728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 24 Desember 2014

[Fatwa Tarjih] Mengucapkan Selamat Natal



TENTANG ucapan “Selamat Hari Natal” dan hukum mengikuti perayaan Natal bersama, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang persis sama dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa-Fatwa Tarjih, Cetakan VI, 2003 hal 209-210.
Diantara kandungan fatwa tersebut ialah:
“Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam masalah – masalah keduniaan serta tidak boleh mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya.”
Orang yang meyakininya dinyatakan kafir dan musyrik.
Poin pertama mengikuti perayaan natal bersama bagi ummat islam adalah Haram hukumnya dalam konteks ini, perayaan Natal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkara-perkara akidah tersebut di atas.
Poin Kedua mengucapkan Selamat Natal dianjurkan untuk tidak dilakukan karena merupakan bagian dari perkara kegiatan perayaan Natal, agar Umat Islam tidak terjerumus kepada perkara syubhat dan larangan Allah swt.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari dari hal – hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.

Berikut preview-nya:

IMG-20141222-WA0030

Disarikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fahmi Salim, Lc, M.A
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: [Fatwa Tarjih] Mengucapkan Selamat Natal Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu