728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 19 Mei 2015

Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Hukum Islam





Oleh: H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jawa Tengah
Direktur Pondok Pesantren Imam Syuhodo Sukoharjo
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta

A.  Muqaddimah
Agama Islam mengajarkan bahwa setiap manusia wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (Q.S. An-Nisaa’ [4]: 13)

Manusia dalam mentaati perintah atau pilihan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut tidak memiliki pilihan lain, jadi harus sami’naa wa atha’naa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَـاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَـانَ اللَّهِ وَتَعَـالَى عَمّـَا يُشْرِكُونَ
Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). (Q.S. Al-Qashash [28]: 68)

Karena itu, sudah seharusnya dan sewajarnya setiap muslim mengetahui halal-haram dari perbuatan yang dilakukannya termasuk dalam bidang bisnis. Kemudian terdapat dua kaidah umum yang berkaitan dengan Fiqh Islam. Dengan memahaminya, kita akan lebih mudah di dalam memetakan hukumnya, yaitu:
1.  Hukum asal dari “Ibadah (murni/makhdhah/khusus)”
الأَصْلُ فِى اْلعِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلىَ الأَمْرِ
 (Hukum) asal dari segala bentuk ibadah adalah haram (tidak boleh dilakukan) sehingga ada dalil yang memerintah.

2.  Hukum asal dari “Segala sesuatu selain ibadah (Mu'amalah)”
الأَصْلُ فِى الأَشْيَاءِ الإِباَحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلىَ التَّحْرِيْمِ
(Hukum) asal dari segala sesuatu (yang berkaitan dengan muamalah) adalah boleh, sehingga terdapat dalil yang mengharamkan.

Untuk masalah Multi Level Marketing (MLM), yang digunakan tentunya kaidah fiqh yang kedua. Yaitu asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Maka pertanyaan pentingnya adalah, apakah terdapat dalil yang mengharamkan model bisnis dengan cara MLM tersebut?
Namun sebelum kita membahas hukumnya, kita perlu mengetahui dahulu apa dan bagaimana yang di maksud dengan Multi Level Marketing ( MLM ) tersebut.

B.Pengertian Multi Level Marketing (MLM)
Multi Level Marketing (MLM) berasal dari bahasa Inggris, multi berarti banyak, level berarti tingkat atau jenjang, dan marketing berarti pemasaran. Jadi Multi Level Marketing secara sederhana adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut multi level karena merupakan organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat.
Multi Level Marketing juga biasa disebut sebagai Network Marketing. Disebut demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (Network) yang merupakan suatu sistem pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran.
Ada juga yang menamakan MLM ini sebagai bisnis penjualan langsung atau direct selling. Pendapat ini didasari oleh pelaksanaan penjualan MLM yang memang dilakukan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen, tidak melalui perantara lagi seperti melalui toko, swalayan, kedai atau warung, tetapi langsung kepada pembeli.
Dalam menjalankan direct selling tersebut, biasanya sebuah perusahaan menggunakann salah satu dari dua cara, yaitu:
1.  Single Level Marketing
Maksudnya adalah metode pemasaran barang atau jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukan sendiri.
2.  Multi Level Marketing
Maksudnya adalah metode pemasaran barang atau jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, di mana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Bisnis dengan cara MLM pertama dicetuskan oleh NUTRILITE sebuah perusahaan AS pada tahun 1939. Saat ini MLM di seluruh dunia telah mencapai jumlah sekitar 10.000- an. Menurut APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan karakteristik, pola dan sistem tersendiri. Bahkan menurut sumber lain, di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 1500 bisnis dengan metode MLM.
Ada beberapa perusahaan bisnis MLM yang sering disebut oleh masyarakat, misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, dan Propolis Gold serta yang berlabel Syari'ah atau Islam seperti Ahad Net, Kamyabi Net, Persada Network, K-Link dan lain-lainnya.

C.Konsep Dasar Multi Level Marketing (MLM)
MLM  adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa konsumen, sehingga biaya distribusi dari barang yang dijual atau dipasarkan tersebut sangat minim atau bahkan sampai ke titik nol yang artinya, bahwa dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya distribusi. MLM juga mengurangi atau bahkan menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual, karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang.
Mekanisme operasional pada MLM ini yaitu, seorang distributor mengajak orang lain untuk ikut juga sebagai distributor. Kemuadian orang lain itu dapat pula mengajak yang lainnya lagi untuk bergabung. Begitu seterusnya, semua yang di ajak dan ikut merupakan suatu kelompok distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai level tanpa batas.
Inilah salah satu perbedaan MLM dengan pendistribusian secara konvensional yang bersifat single level. Pada pendistribusian konvensional, seorang agen mengajak beberapa orang bergabung dalam kelompoknya untuk menjadi penjual atau sales atau di sebut juga dengan wiraniaga. Pada system single level, para wiraniaga tersebut meskipun mengajak temannya, hanya sekedar pemberi referensi yang secara organisasi tidak di bawah koordinasi melainkan terlepas. Mereka berada sejajar sama dengan distributornya.
Dalam MLM terdapat unsur jasa. Hal ini dapat di lihat dari adanya distributor yang menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari presentase harga barang. Selain itu jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, ia mendapatkan bonus yang ditetapkan oleh perusahaan.
MUI Kota Bandung menyatakan, bahwa secara umum ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM, yaitu:
1.  MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang).
Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
2.  Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM.
Yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
3.  Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).
Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet  yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.

D.Pantangan-Pantangan Bisnis dalam Islam
Sebagaimana sudah disebutkan di depan, bahwa bisnis MLM merupakan bagian dari urusan mu'amalah yang berada di luar urusan ibadah makhdhah, maka kaidah fiqh yang diterapkan di sini adalah:
الأَصْلُ فِى الأَشْيَاءِ الإِباَحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلىَ التَّحْرِيْمِ
(Hukum) asal dari segala sesuatu (yang berkaitan dengan muamalah) adalah boleh, sehingga terdapat dalil yang mengharamkan.

Jadi merupakan hal yang sangat penting untuk mengetahui apa saja pantangan-pantangan di dalam bermu'amalah (baca: bisnis). Dari bererapa dalil yang ditemukan di dalam sumber hukum Islam, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, bisa disimpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang diharamkan dalam berbisnis, di antaranya adalah yang mengandung unsur:
1.  Maisir (Judi/gambling, Spekulatif tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil)
a.  Dalil dari Al-Qur'an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah [5]: 90)

b.  Dalil dari As-Sunnah
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ. ( رواه البخارى و مسلم )
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang jual beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Shahabat Abdullah bin Umar radhiallahi ‘anhu berfatwa:
(( الميسر : القمار )) صحيح الأدب المفرد
Maisir (judi) adalah Al-Qimar (undian untung-untungan/spekulatif tinggi).

2.  Asusila (Amoral dan melanggar kesusilaan)
a.  Dalil dari Al-Qur'an
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Dan janganlahkamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(Q.S.Al-Isra' [17]: 32)

b.  Dalil dari As-Sunnah:
عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم  : إذا ظهر الزنا و الربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله ( رواه البيهقى والطبرانى والحاكم قال الشيخ الألباني :  صحيح )
Dari Ibn Abbas rahiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila telah tampak (menyebar) perbuatan zina (baca: Asusila) dan riba di suatu kampung (daerah), maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapatkan adzab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.(H.R. Al-Baihaqi, Ath-Thabrani, dan Al-Hakim. Al-Albani berkata: Shahih )

3.  Gharar/Ghisy (Menipu, mengelabui, memanipulasi dan tidak transparan)
a.  Dalil dari Al-Qur'an
{ وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣) أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤) }
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3) tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. (4)(Q.S. Al-Muthaffifin [83]: 1-4)

b.  Dalil dari As-Sunnah:
عن أبى هريرة رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ: ( مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ؟ ). قَالَ: أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: ( أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى ). ( رواه مسلم )
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati seonggok makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke bagian dalam, dan beliau mendapati, tangan beliau basah. Kemudian beliau bersabda: Apa ini wahai pemilik makanan ? Dia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Lalu beliau bersabda: Kenapa –yang basah- tidak kamu letakkan di atas agar terlihat oleh orang-orang?, barang siapa yang menipu bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim)

4.  Haram (Obyek dan proyek bisnis yang haram)
a.  Dalil dari Al-Qur'an
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ(١١٦)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara Dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah Tiadalah beruntung.(Q.S. An-Nahl [16]: 116)

b.  Dalil dari as-Sunnah:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيباً، وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين، فقال تعالى: (يا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطيِّبَاتِ واعمَلُوا صالحاً) وقال تعالى: (يا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طيِّباتِ ما رَزَقْناكُمْ) ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر، يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب، ومطعمه حرام، ومشربه حرام، وملبسه حرام، وغُذي بالحرام، فأنى يستجاب له )رواه مسلم( .
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman, “Wahai para rasul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih” (QS Al Mukminun: 51). Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS Al Baqarah: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ”Wahai Rabbku, wahai Rabbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)

5.  Dhulm (Menimbulkan kemadzaratan dan kedzaliman)
a.  Dalil dari Al-Qur'an
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)}
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa' [4]: 29)
b.  Dalil dari As-Sunnah:
عن أبي ذر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم فيما يروي عن ربه عز وجل أنه قال:  يا عبادي إني حرمتالظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا ( رواه مسلم والترمذي وابن ماجه وابن حبان )
Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang meriwayatkan dari Robb beliau Azza Wa Jalla, bahwa Dia (Allah) berfirman: Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan dhalim untuk-Ku dan Aku juga menjadikannya sesuatu yang diharamkan diantara kalian, maka janganlah kalian saling mendhalimi.” (H.R. Muslim, At-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban)

6.  Ihtikar
a.  Dalil dari Al-Qur'an
{ مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧) }
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.(Q.S. Al-Hasyr [59]: 7)
b.  Dalil dari As-Sunnah
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ ».   (رواه مسلم وأبو داود والترمذى وابن ماجه والبيهقى والحاكم و أحمد)
Dari Ma'mar bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, dari rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Tidaklah melakukan ihtikar (penimbunan barang) kecuali dia bersalah (berdosa).(HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan Ahmad )

7.  Riba
a.  Dalil dari Al-Qur'an
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩) }
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279). (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279)

b.  Dalil dari As-Sunnah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قاَلَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ  ( رواه مسلم والنسائ والبيهقى )
Dari Shohabat Jabir Bin Abdullah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengannya, pencatatnya dan kedua saksinya. Dan rasulullah bersabda: Mereka sama (berdosanya). (H.R. Muslim, An-Nasai dan Al-Baihaqi)

E.  Hukum Multi Level Marketing (MLM)
Bisnis dengan cara Multi Level Marketing merupakan bisnis yang belum di kenal pada zaman Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak terdapat sabda atau ketetapan Rasul shalallahu ‘alaihi wasallamsecara lafdzi dan tegas tentang bisnis tersebut. Namun demikian, ada beberapa jenis bisnis yang sudah di kenal di zaman Rasul yang memiliki beberapa kemiripan dengan MLM tersebut, sehingga banyak ulama yang menqiaskan MLM ini dengan beberapa model bisnis yang sudah ada dan sudah dihukumi di zaman Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam.
Para Ulama sampai saat ini ternyata belum satu pendapat dalam menghukumi bisnis dengan cara Multi Level Marketing tersebut. Untuk memudahkan dalam menggali hukumnya, penulis mencoba menyederhanakannya menjadi dua pendapat, yaitu:
1.  Ulama yang Mengharamkannya
a.  Fatwa para Ulama dari Al-Lajnah Ad-Da’imah, Saudi Arabia (pada tanggal 14 Rabi'ul Awwal 1425 H)
b.  Fatwa para Ulama dari Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di sudan (pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H)
Ada beberapa dalil dan alasan yang mereka kemukakan, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa bisnis dengan cara MLM tersebut hukumnya haram, di antaranya adalah:
a)  Sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM) dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusahaan pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar. (Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dia merugi, (jadi maksudnya ada kesan untung-untungan –Penulis –).
b)  Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusahaan berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah (Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar –Penulis–), sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagaimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa  boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya.
c)  Transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl dan riba nasi’ah. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
d)  Bisnis MLM termasuk gharar yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
e)  Apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: (Barang siapa yang menipu bukan termasuk golonganku). H.R. Muslim.
f)   Apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala dalam surah An-Nisa': 29.

2.  Ulama yang membolehkannya dengan syarat:
Yaitu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat dari sekian kurang lebih 650 Perusahaan MLM yang pernah ada di Indonesia hanya ada 5 MLM yang sudah mengantongi status MLM syariah dari DSN MUI.
Kelima MLM itu antara lain PT Ahad Net Internasional, PT UFO BKB Syariah, PT Exer Indonesia, PT Mitra Permata Mandiri dan PT K-Link Nusantara.
Sampai saat ini MUI tidak mengeluarkan fatwa haram bagi MLM konvensional di luar syari'ah. Namun MUI hanya mengeluarkan fatwa  soal fatwa pedoman penjualan langsung berjenjang. Ada 12 prinsip atau syarat yang harus dipenuhi dan tidak boleh di langgar oleh MLM yang mengajukan ke DSN dan lulus mendapatkan sertifikat syariah, yaitu:
1.  Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2.  Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3.  Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah
4.  Strukturnya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
5.  Formula intensif harus adil, tidak menzalimi dan berorientasi kemaslahatan/falah.
6.  Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga konsumen dan anggota terkana praktek terlarang dalam bentuk ghabn fahisy dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
7.  Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
8.  Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.
9.  Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
10.  Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11.  MLM tidak boleh menggunakan sistem piramida yang merugikan orang yang paling belakangan masuk sebagai member. .Dalam MLM yang produknya jasa (umrah- dan haji), sistem ini persis berbentuk money game. Pada hakikatnya, orang yang paling bawah memberi ongkos kepada up linenya untuk berangkat haji duluan, sementara down line yang paling bawah harus berjuang mencari down linenya, dan begitulah seterusnya. Dalam sistem ini, pasti ada orang yang belakangan masuk, dan jumlahnya cukup besar. Merekalah yang membiayai up linenya pergi haji dan umrah. Jadi harus dibedakan MLM yang menjual produk barang, dengan MLM yang menjual jasa. MLM yang menjual produk barang saja, bisa terjebak menjadi money game, jika biaya masuk demikian tinggi, sedangkan barang yang diperjualbelikan hanya kedok belaka. Apalagi MLM yang produknya jasa. Masih ingat MLM yang menjual produk penghemat listrik yang dijual Rp 150.000,-, Padahal harga sebenarnya hanya Rp 15.000,-.
12.  Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan hura-hura dan pesta yang tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.

Ada beberapa alasan yang MUI kemukakan, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa bisnis dengan cara MLM tersebut hukumnya halal bersyarat, di antaranya adalah:
1.  Hukum Asal dari setiap muamalah adalah halal/boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi bisnis MLM tersebut halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Mereka berpendapat bahwa MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah.
Menurut Muhammad Hidayat, Dewan syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada  saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.
2.  Kehadiran bisnis Multi Level Marketing (MLM) Syariah merupakan solusi dari banyaknya praktek penipuan berkedok MLM maupun bisnis riba lainnya.
DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009.. DSN MUI menetapkan sebagai berikut:
a)  Penjualan  Langsung Berjenjang  adalah  cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut
b)  Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
c)  Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
d)  Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e)  Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
f)   Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
g)  Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
h)  Ighra’ adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
i)    Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek-rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
j)    Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
k)  Member get member adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
l)    Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.

F.  Khatimah
Menurut penulis, persoalan bisnis MLM, hukum halal-haramnya maupun status syubhatnya tidak bisa di pukul rata. Tidak bisa ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI, juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM syari'ah atau bukan, melainkan bergantung sejauh mana dalam prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syari'ah. Karena biasanya setiap perusahaan MLM memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri sehingga untuk menilai status hukum dari perusahaan MLM secara umum, sangat sulit sekali bahkan tidak mungkin. Yang lebih memungkinkan adalah, kita mengkaji satu persatu dari setiap perusahaan bisnis MLM tersebut, namun hal itu juga akan memakan banyak waktu.
Untuk menentukan atau menetapkan fatwa tentang hukum bisnis MLM tersebut, secara prinsip dapat di tinjau dari dua aspek utamanya, yaitu:
1.  Produk barang atau jasa yang dijual
2.  Sistem penjualannya atau pemasarannya
Mengenai produk barang yang di jual, apakah halal atau haram tergantung dari kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala atau tidak, demikian juga mengenai jasa yang dijualnya.
Adapun mengenai sistem penjualannya, apakah terhindar dari pantangan-pantangan bisnis dalam Islam seperti maisir, ghoror, ghisy, dhulm, riba dan lainnya atau tidak. Tentunya semua itu harus dicermati melalui kajian yang mendalam dan konprehensif.
Mengenai beberapa bisnis MLM yang masih meragukan kehalalannya baik dari sisi produknya maupun sistem marketingnya, sebaiknya ditinggalkan saja mengingat sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الْمُشْتَبِهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَلِعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الْمُشْتَبِهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِيْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ أَلاَ إِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ. أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. (متفق عليه)
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu pun jelas. Di antara keduanya -yakni antara halal dan haram- ada beberapa hal yang syubhat (samar-samar atau tidak jelas halal dan haramnya). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahui yang syubhat itu. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama serta kehormatannya. Dan barangsiapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka (suatu saat) jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi. Ingatlah bahawasanya setiap raja itu mempunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwa larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan olehNya. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia itu ada segumpal daging , apabila benda ini baik, maka baiklah seluruh badan, tetapi apabila benda ini rusak, maka rusak pula lah seluruh badan. Ingatlah bahwa dia adalah hati." (Muttafaq 'alaih)

Penulis perlu menggarisbawahi di sini, bahwa setiap orang yang ingin masuk di dunia bisnis, -termasuk bisnis MLM-, wajib mengetahui ilmunya, termasuk di dalamnya pantangan-pantangan bisnis di dalam Islam. Karena biasanya kalau sudah terlanjur masuk didalamnya, cenderung mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, kecuali kalau telah memikili ilmu agama yang baik dan kesadaran agama yang tinggi.

*) Makalah ini disampaikan pada acara “Musyawarah Wilayah Tarjih Ke-1yang diadakan oleh Majelis Tarjih Dan Tajdid, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, pada tanggal 1-2 Muharram 1433 H/26-27 Nopember 2011 di PDM Kabupaten Semarang.

DAFTAR  PUSTAKA

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadz-dzab, An-Nawawi, Dar Ihya’ At-Turots Al-‘Arobi, Beirut Libanon
Al-Mughni,Abdulloh bin Ahmad bin Mahmud Ibn Qudamah, Beirut, Dar Al Kutb Al Ilmiyah.
Al-Mu’jam Al-Kabir, Ath-thobroni, http:/www.ahlalhdeeth.com
almukmin-ngruki.com/index.php?...mlm-dalam...islam..
As-Silsilah Ashahihah, Muhammad Nashiruddin Al-albani, Maktabah Al-Ma'arif, Riyadh, Saudi Arabia.
an-nuur.org/2011/05/multi-level-marketing-dalam-timbangan-syariat/
As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, dar Ash-shodir, Beirut Libanon.
Fiqh Aktual, Dr. Setiawan Budi Utomo, Gema Insani Press, Jakarta,Cetakan Pertama, 2003
Irwa' Al-Ghalil, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, al-Maktab Al-Islami, Bairut, Libanon.
Milis Salafi  Indonesia@yahoogroups.com
Musnad Ahmad,Imam Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Al Mathba'ah Al Maimunah, Mesir.
Shohih Al-Adab Al-Mufrod, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Dar Ash-shiddiiq, Cetakan Pertama 1421 H, www.alalbany.net.
Shohih Al-Bukhori,Abu Abdullah Muhammad bin Isma'il, Dar Al Fikr, Beirut-Libanon.
Shohih Fiqh As-Sunnah, Abu Malik Kamaluddin As-sayyid Salim, Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Kairo, Mesir
Shohih Muslim, Muslim bin Al-Hajjaj Abu Al-Husain Al-Qusyairi An-Naisaburi, Ihya’ At-Turots Al-Islami
Sunan Abu Dawud,Sulaiman bin Al As'ats As-Sajastani, Al Maktabah Al Ashriyyah, Beirut-Libanon.
Sunan Ibnu Majah,Muhammad bin Yazid Abu Abdulloh, Dar Al Fikr, Beirut-Libanon.
Sunan An-Nasai, Dar Al-Jail, Beirut Libanon
Sunan At-Tirmidzi,Abu Isa Muhammad bin Isa bin Suroh, Al Jami' Ash Shohih, Mathbu' bihamisy Tuhfadz Al Ahwadzi.
Tamam Al-Minnah fi At-Ta’liq ‘Ala Fiqh As-Sunnah, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Al-Maktabah Al-Islamiyah, Dar Ar-Royah Li An-Nasyr.

www.agustiantocentre.com/?p=930/Multi Level Marketing Menurut Hukum Islam

ِwww.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-kedua
www.republika.co.id, Hukum MLM dalam Islam
zonaekis.com/multi-level-marketing-menurut-syariah-islam
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

7 komentar:

  1. PELUANG USAHA SESUAI SYARIAH!
    PELUANG USAHA PLUS IBADAH
    IN SHA ALLAH BERKAH DUNIA AKHIRAT!
    Luangkan waktu anda 30 menit!
    Tonton videonya!
    Insya Allah akan merubah hidup anda, dan mejadi solusi AGAR HIDUP BERKAH DUNIA AKHIRAT!

    Lihat penjelasannya di https://www.youtube.com/watch?v=0bGC5bhSrBI
    Untuk bahan renungan: https://www.youtube.com/watch?v=3uo72CcwGLo

    Info lebih lanjut
    HUB. ANDI
    0857-2292-5437 (WA)
    https://www.facebook.com/bisnisplusibadah
    http://sahabatsbl.com

    BalasHapus
  2. Thanks for the update you have nicely coveredscr888 online this topic. keep it up

    BalasHapus

  3. Wow, what a blog! I mean, you 918kiss download apk 5.3 just have so much guts to go ahead and tell it like it is. Youre what blogging needs, an open minded superhero who isnt afraid to tell it like it is. This is definitely something people need to be up on. Good luck in the future, man

    BalasHapus
  4. I wanted to thank you for this great 119 127 162 8099 apk scr888 casino game 4 read!! I definitely enjoying every little bit of it.I have you bookmarked to check out new stuff you post.

    BalasHapus
  5. It's really a SCR888 Jackpot nice and helpful piece of information. I'm SCR888 Jackpot glad that you shared this helpful info SCR888 Jackpot with us. Please keep us informed like this.

    BalasHapus

Item Reviewed: Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Hukum Islam Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu