728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 26 November 2015

Adzan Jumat Dua Kali



Pertanyaan : Bagaimana hukum adzan Jumat dua kali?

Jawab :  Pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, adzan pada shalat Jumat hanya dikerjakan sekali saja, yaitu saat khatib naik mimbar. Kemudian pada zaman khalifah rasyidah, karena pertimbangan tertentu, maka sebelum khatib naik mimbar, jumlah adzan ditambah dari sebelumnya, dilakukan sebelum khatib naik mimbar dan pada saat khatib naik mimbar.
Dari As-Saib bin Yazid radhiallahu ‘anhu ia berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, dimasa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dan Umar radhiallahu ‘anhu. Ketika masuk masa Utsman radhiallahu ‘anhu dan kaum muslimin bertambah banyak (jarak rumah-rumah semakin jauh) ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura. Dan Nabi tidaklah mempunyai muadzin kecuali seorang saja”. (HR. Bukhari)
Zaura' adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota Madinah saat itu.  Saat itu khalifah memandang bahwa perlu dilakukan adzan pertama kepada kaum muslimin sesaat sebelum shalat atau khutbah Jumat dilaksanakan karena beberapa ‘illah (alasan):
a.  Kaum muslimin bertambah banyak.
b.  Jarak tempat tinggal mereka semakin berjauhan, sehingga menyulitkan dalam memanggil untuk sholat Jumat hanya dengan sekali adzan.
Menurut para ulama yang mendukung tetap dilaksanakannya dua kali adzan ini, tindakan ini tidak bisa disalahkan dari segi hukum. Karena apa yang dilakukan oleh para shahabat Nabi secara formal itu tetap masih berada dalam koridor syariah. Karena kebijakan tersebut berasal dari Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu yang termasuk khalifah rasyidah.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya siapa yang hidup setelah ini, maka dia akan menyaksikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang besar. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khulafa' ar-rasyidin setelahkku yang mendapat petunjuk. Gigitlah dengan gerahammu." (HR. Abu Dawud, At-Tirmizi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Al-Hafidz Ibnu Hajar sebagaimana dikutip oleh Asy-Syaukani di dalam  kitab Nailul Authar mengatakan bahwa praktek adzan 2 kali ini dilakukan bukan hanya oleh Khalifah Utsman radhiallahu ‘anhu saat itu, melainkan oleh semua umat Islam di mana pun. Bukan hanya di Madinah, melainkan di seluruh penjuru dunia Islam, semua masjid melakukan 2 kali adzan shalat Jumat. Dan meski tidak pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, namun apa yang dipraktekkan oleh para shahabat secara kompak ini tidak bisa dikatakan sebagai bid'ah yang mendatangkan dosa dan siksa. Lantaran tidak semua perkara yang tidak terjadi di zaman nabi termasuk sesuatu yang buruk. (Lihat Nailul Authar jilid III halaman 278-279).
Maka tindakan seperti itu tidak bisa dikategorikan sebagai bid'ah, karena dikerjakan oleh semua shahabat nabi radhiyallahu ‘anhum. Kalau tindakan itu dikatakan bid'ah, berarti para shahabat nabi yang mulia itu pelaku bid'ah. Kalau mereka pelaku bid'ah, maka haram hukumnya bagi kita untuk meriwayatkan semua hadits. Padahal tidak ada satu pun hadits nabi yang sampai kepada kita, kecuali lewat para shahabat.
Meskipun demikian, majelis memandang bahwa yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dengan hanya melakukan adzan sekali, apalagi  ‘illah yang membolehkan adzan dua kali tersebut sudah semakin lemah, dengan adanya pengeras suara yang memungkinkan untuk panggilan shalat Jumat meski dengan jarak jauh. Wallahua’lam.

*) Hasil Mudzakarah Majelis Tarjih Dan Tajdid PCM Blimbing Periode Maret 2012
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Adzan Jumat Dua Kali Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu