728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 30 Desember 2014

Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK soal UU Ormas






JOGJA – PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam putusannya MK membatalkan dan mengubah beberapa pasal dalam UU tersebut. Dengan dikabulkannya uji materi itu, maka negara tidak lagi dapat membatasi masyarakat untuk berorganisasi, berkumpul dan berserikat.
“Kita semua harus bergembira karena MK mengabulkan gugatan UU Ormas,” kata Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, S.H dalam Refleksi Akhir Tahun Fakultas Hukum UMY di kampus setempat kemarin (29/12/2014) dilansir laman RadarJogja.
Trisno menambahkan, pasal-pasal yang dikabulkan oleh MK adalah pasal-pasal yang penting terhadap kebebasan organisasi untuk berkumpul. Sehingga, pemerintah tidak dapat mengintervensi terhadap adanya organisasi masyarakat. Selain itu, Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya memberikan rekomendasi untuk melakukan pembahasan RUU Perkumpulan. Sebab, RUU Perkumpulan dinilai lebih tepat.
“Kami berniat mengajukan untuk pembahasan RUU Perkumpulan, bukan RUU Ormas. Jika DPR nekat membahas dan mengesahkan RUU Ormas, maka nanti juga akan kami gugat,” terang Dekan Fakulas Hukum UMY ini.
Trisno mengingatkan, UU Ormas memang layak digugat. Sebab, UU Ormas mengatur apabila ada organisasi masyarakat yang tidak mendaftar sesuai dengan ketentuan, maka ormas tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan dan pemerintah.
Hal senada disampaikan Saptono Hariadi. Menurutnya, setelah disahkannya Uji Materi UU Ormas maka tugas kuasa hukum PP Muhammadiyah berikutnya adalah mengawasi jalannya implementasi UU Ormas. Jika menimbulkan persoalan baru maka kuasa hukum dari organisasi kemasyarakatan yang keberatan maupun kuasa hukum PP Muhammadiyah dapat mengajukan uji materi kembali.
“Setelah UU Ormas ini disahkan pada Selasa kemarin, jika nanti ada persoalan baru yang muncul dari hasil putusan tersebut, maka kami akan melakukan judicial review kembali. Walaupun undang-undang itu telah diputuskan, tetap jika ada alasan-alasan tertentu kita dapat melakukan uji materi kembali,” kata mantan ketua Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) FH UMY.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK soal UU Ormas Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu