728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 21 April 2015

Muhammadiyah dan Muktamar Mandiri




Oleh: Dr. H. Syamsul Hidayat, M.A
Kaprodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UMS,
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah

Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015 ini telah diproklamirkan sebagai muktamar mandiri. Prof. Dr. Zamroni, Bendahara PP Muhammadiyah yang juga sebagai Ketua Panitia Pusat Muktamar dalam iklan layanan masyarakat di TVMU menjelaskan bahwa muktamar mandiri adalah bahwa Muhammadiyah akan membiayai sendiri muktamarnya. Artinya, warga Muhammadiyah harus menyalurkan infaq dan shadaqahnya untuk kesuksesan muktamar. Demikian juga dengan jajaran amal usaha Muhammadiyah, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit dan badan usaha profit Muhammadiyah seperti BMT, BPRS dan lembaga keuangan serta usaha produktif lainnya digerakkan untuk menyalurkan kontribusinya sesuai dengan proporsinya masing-masing untuk membiayai pelaksanaan muktamar.
Sebenarnya muktamar mandiri bagi Muhammadiyah bukan hal yang baru. Muhammadiyah pada era kepemimpinan K.H. AR. Fakhruddin (1968 – 1990) telah berulangkali melaksanakan muktamar secara mandiri. Artinya, seluruh biaya muktamar ditanggung oleh Muhammadiyah sendiri, dengan kekuatan infaq para warga dan kontribusi amal usaha Muhammadiyah.
Adalah K.H. Anwar Zain, Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur era kepemimpinan K.H. AR. Fakhruddin yang pernah menjadi penyelenggara Muktamar ke-40 di Surabaya (1978) menggerakkan seluruh potensi infaq dan shadaqah keluarga besar Muhammadiyah Jawa Timur untuk menyukseskan Muktamar ke-40 itu. Penulis masih ingat ketika itu masih duduk di kelas 1 SMP/MTs Muhammadiyah Watukebo Jember, selama 2 tahun seluruh siswa, guru dan karyawan dikerahkan untuk infaq muktamar perbulan Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah). Saat itu uang SPP di sekolah tersebut rata-rata Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) plus 1 kg beras. Disebut rata-rata karena biaya SPP siswa yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda sesuai dengan kemampuan orangtua masing-masing. Hal yang sama juga diterapkan oleh kepala sekolah dan madrasah Muhammadiyah lain di seluruh Jawa Timur. Waktu itu kami semua menyambut dengan gembira, sehingga Muktamar ke-40 di Surabaya (1978) sukses berlangsung.
Demikian juga dengan Muktamar ke-41 tahun 1985 di Surakarta. Secara kebetulan penulis sudah pindah ke Surakarta karena studi di Pondok Hajjah Nuriyah Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Pada Muktamar ke-41 itu, mahasiswa Pondok Shabran mengalami sebagai panitia pelaksana muktamar, sehingga melihat dan mengalami dengan jelas, betapa banyak warga Muhammadiyah dan umat Islam yang datang dari berbagai daerah, khususnya di Solo Raya (Wonogiri, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo dan Solo) memberikan infaq dan shadaqahnya, baik berupa uang, beras, buah kelapa, sayur dan daging untuk diserahkan kepada panitia muktamar. Sungguh terharu melihat betapa warga Muhammadiyah, bahkan umat Islam lainnya untuk berinfaq dan bershadaqah.

Kemandirian, Suatu Keniscayaan
Tentu saja, kemandirian muktamar tidak sekedar kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan muktamar. Namun juga keteguhan pendirian para pemimpin dan warga Muhammadiyah, khususnya yang terlibat dalam pelaksanaan muktamar. Mereka semua istiqamah dalam prinsip, etika dan moral Islam dalam bermuktamar.
Kalau kemandirian Muhammadiyah dalam penyelenggaraan muktamar dapat diperkuat, tentu akan memiliki banyak nilai lebih yang akan didapat oleh Muhammadiyah. Muktamar mandiri akan membuat Muhammadiyah menjaga diri dari intervensi ‘asing’, termasuk kepentingan politik tertentu. Muktamar mandiri juga akan membuat Muhammadiyah terlindung dari rongrongan ideologi yang tidak sejalan dengah prinsip-prinsip ideologi Muhammadiyah. Muhammadiyah juga akan terlindung dari budaya politik uang dan politik dagang sapi sebagaimana hal itu terjadi dalam organisasi politik dan kemasyarakatan lainnya. Kemandirian dan keistiqamahan jajaran pimpinan dan anggota Muhammadiyah juga akan menjadi benteng yang sangat dahsyat bagi masuknya virus dan penyakit yang akan melemahkan dan merusak jalannya organisasi dan gerakan dakwah.
Sebaliknya, kalau Muhammadiyah tidak memiliki kemandirian dan selalu tergantung kepada pihak lain, sehingga merasa tidak mampu mengatasi masalah sendiri bila tidak mendapat bantuan dan uluran tangan dari pihak lain, yang tentu sangat berbeda bahkan bertentangan dengan prinsip perjuangan Islam. Semangat berinfaq juga melemah, karena sering dininabobokan oleh kucuran dana ‘asing’. Muhammadiyah mudah dirasuki dan ditunggangi oleh paham lain yang berbeda dengan Muhammadiyah.
Ketidakmandirian Muhammadiyah membuatnya tidak berani lantang untuk berkata tidak terhadap aliran-aliran dan paham yang sesat dan menyesatkan, seperti aliran yang mengajarkan adanya Nabi dan Rasul sesudah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam (Ahmadiyah, Millah Abraham dan Gafatar), aliran yang mengajarkan penghinaan dan pengkafiran terhadap sejumlah sahabat utama, seperti Abu Bakar, Umar bin Khatab, bahkan Aisyah dan Hafsah istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, mengajarkan nikah mut’ah (Syiah) dan masih segudang aliran sesat lainnya. Kesesatan dan penyimpangannya sudah tampak nyata di depan mata, tetapi tidak berani menyatakannya. Bagaimana tidak? Mau bersuara lantang takut menyinggung ‘perasaan’ para ‘donor’ dan ‘funding’. Kondisi demikian ini, tentu akan sangat memprihatinkan dan membahayakan ideologi Muhammadiyah, serta membuat umat kebanyakan menjadi semakin jauh dari cita-cita perjuangan Muhammadiyah, yakni terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya sesuai ajaran Al-Qur’an dan As Sunnah Al Maqbulah. Padahal, Muhammadiyah berdiri karena kondisi umat yang sudah jauh menyimpang dari ajaran Al-Qur’an dan As Sunnah, sehingga perjuangan Muhammadiyah adalah untuk mengembalikan dan memurnikan ajaran Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah.

Konsekuensi Kemandirian
Kemandirian yang ditandai dengan hasil jerih payah sendiri, hasil membanting tulang dan memeras keringat, sikap istiqamah yang membawa akhlak dan moral yang tinggi, maka para muktamirin, baik anggota muktamar, peserta dan penggembira harus bertindak hati-hati, bersikap sederhana dan berorientasi pada hasil dengan menggunakan metode dan cara yang halal.
Kalau dana yang terkumpul untuk membiayai muktamar adalah hasil akumulasi infaq anggota dan para pimpinan, maka para muktamirin dituntut untuk hidup sederhana dan berhemat. Jangan sampai pada masa muktamar peserta harus berpikir untuk menginap di hotel mewah, yang hanya akan menghambur-hamburkan uang umat. Dengan begitu, semua muktamirin akan menjadi manusia-manusia yang bertanggungjawab kepada Allah dan bertanggung jawab kepada sesama manusia. Muktamirin harus berpikir keras untuk suksesnya muktamar dengan biaya yang seefisien mungkin, dengan hasil muktamar yang optimal. Muktamar yang produktif, yang ditandai dengan terpilihnya pemimpin yang baik, tepat dan pas untuk Muhammadiyah, serta melahirkan program-program yang lebih bermutu untuk meningkatkan gerak perjuangan Muhammadiyah, secara kualitas dan kuantitas. Wallahu a’lam.

*) Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat di Majalah Tabligh edisi No. 06/XII Jumadil Akhir 1436 H rubrik Persyarikatan.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Muhammadiyah dan Muktamar Mandiri Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu