728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 02 Januari 2015

Penjelasan kaidah “adh-dharuratu tubiihul mahdhurat”




Pertanyaan:  Mohon penjelasan batasan ‘Dharurat’ pada kaidah “adh-dharuratu tubiihul mahdhurat” (sesuatu yang darurat membolehkan yang diharamkan).

Jawab: Menurut  Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan (Guru Besar Fiqh di Universitas Baghdad) dalam buku beliau yang berjudul Al Wajiz fi syarh Al Qawaid Al Fiqhiyyah fis Syari’ah Al Islamiyyah hal 67 tentang penjelasan kaidah di atas kami ringkas sebagai berikut:
“Dharurah” ialah keadaan yang membolehkan seseorang untuk melakukan suatu hal yang diharamkan oleh syariat, seperti kelaparan yang menyebabkan kematian, kondisi sakit yang berbahaya, dan segala hal yang membayakan keadaan seseorang secara jelas, bahkan sebagian ulama memahami bukan sekedar keadaan yang membolehkan tapi justru mewajibkan agar terhindar dari kerusakan/ kematian.
Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama dalam pembentukan kaidah ini antara lain firman Allah subhanahu wata’ala pada QS. Al Maidah ayat 3, QS. Al An’am ayat 145, dll.
Objek kaidah dharurah meliputi hal-hal berikut:
a.  Makanan dan minuman yang diharamkan, dengan catatan tidak didapatkan makanan yang halal meski hanya sesuap.
b.  Proses pengobatan dan perawatan ketika sakit, seperti melihat aurat karena dharurah diperbolehkan.
c.  Mengucapkan kata-kata kufur dalam kondisi dharurah, seperti riwayat Amr bin Yasir radhiallahu ‘anhu.
d.  Berbohong yang diperkuat dengan sumpah, seperti untuk menolong saudara kita sesama muslim dari ancaman orang yang dhalim.
e.  Mengambil harta orang lain, tetapi pada waktu yang lain harus ada gantinya. Seperti penggusuran rumah warga untuk pelebaran jalan dengan kompensasi ganti untung.
f.   Kondisi darurat tidak memperbolehkan seseorang untuk membunuh orang atau menghilangkan nyawa. Seperti kita dipaksa untuk membunuh orang lain demi keselamatan nyawa kita. Wallahua’lam.

*) Hasil Mudzakarah Majelis Tarjih Dan Tajdid PCM Blimbing Periode April 2012
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Penjelasan kaidah “adh-dharuratu tubiihul mahdhurat” Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu