728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 02 Januari 2015

Meng-amin-kan doa




Pertanyaan: Bagaimana hukum meng-amin-kan doa secara umum (bukan pada saat khutbah Jumat)?

Jawab:  Pada dasarnya meng-amin-kan doa adalah sesuatu yang masyru’. Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha yang menceritakan tentang kedatangan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ketika Abi Salamah wafat, kemudian Nabi memejamkan matanya, dan orang-orang pun ribut maka beliau  bersabda :
 « لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ ».
“Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, berdoalah dengan kebaikan, karena sesungguhnya malaikat meng-amin-kan terhadap doa kalian.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadits tersebut difahami bahwa meng-amin-kan doa adalah sesuatu yang disyariatkan. Namun karena riwayat tersebut tidak menunjukkan bahwa bacaan amin tersebut dibaca dengan jahr(keras) apalagi berjamaah, dan belum ditemukan riwayat yang shahih bahwa Nabi meng-amin-kan doa dengan jahr, maka majelis memandang bahwa cara meng-amin-kan yang benar adalah dengan sir atau dalam hati, tidak keras apalagi berjamaah. Wallahua’lam.

*) Hasil Mudzakarah Majelis Tarjih Dan Tajdid PCM Blimbing Periode Maret 2012
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Meng-amin-kan doa Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu