728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 02 Januari 2015

Ritual Tahlilan dalam Pandangan Muhammadiyah





Oleh: H. Tohari
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PD Muhammadiyah Kulon Progo

Dalam tulisan ini, penulis akan memaparkan kontekstualisasi terhadap Hadits-Hadits bid’ah terkait dengan ritual tahlilan fatwa-fatwa Tarjih yang mengikat bagi warga Persyarikatan Muhammadiyah. Ritual tahlilan sering diamalkan kaum Muslimin secara umum dan sekarang masih eksis di Indonesia.
Dalam buku Tanya Jawab Agama II pada masalah ritual tahlilan, Tim Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa dasar Hadits yang memberi tuntunan tasyakkur dengan tahlilan ketika seorang perempuan hamil tujuh bulan atau tahlilan ketika seseorang meninggal dunia (3,7, dan 40 hari), tidak dijumpai dalam ajaran Islam. Muhammadiyah pun tidak mengamalkan hal itu. Hadits riwayat Muslim dan Ahmad dari Aisyah radhiallau‘anhaberbunyi:
Dari Aisyah radhiallau‘anha bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.” (HR. Ahmad dan Muslim dari Aisyah)

Untuk melakukan tasyakkur dengan cara tahlilan ketika seorang perempuan mengandung tujuh bulan tidak kita jumpai dalil-dalilnya. Demikian pula mengadakan tahlilan dengan memasak makanan yang kadang-kadang mengada-adakan bagi orang yang tidak mampu bila kena musibah kematian keluarga juga tidak dijumpai dalam amalan Nabi. Bahkan, terdapat keterangan dari sahabat yang menyebutkan bahwa mengadakan perjamuan dan pembuatan makanan sehabis jenazah sese- orang dikubur termasuk perbuatan meratap (yang dilarang) (HR. Ahmad).
Penjelasan hukum ritual tahlilan yang agak komprehensif dapat ditemukan di website Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Ketika diajukan pertanyaan, “Apakah Muhammadiyah membolehkan tahlilan, seperti mengucapkan kata “La Ilaha Illallah” sebanyak 33 kali?” Tim Fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan, “Jika yang dimaksud tahlil adalah membaca “La Ilaha Illallah” (tiada Tuhan [yang haq disembah-red] selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits. Dalam Al-Qur`an ditegaskan sebagai berikut:
Artinya: “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku.” (Q.s. Al-Baqarah [2]:152)
Pada ayat lainnya Allah subhanahu wata’alaberfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (Q.s. Al-Ahzab [33]: 41)
Artinya: “…katakanlah: Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah).” (Al-An’am [6]: 19)
Artinya: “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi dosa orang-prang Mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.” (Q.s. Muhammad [47]: 19)
Perintah berdzikir dengan menyebut lafal Jalalah (La Ilaha illa Allah) dalam Hadits-Hadits pun banyak diungkapkan, antara lain:
Artinya: Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallambersabda; “Maka sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas neraka terhadap orang yang mengucapkan ‘La Ilaha Illa Allah’, yang dengan lafal tersebut ia mencari keridlaan Allah.” (HR. al-Bukhari, Kitab as-Shalah (420), Bab al-Masajid fi al-Buyut).
Artinya: Dari Abi Hurairah; Bahwa Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengucapkan ‘La ilaha illa Allah wahdahu la syarika lahu lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘ala kulli syai`in qadir’, dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka (lafal jalalah tersebut) baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya, dan dicatat baginya seratus kebaikan, dan dihapus daripadanya seratus kejahatan, dan lafal jalalah tersebut baginya menjadi perisai dari setan selama satu hari hingga waktu petang; dan tidak ada seorang pun yang datang (dengan membawa) yang lebih afdal, daripada apa yang ia bawa (ucapkan), kecuali orang yang mengerjakan lebih banyak dari itu. Dan barangsiapa mengucapkan ‘subhana-llah wa bi hamdih’ (Allah Maha Suci dan Maha Terpuji) dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka dihapus kesalahan-kesalahannya, sekalipun (banyaknya) seperti buih lautan.”(Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/ 2691, dari Abi Hurairah).
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh, saya mengucapkan: ‘Subhana-llah wa al-hamdu lillah wa la Ilaha illa Allah wa Allahu Akbar’ (Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah, dan tiada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah, dan Allah adalah Maha Besar) adalah lebih saya cintai daripada terbit matahari.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut- Tahlil, No. 32/2695, dari Abi Hurairah)

Ayat-ayat Al-Qur‘an dan Hadits-Hadits tersebut memberikan pengertian bahwa memperbanyak membaca tahlil adalah termasuk amal ibadah yang sangat baik. Sehingga mereka yang memperbanyak tahlil dijamin masuk surga dan haram masuk neraka. Tentu saja tidaklah cukup hanya mengucapkannya, atau melafalkannya saja, melainkan harus menghadirkan hati ketika membacanya, dan merealisasikannya dalam kehidupan keseharian. Yaitu, dengan memperbanyak amal shalih dan meninggalkan segala macam syirik, baik syirik besar maupun syirik kecil.
Sesungguhnya, yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya, sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu. Apalagi harus mengeluarkan biaya besar, yang kadangkadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir (berbuat mubadzir).
Pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallampun perbuatan semacam itu dilarang. Pernah beberapa orang Muslim yang berasal dari Yahudi, yaitu Abdullah bin Salam dan kawan- kawannya, minta izin kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam untuk memperingati dan beribadah pada hari Sabtu, sebagaimana dilakukan mereka ketika masih beragama Yahudi, tetapi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan izin, dan kemudian turunlah ayat:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.s. Al-Baqarah [2]: 208) | [Majalah SM]
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ritual Tahlilan dalam Pandangan Muhammadiyah Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu