728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 06 April 2015

Pak Din Mundur dari Tim Panel Menkominfo




JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin menyatakan, mengundurkan diri dari tim panel yang dibentuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara telah mengajak secara lisan Pak Din untuk turut menjadi anggota tim panel tersebut. Adapun tim ini dibentuk sebagai respon kementerian Kominfo akan polemik pemblokiran 19 situs media Islam oleh Kemenkominfo atas masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Situs-situs tersebut diklaim BNPT sebagai bermuatan penyebaran radikalisme.
Seperti diberitakan oleh laman Republika Online, dalam sebuah surat bernomor 136/1.0/A/2015 berkop PP Muhammadiyah, disebutkan bahwa Pak Din, dalam kapasitas baik sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah maupun Ketua Umum MUI, menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kesempatan yang diberikan Menkominfo.
"Akan tetapi, setelah memperhatikan tujuan, struktur dan arah dari pembentukan tim panel tersebut, dengan segala hormat Prof. Din Syamsuddin tidak bersedia menjadi bagian dari Tim Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif," demikian kutipan surat bertanggal 6 April 2015 itu.
Saat dikonfirmasi, Pak Din membenarkan isi surat pengunduran diri tersebut. Alasannya, lanjut Din, karena sampai sekarang, dirinya belum mendapatkan keterangan tertulis yakni Surat Keputusan (SK) Menkominfo terkait pembentukan tim panel yang dimaksud.
"Saya mengundurkan diri. (Alasannya) jadi saya belum dapat SK-nya (pembentukan tim panel)," kata Pak Din Syamsuddin, Senin (6/4) di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta.
Pak Din juga menyebut, dirinya mendukung apabila pihak-pihak pengelola situs yang diblokir mengajukan gugatan hukum terhadap Kemenkominfo. "Bagus itu (gugatan hukum terhadap Kemenkominfo)," kata dia singkat. [red/nas/rol]
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pak Din Mundur dari Tim Panel Menkominfo Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu