728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 17 Juni 2015

[Fatwa Tarjih] Shalat Iftitah

SHALAT IFTITAH, JADWAL WAKTU SHALAT, SAHUR DAN BERBUKA,
SALAM DALAM SHALAT, ADZAN SUBUH TANPA TATSWIB DAN
MENGAKHIRI KHUTBAH DENGAN SALAM

Penanya:
H. Daming, NBM. 788.866 di Makasar
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Shaffar 1427 H / 10 Maret 2006 M)
Pertanyaan:
Setelah membaca surat saudara yang cukup panjang, kiranya dapat kami ringkas dalam butir-butir pertanyaan sebagai berikut:
1.      Bagaimana tuntunan dalam melaksanakan shalat iftitah?.
2.      Bolehkah dalam menentukan waktu shalat dan waktu sahur serta berbuka puasa menggunakan Jadwal Sepanjang Masa yang dikeluarkan oleh Suara Muhammadiyah tahun 1973?
3.      Bagaimana hukum salam dalam mengakhiri shalat yang diucapkan dengan Assalamu 'alaikum wa rahmatullah tidak dilengkapi dengan wa barakatuh?
4.      Bagaimana tentang adzan subuh yang tidak menggunakan tatswib: ash-Shalatu khairun minan-naum?
5.      Apakah mengakhiri khutbah dengan salam sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw?

Jawaban:
1.  Pertanyaan saudara tentang tuntunan shalat iftitah, sesungguhnya sudah sering ditanyakan oleh pembaca Suara Muhammadiyah; dan kami pun dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sudah memberikan jawabannya. Untuk itu kami persilakan saudara baca:
a.       Himpunan Putusan Tarjih Cetakan ke-3 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa tentang Shalat Tathawwu’ halaman 340 s.d. 355.
b.      Buku Tanya Jawab Agama Jilid I Cetakan ke-1 halaman 106-107
c.       Buku Tanya Jawab Agama Jilid III Cetakan ke-3 halaman 115 s.d. 124
d.      Buku Tanya Jawab Agama Jilid IV Cetakan ke-1 halaman 150 s.d. 152
e.       Buku Tanya Jawab Agama Jilid V Cetakan ke-1 halaman 62 s.d. 63
2.  Shalat fardlu dan puasa adalah di antara ibadah yang harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Melaksanakan shalat fardlu dan puasa di luar waktu yang telah ditetapkan pada dasarnya tidak dapat dibenarkan atau katakanlah shalat dan puasanya tidak sah. Oleh karena itu setiap muslim dituntut untuk mengetahui waktu-waktunya secara tepat. Waktu-waktu tersebut, dalam ayat-ayat al-Qur'an dan hadits-hadits diterangkan dengan ditandai adanya gejala-gejala alam, seperti terbit dan terbenam matahari, bayan-bayang benda yang terkena sinar matahari, munculnya mega merah dan sebagainya. Mengingat tanda-tanda alam tersebut tidak selalu tetap waktunya, maka perlu upaya untuk mencari ketepatan waktu tersebut. Satu di antaranya ialah dengan perhitungan atau hisab yang cermat dan tepat (akurat). Untuk itu, pada saat ini setiap tahun khususnya menjelang bulan Ramadlan dalam Suara Muhammadiyah dimuat Jadwal Imsakiyah Ramadlan. Untuk puasa Ramadlan 1426 H atau 2005 M yang lalu Jadwal Imsakiyah untuk Makassar (Sulawesi Selatan) dimuat dalam Suara Muhammadiyah Nomor 19 (1-15 Oktober 2005), Bagian Suplemen halaman 6. Dengan berpedoman kepada Jadwal Imsakiyah yang dikeluarkan per tahun itu akan lebih dijamin ketepatannya. Insya Allah.
3.   Memang dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan: “Kemudian bersalamlah dengan berpaling ke kanan dan ke kiri, yang pertama sampai terlihat pipi kananmu dan yang kedua sampai terlihat pipi kirimu oleh orang yang di belakangmu sambil membaca: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh” (Himpunan Putusan Tarjih, Kitab Shalat, halaman 81). Keputusan tersebut di dasarkan hadits-hadits:
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: كُنْتُ اَرَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَلِّمُ عَنِ يَمِينِهِ وَعَنِ يَسَارِهِ حَتَّى اَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Amir Ibn Sa’d dari ayahnya, ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw mengucap salam ke arah kanan dan ke arah kirinya, sampai kulihat putih pipinya.” [HR. Muslim].
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ وَعَنْ شِمَالِهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ. [رواه أبو داود].
Artinya: “Diriwayatkan dari Wail Ibn Hujr, ia berkata: Saya shalat bersama Nabi saw, maka beliau mengucap salam ke kanan dengan membaca Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh dan ke kiri dengan membaca Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.” [HR. Abu Dawud].
Disebutkan pula dalam Shahih Ibnu Khuzaimah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَذِّةِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ خَذِّةِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ. [صحيح ابن خزيمة].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah, ia berkata: Adalah Rasulullah saw mengucapkan salam ke sebelah kanan sampai terlihat putih pipinya dengan membaca Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh dan ke sebelah kiri sampai terlihat putih pipinya dengan membaca Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.” [Shahih Ibnu Khuzaimah].
Selain hadits-hadits seperti yang telah disebutkan di atas, sesungguhnya tentang bacaan salam dalam mengakhiri shalat, ada pula hadits yang menerangkan bahwa bacaan salam tersebut adalah: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi tanpa wa barakatuh, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits:
عَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ. [رواه الخمسة وصححه الترمذى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud, bahwa Nabi saw mengucap salam ke kanan dan ke kiri dengan membaca Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi sampai kelihatan putih pipinya.” [HR. al-Khamsah dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi].
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ إِذَا كُنَّا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ... [رواه أحمد ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir Ibn Samurah, ia berkata: Jika kami shalat bersama Rasulullah saw, kami mengucapkan Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah ...” [HR. Ahmad dan Muslim].
Dengan memperhatikan hadits-hadits di atas, kami berpendapat bahwa boleh seseorang yang mengakhiri shalat dengan membaca Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi tanpa dilengkapi dengan bacaan wa barakatuh.
4.    Pertanyaan saudara tentang tatswib juga sering ditanyakan oleh pembaca Suara Muhammadiyah; dan kami juga telah memberikan jawabannya. Intinya, bacaan tatswib pada adzan shubuh adalah masyru' atau boleh dikerjakan. Silakan saudara periksa pada:
a.       Buku Tanya Jawab Agama Jilid I Cetakan ke-1 halaman 41-43
b.      Buku Tanya Jawab Agama Jilid IV Cetakan ke-1 halaman 53
5.     Sejauh yang kami ketahui salam dalam berkhutbah adalah di kala akan memulai, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ اْلمِنْبَرَ سَلَّمَ. [رواه ابن ماجه]

Artinya:  “Diriwayatkan dari Jabir Ibn Abdullah ra., ia berkata: bahwa Nabi saw setelah naik mimbar selalu memberikan salam.” [HR. Ibnu Majah]
Sementara itu, kami belum menemukan hadits yang menerangkan bahwa Nabi saw memberi salam di kala turun dari mimbar.
Wallahu a’lam bishshawab. *dw)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: [Fatwa Tarjih] Shalat Iftitah Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu