalam pemahaman para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah–  bukan zakat.
Pengertian kedua dari shadaqah adalah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا .... (٦٠)
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, ....” (QS. At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash-shadaqaat”. Berdasarkan ayat tersebut dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. 
Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah.
Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain. Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Adapun pengertian ketiga dari shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallambersabda :
« كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ ».  متفق عليه
Artinya :  “Setiap yang ma’ruf, adalah shadaqah”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At- Ta’rifat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pemberian (al-‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas.
Karena itu, ketika  Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”)  beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan), bukan arti yang hakiki (asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dari segi pahalanya.
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya.

2.  Shalat Tarawih
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ». رواه البخارى و مسلم
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang melakukan Qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.
Jumlah raka'at Shalat tarawih adalah 11 raka'at. Hal itu sesuai dengan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam seperti yang disampaikan oleh 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma Adapun cara pelaksanaannya bisa menggunakan salah satu dari enam cara yang dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu bisa di lihat di Buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah hal 341 – 343, dan buku "Shalat Tarawih" yang di tulis oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani. Dua di antara enam cara itu adalah:
a.  Empat raka'at, di tambah empat raka'at, dan diakhiri dengan Shalat witir tiga raka'at. Rumusnya: 4 + 4 + 3 = 11. Cara ini didasarkan pada riwayat dari 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma sebagai berikut:
عَنْ أبيْ سَلمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ أنَّهُ سَألَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: كَيْفَ كَانَتْ صَلاةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ؟  فقالتْ: ( مَاكَانَ يَزيْدُ فِي رَمَضَانَ وَلا فِي غَيْرهِ عَلىَ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً فَلا تَسْألْ عَنْ حُسْنِهنَّ وَطُوْلِهنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلا تَسألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهنَّ، ثمَّ يُصَليِّ ثَلاثاً. فقلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ أتَنَامُ قبْلَ أنْ تُوْتِرَ؟ قالَ: يَاعَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ، وَلا يَنَامُ قلبِي ). رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Artinya: Dari Abi Salamah bin 'Abdurrahman, bahwa beliau bertanya kepada 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma: Bagaimana cara shalat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan (tarawih)? 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma menjawab: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah (Shalat lail) baik itu di bulan Ramadhan maupun selain bulan tersebut, lebih dari 11 raka'at. Beliau Shalat 4 raka'at, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau Shalat 4 raka'at, dan jangan kamu tanya  tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau Shalat (witir) 3 raka'at. Maka aku ('Aisyah) bertanya: Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum Shalat witir ? Beliau bersabda: Wahai 'Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, namun hatiku tidak tidur.  (HR. Bukhari dan Muslim)
b.  Dua raka'at, sebanyak empat kali, kemudian diakhiri dengan tiga raka'at witir. Rumusnya: 2 + 2 + 2 + 2 + 3 = 11. Cara ini didasarkan pada riwayat dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma:
عَنْ إبْن عُمَرَ قالَ : قامَ رَجُلٌ فقالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ صَلاة اللَّيْلِ ؟  فقالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْهِ وَسَلمَ: ( صَلاةُ الليْلِ مَثنَى مَثنَى فإذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فأوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ).  رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ
Artinya: Dari Ibn Umar, beliau berkata: Ada seorang (shahabat) yang berdiri dan bertanya: Bagaimanakah caranya Shalat lail?  Maka beliau bersabda: Shalat lail itu dua raka'at, dua raka'at. Maka apabila kalian khawatir kedahuluan subuh, Shalat witirlah dengan satu raka'at”.  (H.R. Bukhari dan Muslim)

3.  Membaca Al Qur'an Al Karim
Bulan ramadhan juga di sebut sebagai bulan Al-Qur’an, karena di bulan inilah permulaan diturunkannya Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ .... (١٨٥)
Artinya: “Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (Q.S) Al-Baqarah: 185)
Anjuran untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an tersebut bisa dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لاَ أَعْلَمُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ فِي لَيْلَةٍ وَ لاَ قَامَ لَيْلَةً حَتَّى الصَّبَاحِ وَلاَ صَامَ شَهْرًا كَامِلاَ قَطُّ غَيْرَ رَمَضَانَ (رواه النسائى)
Artinya: Dari 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma berkata: Saya tidak mengetahui, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membaca Al Qur'an semuanya dalam satu malam, dan  melakukan Qiyam Al Lail sampai datangnya subuh, dan berpuasa sebulan penuh, selain di bulan Ramadhan. (H.R. An Nasa'i)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa dibulan ramadhan, intensitas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam membaca Al-Qur’an meningkat, yaitu setiap malam mengkhatamkan Al-Qur’an. Namun demikian beliau tidak ingin hal itu menyulitkan atau membebani ummat Islam, sehingga di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, beliau shalallahu ‘alaihi wasallambersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي كُلِّ شَهْرٍ قَالَ: قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي خَمْسٍ وَعِشْرِينَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي عِشْرِينَ. قَالَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي خَمْسَ عَشْرَةَ قَالَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي سَبْعٍ قَالَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: لاَ يَفْقَهُهُ مَنْ يَقْرَؤُهُ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ .  رواه أحمد
Artinya: Dari Abdullah Bin ‘Amr berkata: Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah dalam berapa waktu aku ( mengkhatamkan ) membaca Al-Qur’an ? Beliau bersabda: Bacalah dalam satu bulan. Dia berkata: Aku mampu untuk ( Khatam Al-Qur’an ) lebih dari itu. Beliau bersabda: Bacalah dalam 25 hari.  Aku berkata: Aku mampu untuk lebih dari itu. Beliau bersabda: Bacalah dalam 20 hari. Dia berkata: Aku berkata: Aku mampu untuk lebih dari itu. Beliau bersabda: Bacalah dalam 15 hari. Dia berkata: Aku berkata: Aku mampu untuk lebih dari itu. Beliau bersabda: Bacalah dalam 7 hari. Dia berkata: Aku berkata: Aku mampu untuk lebih dari itu. Beliau bersabda: Tidak mampu memahaminya, orang yang  (khatam) membacanya kurang dari tiga hari. (H.R. Ahmad).
Untuk memahami dan melaksanakan pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam ujung hadits tersebut, hendaknya setiap muslim tidak hanya memperhatikan kwantitas membacanya, namun yang lebih penting adalah meningkatkan kwalitas membacanya, sehingga benar-benar menjadi hamba yang di sebut Rasulullah sebagai “Hamba yang Terbaik”:
( خَيْـــــرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ اْلقُــــــرْآنَ وَعَلَّـــــــمَهُ ). رواه البخارى
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)
Para ulama memahami bahwa untuk benar-benar menjadi “khairukum” seperti yang disabdakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut dibutuhkan tahapan-tahapan yang penting. Pertama, mempelajari cara membacanya dengan benar sesuai dengan Ilmu Tajwid. Kedua, mencoba mengetahui makna/arti dari ayat-ayat yang dibacanya. Ketiga, mencoba mempelajari tafsir/keterangan baik secara Naqli (dari ayat yang lain atau dari hadits Rasulullah) maupun secara ‘Aqli (keterangan-keterangan tambahan dari para ulama dari golongan shahabat, tabi’in dan generasi selanjutnya). Keempat, mencoba untuk terus berusaha mempraktekkan apa yang sudah dipahaminya di dalam kehidupan nyata, yang diperintahkan Allah dilaksanakan dan yang dilarang Allah dijauhi dan di tinggalkan. Kelima, yang sudah dipahami dan dipraktekkan tersebut diajarkan kepada orang lain, dengan intensif dalam berdakwah baik bilqaul (dengan ceramah-ceramah, ucapan-ucapan, nasehat-nasehat danlain sebagainya) maupun bilhal (dengan memberikan keteladanan baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan).

4.  I'tikaf
Yaitu menetap di masjid untuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan hingga Allah memanggilnya (wafat), seperti yang  diriwayatkan oleh Abdullah bin 'Umar radhiallahu ‘anhuma:
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَال:َ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ ( رواه البخارى)
Artinya: Dari Abdullah bin 'Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam selalu beri'tikaf  pada sepuluh   (hari) terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

5.  'Umrah
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma:
عُمَرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِى ( متفق عليه )
Artinya: Umrah di bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.” (Muttafaqun 'Alaih)

Mudah-mudah perbuatan-perbuatan yang dianjurkan oleh agama yang diuraikan secara singkat dan sederhana di atas dapat menambah motifasi umat Islam untuk lebih optimal dalam beramal dan beribadah di bulan yang penuh berkah ini, sehingga menjadi muslim yang memiliki sifat taqwa kepada Allah sebagaimana tujuan diwajibkannya ibadah puasa di bulan ramadhan ini. Aamiin.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ibadah yang Dianjurkan di bulan Ramadhan Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu