Jakarta - Menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memerintahkan Penyelenggara ISP (Internet service provider) untuk memblokir situs-situs Islam. Mereka beralasan bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme.
Situs internet yang diblokir oleh pemerintah tersebut adalah:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
Dalam penilaian Redaksi Fastabiqu, beberapa situs yang masuk dalam daftar blokir BNPT tersebut bukanlah termasuk website pendukung radikalisme, bahkan merupakan situs-situs yang menyerukan kemoderatan dan mengkampanyekan anti terorisme, di antaranya dakwatuna.com (milik komunitas tarbiyah), hidayatullah.com (milik ormas Hidayatullah), aqlislamiccenter.com (milik Ustadz Bachtiar Natsir) dan gemaislam.com (milik ormas Al Irsyad). [red]
0 komentar:
Posting Komentar