728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 07 Agustus 2015

Menjawab Pertanyaan tentang Formatur di Muhammadiyah



Oleh: Farizan Hazmi
Mantan Ketua Umum IPM Ranting PonPes Imam Syuhodo
Aktivis Muda Muhammadiyah Sukoharjo

Ada beberapa pertanyaan atau bahkan pernyataan yang menghakimi, mengapa Muhammadiyah menggunakan sistem kufur demokrasi untuk memilih pimpinan. Pertanyaan ini muncul mungkin dari kalangan awam yang tidak faham Muhammadiyah. Karena bagi warga Muhammadiyah yang pernah mengikuti pemilihan pimpinan di Muhammadiyah akan memahami bagaimana prosesnya sehingga tidak muncul pertanyaan tersebut.
Ada perbedaan mendasar antara sistem formatur di Muhammadiyah dan demokrasi konvensional yang biasa kita kenal. Coba diperhatikan baik-baik. Semisal, dalam demokrasi setiap orang memiliki hak yang sama, tidak peduli siapapun orangnya. Kalau dalam konteks NKRI berarti semua rakyat boleh memilih, kalau Muhammadiyah pakai demokrasi harusnya semua warga Muhammadiyah memilih, tapi nyatanya tidak. Itu poin pertama yang membedakan sistem formatur dan demokrasi konvensional.
Baik, selanjutnya poin kedua. Dalam Muhammadiyah, setiap orang harus memiliki kualifikasi tertentu (khususnya keagamaan Islam) untuk menjadi pimpinan. Sehingga asumsinya (meskipun terkadang ada sebagian realita yang tidak demikian), setiap pimpinan Muhammadiyah memiliki kapasitas keagamaan yang cukup. Dan mereka yang memiliki pengetahuan agama yang cukup itulah yang berhak memilih. Catatan, karena jumlah yang betul-betul dibatasi, tidak semua pimpinan berhak memilih. Artinya hanya orang yang terpilih dari pimpinan di setiap tingkatan yang berhak memilih. Itu dari segi pemilihnya.
Ketiga, dari segi yang dipilih. Dalam Muhammadiyah tidak setiap orang bisa begitu saja menjadi calon formatur. Ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi calon formatur. Kualifikasi itu bisa meliputi keagamaan, perilaku, dsb. Bukan hanya kualifikasi administrasi saja. Dan disitu ada pihak yang diberi tugas tersendiri untuk melakukan verifikasi. Sehingga setiap calon formatur seharusnya sudah memenuhi kategori layak untuk menjadi pemimpin menurut syariat.
Selanjutnya, kalau kita merujuk pada model pemilihan yang mungkin diinginkan oleh para penanya, kita akan merujuk pada model ahlul hali wal aqdi. Di mana orang yang berada di sana nanti yang berhak memilih pemimpin bagi umat. Meskipun kalau kita cermati, tidak semua pemimpin di masa salafush shalih dipilih dengan metode itu. Ada khalifah yang mewasiatkan langsung siapa pemimpin yang layak setelahnya, atau langsung menunjuk ahwa tanpa musyawarah dari kaum muslimin, bahkan pada beberapa dinasti, malah menggunakan sistem monarkhi. Kalau berbicara tentang ahwa, maka posisi formatur itu dapat diqiyaskan kepada ahwa. Karena formatur terdiri dari para alim dipersyarikatan yang dipilih oleh umat. Sehingga formatur merupakan representasi dari ahwa. Formatur bisa saja memberikan kursi kepemimpinan kepada orang di luar mereka jika memang melihat ada sosok yang mau dan lebih layak menjadi pemimpin. Catatan lagi, saya belum pernah menemukan referensi yang menunjukkan tatacara memilih ahwa. Yang ada hanyalah orang-orang yang berhak mengisi posisi ahwa tersebut. Jadi, metode pemilihan formatur yang sedemikian rupa saya pikir merupakan ijtihad ulama Muhammadiyah untuk memilih ahwa (formatur) sesuai dengan rambu-rambu syariat.
Rasulullah juga pernah bersabda yang menunjukkan bahwa kita lebih mengetahui urusan kaum kita. Artinya termasuk dalam hal ini ada celah bagi kita untuk berijtihad sesuai dengan kondisi zaman. Ada fleksibilitas yang diberikan selama tetap berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan sejauh yang saya lihat, sistem yang ada tetap berlandaskan Qur'an dan Sunnah. Kemudian juga tetap mengedepankan musyawarah sama seperti yang diterangkan dalam Al-Qur'an. Perbedaan mendasar dari metode yang digunakan Muhammadiyah (formatur) dan demokrasi saya pikir pada landasannya. Di Muhammadiyah saya pikir sudah jelas ditambah dengan ijtihad berdasarkan metodologi ijtihad yang ada, sedangkan demokrasi berlandaskan pada konsensus dan undang-undang buatan manusia (tanpa melalui ijtihad). Di situlah kesalahan demokrasi.
Terakhir, metode ini merupakan sebuah ijtihad dari ulama Muhammadiyah yang disesuaikan dengan apa yang diajarkan Nabi kita. Kenapa ada celah ijtihad, karena Nabi tidak memberikan tatacara yang baku, tetapi hanya memberikan arah dan batasan. Berbeda dengan shalat yang gerakannya saja sudah diatur jelas. Hal yang begitu jelas saja pada akhirnya juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama kita, terlebih hal yang memang di mana kita diberi keleluasaan untuk menerapkannya. Wallahu a’lam.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Menjawab Pertanyaan tentang Formatur di Muhammadiyah Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu