Pertanyaan: Bagaimana hukum meng-amin-kan doa secara umum (bukan pada saat khutbah Jumat)?
Jawab: Pada dasarnya meng-amin-kan doa adalah sesuatu yang masyru’. Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha yang menceritakan tentang kedatangan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ketika Abi Salamah wafat, kemudian Nabi memejamkan matanya, dan orang-orang pun ribut maka beliau bersabda :
« لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ ».
“Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, berdoalah dengan kebaikan, karena sesungguhnya malaikat meng-amin-kan terhadap doa kalian.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadits tersebut difahami bahwa meng-amin-kan doa adalah sesuatu yang disyariatkan. Namun karena riwayat tersebut tidak menunjukkan bahwa bacaan amin tersebut dibaca dengan jahr(keras) apalagi berjamaah, dan belum ditemukan riwayat yang shahih bahwa Nabi meng-amin-kan doa dengan jahr, maka majelis memandang bahwa cara meng-amin-kan yang benar adalah dengan sir atau dalam hati, tidak keras apalagi berjamaah. Wallahua’lam.
*) Hasil Mudzakarah Majelis Tarjih Dan Tajdid PCM Blimbing Periode Maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar