728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 11 Februari 2015

Konsep Imamah dalam Shalat Berjama’ah


Oleh: H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A
Direktur Pondok Pesantren Imam Syuhodo Blimbing Sukoharjo,
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah,
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta


A.  Muqaddimah
Shalat secara bahasa berarti doa atau doa yang baik. Seperti yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:
خُــــذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَـــــدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْـــــهِمْ بِهَـــــا وَصَـــــلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَـــــلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيْـــــعٌ عَلِيْـــــمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(Q.S. At-Taubah [9]: 103)

Sedang menurut Istilah, shalat adalah:
الصَّلاَةُ هِىَ: (أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ، مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ، مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ).
Shalat adalah: Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang khusus, yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam.

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:
بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
"Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan."

Bahkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh  Imam Ath-Thabrani, yang dishahihkan oleh Imam Al-Albani, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ .
Yang pertama kali dihisab dari seorang hamba di hari qiyamah nanti adalah shalatnya, maka apabila telah benar shalatnya, benarlah semua amal perbuatannya, dan apabila rusak shalatnya, rusaklah semua amal perbuatannya.

B. Hukum shalat berjamaah
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu itu hukumnya wajib atau fardhu ‘ain. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki muslim.
Yang pertama, berpendapat bahwa hukumnya wajib, kalau tidak ada udzur syar’i. Yang berpendapat seperti ini adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim dan juga pendapat madzhab Zhahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.
Dalil yang mereka gunakan adalah:
1.  Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada (sah) shalat baginya kecuali ada udzur. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani).
2.  Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya. Sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian aku memerintahkan untuk shalat dan diadzani. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka (yang tidak ke masjid).
3.  Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِيْ قَائِدٌ يَقُودُنِيْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam dan berkata: "Wahai Rasulullah sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku berjalan ke masjid. Lalu ia memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar diberikan keringanan sehingga boleh shalat di rumahnya. Lalu beliau shallAllahu 'alaihi wasallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau memanggilnya dan bertanya: "Apakah kamu mendengar adzan shalat?" Ia menjawab: "Ya". Beliau pun menyatakan: "Maka datangilah!"

Pendapat Kedua, Hukumnya Sunnah Muakkadah. Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah dan sebagian Ulama Syafi’yyah.
Dalil yang mereka gunakan adalah:
1.  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari:
عن أبي سعيد الخدري : أنه سمع النبي صلى الله عليه و سلم يقول ( صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين درجة )
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa dia telah mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh lima derajat.
2.  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً ».
Dari Nafi’ dari Ibn Umar bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam besabda: “Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”.

Pendapat ketiga, Hukumnya Fardhu Kifayah. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama Syafi’iyyah. Mereka menggunakan metode al-jam’u bainal adillah, mengkompromikan beberapa hadits yang dhahirnya saling bertentangan tersebut di atas. Karena ibadah shalat adalah termasuk Syiar Islam yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga kalau semua ummat Islam meninggalkannya, berdosalah mereka.

C. Syarat-Syarat menjadi Imam shalat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam dalam shalat berjamaah. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.  Islam
Maka tidak sah shalat berjamaah yang imamnya orang kafir. Hal itu berdasarkan hadits berikut ini:
a.  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : « أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ».
Dari Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Aku diperintah oleh Allah untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang haq untuk disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan Allah, dan mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, apabila mereka telah melaksanakan semuanya, terjagalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan cara yang benar, dan hisabnya atas Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b.  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ : « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ .... ».
Dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Muadz ke Yaman beliau bersabda: “Sesungguhnya kamu akan menghadapi kaum Ahlu Kitab, maka yang pertama kamu seru kepadanya adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka kalau mereka sudah mengenal Allah beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari-semalam, apabila mereka telah melaksanakannya maka beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat yang di ambil dari yang kaya di antara mereka dan diberikan kepada yang miskin di antara mereka…”

2.  Baligh
Menurut para Ulama, shalat berjamaah tidak sah apabila diimami oleh anak kecil dan mumayyiz yang belum menginjak usia dewasa. Menurut Ulama Hanafiyyah: Itu berlaku untuk shalat wajib dan sunnah.
Sedang menurut Ulama Malikiyyah dan Hanabilah: Tidak sah untuk shalat wajib, tapi sah untuk shalat sunnah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Abdurrazzaq (dalam mushannaf mereka) dari Ibn Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : لاَ يَؤُمُّ الْغُلاَمُ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
Dari Ibn Abbas berkata: Seorang anak tidak bisa mengimami shalat sehingga dia bermimpi (menginjak dewasa).

Namun yang tepat hadits tersebut mauquf , itu bukanlah hadits dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, melainkan atsar atau perkataan  (fatwa) dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu.
Sedang menurut Ulama Syafi’iyyah: Anak yang sudah mumayyiz sah untuk mengimami shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Dasar mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Na’im Al-Ashbahani dalam kitabnya “Ma’rifatush Shahabat” dari Shahabat Amr bin Salamah:
عَنْ عَمْرُو بْنِ سَلَمَةَ ، قال: « أَمَّمْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا غُلاَمٌ ابْنُ سَبْعِ سِنِيْنَ أَوْ سِتِّ سِنِيْنَ »
Dari ‘Amr bin Salamah, berkata: Aku pernah mengimami di zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sedang aku pada waktu itu masih remaja berumur tujuh atau enam tahun.

Namun jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits tersebut dhaif, dan memang tidak terdapat di dalam kitab-kitab hadits yang muktabar. Bahkan mereka berpendapat, kalaulah hadits tersebut tidak dhaif, kemungkinan besar Rasulullah tidak mengetahui kasus itu, karena Amr bin Salamah ketika mengimami kaumnya, mereka berada di Shahra’ yang jauh dari kota Madinah.
3.  Berakal
Maka tidak sah shalat yang diimami oleh seorang yang majnun/gila, karena shalatnya sendiripun tidak sah. Kalau seseorang kadang-kadang gila dan kadang-kadang kesadarannya muncul, maka ketika kesadarannya muncul (ketika tidak gila), maka shalat di belakangnya sah.
Kemudian para ulama berfatwa bahwa shalat berjamaah di belakang imam yang idiot atau yang dalam keadaan mabuk juga tidak sah, disamakan dengan yang tidak berakal sempurna (gila).
4.  Laki-laki
Syarat itu berlaku apabila jamaah shalat itu terdiri atas jamaah laki-laki dan wanita, namun apabila jamaah shalat tersebut hanya terdiri atas para wanita, salah satu dari mereka sah menjadi imam. Itu adalah pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Menurut Ulama Malikiyyah, Syarat laki-laki itu berlaku secara muthlaq, jadi tidak sah shalat yang diimami oleh wanita, meskipun semua jamaahnya adalah wanita.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyyah, makruh tahrim seorang wanita mengimami shalat, termasuk shalat tarawih.
Dalam hal ini ada beberapa dalil yang bisa dijadikan rujukan:
a.  Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Umm Waraqah, yang oleh Imam Al-Albani disebut derajatnya: Hasan
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا.
Dari Umm Waraqah binti Abdillah bin Al-Harits, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengunjunginya di rumahnya, dan mencarikan untuknya seorang muadzin untuk mengadzaninya dan beliau memerintahkannya (Umm Waraqah) untuk mengimami anggota keluarganya. Abdurrahman berkata: Dan saya melihat bahwa muadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah tua.

b.  Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dari Umm Waraqah, yang disebut Imam Al-Albani derajatnya: Hasan
عن أم ورقة  أن نبي الله صلى الله عليه و سلم كان يقول : انطلقوا بنا نزور الشهيدة و أذن لها أن تؤذن لها و أن تؤم أهل دارها في الفريضة ....
Dari Umm Waraqah bahwa Nabi Allah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Pergilah bersama kami untuk mengunjungi Asy-Syahidah dan mengizinkannya untuk adzan baginya dan agar dia mengimami anggota keluarganya dalam shalatfardlu/wajib…
  
c.   Hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Umm Waraqah:
عن أم ورقة: أنه صلّى الله عليه وسلم «أذن لها أن تؤم نساء دارها» .
Dari Umm Waraqah bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengizinkannya untuk mengimami para wanita anggota keluarganya.

5.  Suci dari hadats dan khabats
Maka tidak sah shalat berjamaah yang imamnya dalam keadaan berhadats baik hadats besar maupun kecil, demikian pula kalau imamnya terkena najis baik pada pakaiannya maupun badannya.
6.  Keadaanya tidak menjadi makmum.
Maka kalau seseorang sedang bermakmum kepada seorang imam, tidak boleh orang yang lain menjadikan makmum itu imam shalatnya dalam waktu yang bersamaan.
7.  Selamat/terbebas dari udzur seperti As-Salas (tidak bisa menahan kencing/beser), atau tidak bisa menahan kentut. Yang demikian tersebut adalah menurut para Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah. Jadi seseorang yang memiliki udzur seperti as-salas tersebut tidak sah menjadi imam, kecuali kalau para makmumnya juga memiliki udzur yang sama.
Adapun menurut para Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah, shalatnya orang yang sehat di belakang yang udzur seperti as-salas tersebut sah, namun makruh hukumnya. Alasannya karena shalatnya sendiri sah dengan udzur itu, maka ketika mengimami orang lain juga sah.
Menurut penulis, pendapat yang pertama lebih berhati-hati, namun pendapat yang kedua lebih kuat alasannya, karena memang tidak ada dalil yang melarang bermakmum dibelakang orang yang mempunyai udzur seperti itu.
8.  Adil
Para Ulama berbeda pendapat mengenai persyaratan adil tersebut. Menurut Ulama Hanabilah, seorang imam haruslah memiliki sifat adil. Adil yang mereka maksud di sini adalah kebalikan dari fasiq. Jadi adil menurut mereka adalah orang yang taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan yang suka berbuat dosa besar seperti mencuri, berzina, minum minumam keras dan sebagainya. Bahkan menurut mereka (Ulama Hanabilah) kalau ada beberapa orang yang sama-sama fasiqnya, mereka semua tidak sah untuk mengimami sesamanya.
Ulama Malikiyyah juga berpendapat bahwa seorang imam harus memiliki sifat Adil dan bukan seorang yang fasiq. Namun yang di maksud fasiq disini menurut mereka adalah kefasiqan yang berkaitan langsung dengan ibadah shalat tersebut, seperti orang yang suka meninggalkan rukun-rukun atau syarat-syarat shalat. Contohnya tidak berwudlu sebelum shalat, tidak mau membaca Al-Fatihah, tidak tuma’ninah dan lain sebagainya. Akan tetapi apabila kefasiqan itu tidak berkaitan langsung dengan shalat seperti berbuat zina, mencuri dan sebagainya, maka shalat jamaah tersebut sah, namun makruh, tidak sampai batal shalatnya.
Namun Ulama Dhahiriyah berpendapat bahwa adil tidak merupakan persyaratan untuk menjadi imam. Artinya seorang yang fasiq sah untuk menjadi imam. Mereka mengambil keumuman dari hadits yang berbicara tentang orang yang paling utama untuk menjadi imam, dan tidak ada ketegasan dalam hadits tersebut yang melarang orang yang fasiq untuk menjadi imam. Menurut Jumhur ulama, pendapat yang terakhir ini dhaif, karena mengambil keumuman dalil dengan cara demikian itu tidak sesuai dengan kaidah umum agama.

D. Yang Lebih Utama Menjadi Imam
Di dalam buku “Tanya Jawab Agama” jilid tiga yang di kelola oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ketika menjawab pertanyaan tentang kriteria imam shalat di zaman Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, menyebutkan bahwa berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim, kriteria imam tersebut adalah:
1.  Yang paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang Al-Qur’an.
2.  Kalau bacaan dan pengetahuannya tentang Al-Qur’an sama, maka ditentukan yang paling banyak pengetahuannya terhadap As-Sunnah.
3.  Kalau pengetahuannya terhadap As-Sunnah sama, maka ditunjuklah yang dahulu hijrahnya. Barangkali untuk sekarang yang lebih banyak atau dahulu perjuangannya.
4.  Kalau hijrahnya bersamaan, maka dipilihlah imam yang usianya lebih tua.

Adapun hadits -hadits tersebut adalah:
a.  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا تَؤُمَّنَّ رَجُلًا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ
Dari Abi Mas’ud Al-Anshari berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Yang (paling utama/pantas) mengimami suatu kaum adalah yang paling Aqra’ dalam kitab Allah, kalau mereka dalam hal qiraahnya sama, maka yang paling mengetahui tentang As-Sunnah, lalu yang lebih dahulu hijrohnya, kalau mereka dalam hijrohnya sama, maka yang lebih  tua umurnya, dan hendaknya seseorang tidak mengimami orang lain dalam (di wilayah) kekuasaannya, dan hendaklah tidak duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat khusus untuk tuan rumah), sehingga dia mengizinkanmu .”

b.  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا – وفى روايةٍ: اَكْبَرُهُمْ سِنًّا - وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ».
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Yang (paling utamapantas ) mengimami suatu kaum adalah yang paling Aqra’ dalam kitab Allah, kalau mereka dalam hal qiraahnya sama, maka yang paling mengetahui tentang As-Sunnah, kalau mereka dalam As-Sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah, kalau mereka dalam hijrohnya sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam –didalam riwayat yang lain: lebih  tua umurnya, dan hendaknya seseorang tidak mengimami orang lain dalam (di wilayah) kekuasaannya, dan hendaklah tidak duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat khusus untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya.

Kalau kita cermati lebih jauh, hadits semacam itu meskipun lafadznya berbeda-beda, diriwayatkan oleh beberapa perawi hadits yang lain seperti Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibn Majah, Ibn Abi Syaibah, Abdurrazzaq, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah dan lainnya. Namun semua riwayat tersebut bermuara pada seorang Shahabat yang bernama: Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari Al-Badri.
Kemudian para Ulama berbeda pendapat dalam memahami makna “Al-Aqra’” dalam hadits tersebut.
Para Ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengambil dhahirnya lafadz, yaitu yang paling utama untuk menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya. Karena di zaman Rasulullah, para Shahabat ketika belajar membaca Al-Qur’an kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka juga secara otomatis belajar mengenai hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu Ulama Hanabilah juga beralasan bahwa membaca Al-Qur’an merupakan salah satu rukun dalam ibadah shalat, seperti berdiri dalam shalat, maka yang bisa berdiri lebih utama untuk mengimami shalat daripada yang duduk.
Sedang menurut Ulama Syafi’iyyah bahwa yang paling utama untuk menjadi imam adalah “Al-Afqah”, bukan “Al-Aqra’”, maksudnya yang lebih utama untuk menjadi imam adalah  yang paling mengetahui hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an, bukan yang lebih baik bacaannya. Alasan yang mereka kemukakan adalah, bahwa kebutuhan memahami Fiqh/Hukum itu lebih besar dibandingkan kebutuhan terhadap bacaan. Contohnya kalau terjadi kasus atau peristiwa yang berkaitan dengan hukum dalam permasalahan shalat yang sedang dilaksanakan, seorang imam dituntut untuk segera menyelesaikannya. Selain itu mereka juga beralasan bahwa di zaman Rasulullah/para Shahabat, secara otomatis bahwa yang paling baik bacaannya adalah juga yang lebih memahami hukumnya. Berbeda keadaannya dengan zaman kita saat ini, yang lebih baik bacaannya belum tentu lebih baik pemahamannya tentang hukum-hukum yang terkandung didalamnya. Bahkan saat ini banyak orang  yang hanya belajar membaca dan menghafal Al-Qur’an, namun tidak mendalami ilmu atau hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

E.  Penutup
Demikianlah makalah sederhana ini kami susun, tentunya di sana-sini masih terdapat banyak kekurangan, maka kami berharap kepada semua yang membacanya untuk ikut membantu kami dalam mengkaji permasalahan di atas secara lebih komprehensif.
Dan perlu diketahui bersama, bahwa makalah ini hanya merupakan pemikiran pribadi dari kami, dan bukan merupakan hasil ijtihad jama’i atau ijtihad resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Tentunya kalau kita ingin mendapatkan jawaban yang formal dari Muhammadiyah tentang permasalahan-permasalahan di atas, perlu melalui kajian resmi di Musyawarah Wilayah  (Musywil) atau Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Konsep Imamah dalam Shalat Berjama’ah Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu