728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 10 September 2015

[Fatwa Tarjih] Walimatul 'Ursy Dengan Hewan Qurban



Penanya:
Khaoir, Semarang
(disidangkan pada hari Jum'at, 16 Desember 2005)

Pertanyaan:
Saya seorang pengasuh Panti Asuhan di Semarang. Tahun yang lalu kami menyembelih hewan qurban sebanyak 3 ekor sapi (hasil serikat para donator). Sebagian dimakan oleh anak asuh dan sebagian lainnya kami bagikan kepada yang berhak menerima. Bertepatan pada saat itu saya melangsungkan walimah (nikah). Lalu 1 ekor sapi oleh pengurus Panti diserahkan pada pihak wanita sebagai tanggungan saya, dan disembelih pada hari tasyriq. Dan pihak wanita tidak mengetahui kalau itu adalah hewan qurban. Pertanyaan saya adalah:

1.     Bagaimana hukumnya dengan hal itu? Karena sampai sekarang saya masih bingung, takut akan dosa dan siksaan Allah.
2.   Kalau toh memang saya harus menggantinya, bolehkah saya menggantinya dalam bentuk uang seharga sapi itu?
Demikian, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.


Jawaban:
Para donator adalah pihak yang memberi amanah atau kepercayaan kepada pengurus Panti Asuhan, agar uang yang diserahkan kepada pengurus Panti Asuhan dibelikan sapi sebagai hewan qurban. Selanjutnya daging qurban dibagi-bagikan kepada yang berhak menerima. Pengurus Panti Asuhan adalah pihak yang diberi amanah, harus menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat firman Allah:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ... 

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya …” [QS. an-Nisa’ (4): 58].

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [QS. al-Anfal (8): 27].

Pelaksanaan amanah di sini adalah pengurus Panti Asuhan setelah menerima uang dari para donatur, membelikan sapi dan menyembelihnya pada hari Idul Adlha atau hari tasyriq, kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Pengurus Panti Asuhan tidak dibenarkan mentasharrufkan atau menggunakan untuk selain yang diamanahkan oleh para donatur, termasuk memberikan kepada orang lain sekalipun ia adalah pengasuh Panti Asuhan atau istrinya. Segala macam penggunaan hewan qurban selain untuk yang telah ditetapkan oleh para donatur tidak sah kecuali atas izin semua donatur. Karena pemberian tersebut tidak sah, maka pengurus Panti Asuhan harus bertanggung jawab untuk mengganti dengan seekor sapi yang seharga dengan sapi yang telah disembelih. Jika sebelum atau di saat pemberian sapi itu dilakukan, saudara mengetahui dan menyetujui, maka saudara yang harus bertanggung jawab atas penggantian sapi tersebut, dengan besar sapi atau harga sapi yang sebanding. Kami menghargai perasaan takut dosa dan siksa yang muncul dari sanubari saudara, yang oleh karenanya selain mengganti dengan seekor sapi yang sebanding atau seharga sapi tersebut, untuk memohon diampuni dosa dan dijauhkan dari siksa; kiranya melakukan taubat juga merupakan perbuatan yang amat terpuji.

Kemudian setelah dibelikan seekor sapi yang sebanding atau seharga, diserahkan kepada Panti Asuhan. Untuk tetap menjaga maksud para donatur, sapi tersebut disembelih waktu Idul Adlha atau hari-hari tasyriq yang terdekat, kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Semakin cepat menggantinya tentu akan lebih baik, mengingat firman Allah:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَاْلأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” [QS. Ali ‘Imran (3): 133].

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” [QS. Ali ‘Imran (3): 135]

Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)


Pimpinan Pusat Muhammadiyah

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: [Fatwa Tarjih] Walimatul 'Ursy Dengan Hewan Qurban Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu