728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 30 Desember 2014

Gugatan UU Ormas Dikabulkan MK, Ahok Tak Bisa Bubarkan FPI





Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Pusat, Fahmi Salim menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal-pasal yang dikabulkan MK adalah pasal yang penting terkait kebebasan organisasi untuk berkumpul. Di antaranya adalah negara atau pemerintah tidak boleh mengintervensi urusan internal ormas.
“Saya kira bagus bagi ormas sehingga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah,” kata Fahmi Selasa (30/12/2014) sore, seperti dilansir laman Hidayatullah.
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut diajukan oleh Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah, dan telah dikabulkan MK pekan lalu.
Pemerintah, lanjut Fahmi, juga tidak bisa serta merta membubarkan satu ormas tertentu hanya karena tidak suka dengan aktivitas ormas tersebut. Misalnya kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang meminta Pemerintah Pusat untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
“Jelas tidak bisa siapa pun (membubarkan FPI), baik pemerintah pusat atau daerah (tidak bisa) semena mena mau bubarkan ormas yang tidak disukainya,” tegas Fahmi.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Gugatan UU Ormas Dikabulkan MK, Ahok Tak Bisa Bubarkan FPI Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu