728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 13 November 2015

Hukum Produk Berhadiah





1.  Pertanyaan: Bagaimana hukum hadiah dalam produk yang dijual, seperti seseorang belanja di supermarket, apabila mencapai nominal tertentu akan mendapat hadiah tertentu sehingga terkadang mendorong sebagian masyarakat kita untuk berlomba-lomba dalam membelanjakan barang yang tidak dibutuhkan?
Jawab  :
a.   ( الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه ) Pada dasarnya urusan muamalah itu diperbolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya. Dan pada dasarnya jual beli termasuk urusan  muamalah duniawiyah yang diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariat Islam seperti ada unsur judi, riba, penipuan, dhalim dll.
b.  Bentuk-bentuk Hadiah
Hadiah Yang Diberikan Produsen Melalui Registrasi
Undian semacam ini hukumnya haram, karena termasuk dalam perjudian yang dilarang dalam Islam. Kenapa masuk dalam katagori perjudian? Karena peserta membayar sejumlah uang dengan mengirim pulsa lebih mahal dari harga biasa, padahal ia belum tentu mendapatkan apa yang diharapkan. Mungkin dia untung ketika mendapatkan hadiah dan mungkin juga bisa rugi jika tidak mendapatkan hadiah tersebut, sehingga unsur spekulasinya terlalu tinggi. Jika peserta undian jumlahnya banyak, maka yang meraup keuntungan adalah pihak penyelenggara. Hadiah yang diberikan peserta hanyalah bagian kecil dari keuntungan tersebut.
Hadiah Dengan Cara Membeli Barang
Produsen menawarkan hadiah kepada konsumen dengan syarat dia harus membeli produk-produknya. Di dalam produk tersebut terdapat kupon hadiah yang nanti dikumpulkan untuk diundi, yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka dialah yang berhak mendapatkan hadiah. Hukum undian hadiah dalam bentuk seperti ini perlu dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:
Pertama: Hadiah yang diberikan kepada konsumen berpengaruh kepada harga produk tersebut. Artinya jika tidak disertai hadiah, maka harga produk tersebut menurun, jika ada hadiahnya –dengan melalui undian-, maka harga produknya akan naik sebesar jumlah hadiah yang akan diberikan. Maka undian hadiah seperti ini hukumnya haram, karena termasuk bentuk perjudian. Dikatakan masuk dalam bentuk perjudian, karena pembeli telah membayar uang diluar harga produk yang sesungguhnya, padahal dia belum tentu mendapatkan hadiah tersebut. Adapun yang mendapatkan hadiah, sebenarnya dia telah mendapatkan sesuatu di atas kerugian para pembeli yang lain, sehingga ada unsur kedhaliman.
Kedua:  Hadiah yang diberikan kepada konsumen dan tidak berpengaruh pada harga produk. Hadiah diberikan dari dana lain yang bertujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut. Untuk jenis hadiah kedua ini ada beberapa kajian:
Kajian Pertama: Harus dirinci terlebih dahulu; jika konsumen membeli produk tersebut karena memang ia membutuhkannya, bukan karena hadiah, yaitu dia akan membeli produk tersebut, baik ada hadiahnya, maupun tidak ada hadiahnya. Maka hal ini dibolehkan.
Kajian Kedua:  Adapun apabila dia membeli produk tersebut hanya karena ada hadiahnya, yaitu jika tidak ada hadiahnya dia tidak akan membeli, karena  sebenarnya dia tidak membutuhkan barang tersebut. Maka hal ini tidak diperbolehkan, karena pada hakekatnya dia telah melakukan tabdzir, dengan membayar sejumlah uang dalam bentuk barang yang tidak dibutuhkan untuk meraih hadiah atau keuntungan yang belum jelas. Selain itu juga mendorong seseorang untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan, karena hanya sekedar mengejar hadiah tersebut. Ini adalah sifat berlebih-lebihan (israf) di dalam berbelanja.

Dijawab setelah disidangkan oleh: Majelis Tarjih dan Tajdid PC Muhammadiyah Blimbing Sukoharjo – Jateng, Ketua: Sahadi Mulyo Hartono, S.Pd.I.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hukum Produk Berhadiah Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu