728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 20 Maret 2015

At Tatswib, Diucapkan pada Azan Pertama atau Kedua?!




Oleh: H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A
Direktur Pondok Pesantren Imam Syuhodo Sukoharjo
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jawa Tengah


A.  Muqaddimah
Ketika Umat Islam berselisih dalam suatu urusan, Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memerintahkan kepada mereka agar dalam menyelesaikannya, mendasarkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu dengan firman-Nya:
يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’[4]: 56)

Kemudian apabila Umat Islam berbeda dalam memahami nash-nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, mereka telah diperintahkan oleh Rasulullah agar mengikuti pendapat para Ulama salaf as-shalih dari generasi shahabat dan setelah mereka, dengan sabda beliau:
) اقتدوا بالذين من بعدى ابي بكر وعمر )  رواه الطبرانى (ج 4 / ص 140)
Artinya: “Ikutilah orang-orang (para ulama) setelahku, Abu Bakar dan Umar.”

Yang dimaksud adalah para ulama salaf ash-shalih generasi shahabat dan seterusnya. Salah satu hikmah dari perintah tersebut adalah, agar dapat dipersempit daerah perbedaan yang dapat menimbulkan ikhtilaf (perselisihan) atau bahkan iftiraq (perpecahan).
Diantara urusan yang masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan Umat Islam adalah, masalah At-Tatswib pada adzan shalat fajar, apakah diucapkan setelah adzan pertama atau kedua.
Bahkan ternyata dalam kajian Tarjih Muhammadiyah pun, masalah ini belum selesai. Hal itu penulis baca dari buku Fatwa-Fatwa Tarjih, “Tanya Jawab Agama” yang di kelola oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, pada Jilid 4 halaman 53. Di situ disebutkan bahwa pada Muktamar Tarjih di Klaten, belum ada kesepakatan. Kemudian pada Muktamar Tarjih di Malang, telah ditetapkan, bahwa ucapan tatswib masyru’ pada adzan pertama, namun pada adzan kedua belum disepakati, masih dibaca atau tidak. Kemudian keputusan Muktamar di Palembang tentang shalat berjama’ah dengan adzan subuhnya menggunakan ucapan tatswib, itu belum dihapus, sehingga masih berlaku. Karena itulah, di Muhammadiyah sendiri, masalah tatswib ini, penulis sebut belum final.
Efek samping dari adanya perbedaan ini diantaranya adalah munculnya keraguan bagi orang yang mendengar At-Tatswib tersebut, sudah masuk waktu shalat fajar atau belum, apalagi di waktu puasa Ramadhan, masih boleh sahur atau tidak.
Dari sisi inilah salah satu letak pentingnya kita membahas permasalahan ini secara mendalam. Maka penulis akan mencoba mengkaji beberapa hal yang berhubungan dengan At-Tatswib tersebut, mulai dari ta’rifnya, pendapat-pendapat para ulama dalam masalah tersebut beserta dalil-dalil dan alasannya, setelah itu kami berusaha mengambil yang rajih diantara pendapat yang ada. Semoga Allah Ta’ala menunjukkan yang benar itu kepada kita. Amin

B.Ta’rif  At-Tatswib
Dalam membahas suatu permasalahan, satu hal yang tentunya tidak boleh ditinggalkan adalah mengetahui ta’rif/definisi permasalahan tersebut dengan benar, dengan itu, insya Allah perbedaan yang mungkin muncul karena adanya salah persepsi dapat dihindarkan.
Adapun kalau kita mencoba memahami apa yang di maksud dengan at-tatswib oleh para ulama salaf ash-shalih kita, secara umum mereka membaginya menjadi dua, yaitu pengertian menurut bahasa dan menurut istilah.
1.  Secara bahasa:
At-Tatswib berasal dari kata: (ثاب - يثوب - ثوباً)yang berarti kembali. Orang Arab mengatakan:
 (ثاب إلى عقله أي رجع عما كان عليه من الخطأ )
“Tsaba kepada akalnya maksudnya kembali dari perbuatannya yang salah.”

Kemudian, kata kerja itu diubah menjadi: (ثَوَّ ب - يثوّب - تثويباً) yang memiliki beberapa arti:
a.  mengulang panggilan.
Orang arab mengatakan:
(ثوَّب الراعي أي كرر النداء)
Tsawwaba pengembala maksudnya memanggil-manggil”.

b.  Iqamah, karena dilakukan setelah adzan
c.   Ucapan muadz-dzin: ( الصلاة خيرمن النوم  ) (www.islamadvice.com)

2.  Secara Istilah:
Di dalam Istilah agama, At-Tatswib memiliki tiga arti:
1)  Al-Iqamah. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا نُودِىَ لِلصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ التَّأْذِينَ ، فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ ، حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ ، حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطُرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ ، يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا ، اذْكُرْ كَذَا . لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى » . رواه البخارى (ج 3 / ص 31)
Artinya:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila dipanggil (adzan) untuk shalat, syetan berpaling dan dia kentut sehingga tidak mendengar adzan, dan apabila adzan telah selesai dia kembali (menggoda) apabila datang iqamah dia berpaling, apabila iqamah telah selesai dia kembali sehingga membahayakan antara seseorang dan diri (jiwa)nya, dia berkata: Ingatlah ini, Ingatlah itu, ketika sudah tidak ingat, dia lupa sudah berapa rakaat dia shalat.”

2)  Ucapan muadz-dzin pada adzan shalat fajar (الصلاة خيرمن النوم). Ini adalah makna yang paling masyhur dari istilah tatswib tersebut, karena banyaknya hadits yang menyebutkannya.
Kemudian, dua makna di atas disebut makna yang sunni/yang ada landasan hukumnya (ada tuntunannya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam), dan hukumnya mustahab.
3)  Ucapan muadz-dzin:
"حي على الصلاة حي على الفلاح يرحمك الله".
Inilah tatswib yang dimakruhkan oleh Umar dan Putranya -Abdullah bin Umar- radhiallahu ‘anhuma, dan karenanya, Abdullah bin Umar keluar dari masjid setelah adzan. (www.islamadvice.com)

Untuk menyamakan persepsi, perlu ditegaskan bahwa yang di maksud dengan at-tatswib di dalam kajian kita ini adalah ucapan  muadz-dzin: ( الصلاة خيرمن النوم)

C.Dalil bahwa tatswib hanya ada pada adzan shalat fajar
Ada beberapa hadits yang menegaskan bahwa ucapan at-tatswib hanya ada pada adzan shalat fajar, diantaranya adalah:
a.  Riwayat dari Bilal radhiallahu ‘anhu:
عن بلال رضي الله عنه قال: " أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أثوب في الفجر، ونهاني أن أثوِّب في العشاء ". رواه ابن ماجه ( 715 )
Artinya: Dari Bilal radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahku untuk mengucapkan tatswib pada waktu fajar, dan melarangku mengucapkan tatswib pada waktu ‘Isya’.” (HR. Ibn Majah)

b.  Riwayat dari Ibn Musayyib dari Bilal:
وعن ابن المسيب عن بلال: "أنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم يؤذنه بصلاة الفجر فقيل هو نائم، فقال: الصلاة خير من النوم، الصلاة خير من النوم؛ فأقرت في تأذين الفجر فثبت الأمر على ذلك". رواه ابن ماجه ( 716 )
Artinya: Dan dari Ibn Musayyib dari Bilal: “Bahwa dia datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, mengadzaninya untuk shalat fajar, lalu dikatakan bahwa beliau tidur, kemudian dia mengucapkan: Ash-shalaatu khairun minan-nauum, maka hal itu disetujui untuk adzan shalat fajar, dan seterusnya, keadaannya tetap seperti itu. (HR. Ibn Majah)

c.   Riwayat dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Bilal:  
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى لَيْلَى عَنْ بِلاَلٍ قَالَ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: (لاَ تُثَوِّبَنَّ فِى شَىْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلاَّ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ). رواه الترمذى (1 / 345)
Artinya: Dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Bilal, beliau berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “Janganlah kamu mengucapkan tatswib  sesuatu dari shalat-shalat kecuali pada shalat fajar.” (HR. At-Tirmidzi)

Kemudian para ulama menyatakan bahwa hukum Tatswib pada adzan shalat fajar adalah sunnah atau mustahabbah.

D.Dalil yang membolehkan adanya adzan sebelum terbit fajar
Para ulama sepakat bahwa adzan tidak boleh dikumandangkan sebelum masuknya waktu shalat wajib, selain shalat fajar. Namun mereka berbeda pendapat mengenai adzan sebelum datangnya waktu shalat fajar (sebelum terbit fajar). Dalam hal ini terdapat tiga pendapat yang berbeda:
1.  Adzan pertama yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat fajar ada tuntunannya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, jadi disyari’atkan di dalam Islam. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur Abu Yusuf dan Ibn Hazm rahimahumullah. (Shahih Fiqh As-Sunnah, Abu Malik Kamaluddin As-sayyid Salim 1/277)
Adapun hadits yang mereka jadikan hujjah adalah:
a.  Hadits yang diriwayatkan dari shahabat Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم – قَالَ:  ( إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ) رواه البخارى     
Artinya: Dari Salim, dari Abdullah (bin Umar) dari bapaknya, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum terbit fajar), maka makan dan minumlah sampai Abdullah bin Ummi Maktum memanggil (adzan setelah masuk waktu shalat fajar).” (HR. Bukhari)

b.  Hadits yang diriwayatkan dari shahabat Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu:
عن ابن مسعود رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "لا يمنعن أحدكم – أو أحداً منكم – أذان بلال من سحوره، فإنه يؤذن – أوينادي – بليل، ليرجع قائمكم، ولينبه نائمكم". رواه البخارى ( 621 )
Artinya: Dari Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: Adzan Bilal tidak menghalangi salah satu dari kalian dari sahurnya, karena dia adzan di waktu malam (sebelum terbit fajar), untuk mengingatkan kalian yang sudah bangun dan membangunkan yang sedang tidur. (HR. Bukhari)

c.   Hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma:
عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "إن بلالاً يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم". رواه البخارى
Artinya: Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: (Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan). (HR. Bukhari)
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa ulama hadits dengan berlainan lafadh tetapi satu makna, seperti Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasa’i, Asy Syafi’i, Ad Darimi, Al Baihaqi, Ath Thabari, dan lain-lain. Pada intinya hadits ini menunjukkan adanya adzan di malam hari sebelum masuk waktu shalat fajar.

2.  Adzan pertama yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat fajar tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak boleh dilakukan. Ini adalah pendapatnya Sufyan Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Pendapat ini marjuh (lemah) karena bertentangan dengan hadits shahih di atas.
3.  Adzan sebelum datangnya waktu shalat fajar hanya diperbolehkan pada bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini juga marjuh karena juga bertentangan dengan keumuman dalil di atas.
       
E.  At-Tatswib pada adzan shalat fajar, diucapkan pada adzan pertama atau kedua.
Dalam hal ini terdapat tiga pendapat:
1.  Golongan yang berpendapat bahwa kalimat tatswib diucapkan pada saat adzan ketika akan dilaksanakannya shalat fajar. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri (www.islamadvice.com), Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (www.binbaz.org) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (www.islam-qa.com)
2.  Golongan yang mengatakan bahwa kalimat tatswib diucapkan pada adzan pertama shalat fajar yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat fajar. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama, seperti: Imam Asy-Syafi’I dalam kitab Al-Majmu’ (3/92), Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari,Imam Nawawi dalam Syarah ShahihMuslim,Asy-Syaukani dalam Nailul Authar,Ibnul Qayyim dalam Aunul Ma’bud,Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (1/403), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Tamamul Minnah ( 1/146 ), Imam Ath-Thahawi, dan ulama-ulama hadits lainnya (www.alislamu.com)
3.  Golongan yang mengatakan bahwa tatswib dapat diucapkan pada adzan pertama dan kedua. Ini adalah pendapat sebagian Ulama Syafi’iyyah. (Shahih Fiqh As-Sunnah, Abu Malik Kamaluddin As-sayyid Salim 1/285), tapi pendapat ini sangat lemah karena tidak di dukung oleh dalil (bahkan bertentangan dengan dalil yang ada). Karena di dalam masalah ibadah khusus, harus mengikuti tuntunan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, tidak cukup hanya menggunakan dalil aqli. 

Dalil-dalil:
1.  Dalil yang dijadikan dasar hukum oleh golongan pertama adalah:
a.  Riwayat dari Abu Mahdzuroh yang berbunyi:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِى مَحْذُورَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِى سُنَّةَ الأَذَانِ. قَالَ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِى وَقَالَ « تَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ تَرْفَعُ بِهَا صَوْتَكَ ثُمَّ تَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَإِنْ كَانَ صَلاَةَ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ». ( رواه أبو داود )
Artinya: Dari Muhammad bin Abdul Malik bin Abi Mahdzurah, dari bapaknya, dari kakeknya berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah ajarilah aku sunnah adzan. Berkata: Maka beliaupun mengusap kepala bagian depanku dan bersabda: “Kamu mengucapkan: ALLAHU AKBAR 4X, dengan mengeraskan suaramu, kemudian kamu mengucapkan: ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH 2X, ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH 2X, HAYYA ‘ALASH-SHOLAH 2X, HAYYA ‘ALAL-FALAH 2X, maka Jika shalat Shubuh, kamu ucapkan ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUM 2X, ALLAHU AKBAR 2X LAA ILAAHA ILLALLAH.” (HR. Abu Dawud)

b.  Riwayat dari Bilal yang berbunyi:
عَنْ أَبِى إِسْرَائِيلَ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى لَيْلَى عَنْ بِلاَلٍ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أُثَوِّبَ فِى الْفَجْرِ وَنَهَانِى أَنْ أُثَوِّبَ فِى الْعِشَاءِ.  رواه ابن ماجه ( 764 )
Artinya: Dari Abi Israil dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Bilal berkata: “Rasulullah shalalllahu ‘alahi wa sallam memerintahkanku mengucapkan tatswib pada waktu fajar dan mencegahku mengucapkan tatswib pada shalat Isya’.” (HR. Ibnu Majah 764)

c.   Hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila:
حَدَّثَنَا أَبُو إِسْرَائِيلَ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى لَيْلَى عَنْ بِلاَلٍ قَالَ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تُثَوِّبَنَّ فِى شَىْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلاَّ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ ».  رواه الترمذى(I/378):
Artinya: Berkata kepada kami Abu Israil dari Al-Hakam dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Bilal berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “Janganlah kamu mengucapkan tatswib sesuatupun dari shalat-shalat, kecuali pada waktu shalat fajar.” (HR. At-Tirmidzi )

d.  Riwayat dari Suwaid bin Ghaflah:
عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ : أَنَّ بِلاَلاً كَانَ لاَ يُثَوِّبُ إِلاَّ فِى الْفَجْرِ. رواه البيهقى (2071)
Artinya: Dari Suwaid bin Ghaflah: “Bahwa Bilal tidak mengucapkan tatswib kecuali pada shalat fajar.” (HR. Al-Baihaqi: 2071)

2.  Dalil yang dijadikan dasar hukum oleh golongan kedua adalah:
a.  Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
عن نافع عن ابن عمر قال: ( كان في الاذان الاول بعد الفلاح الصلوة خير من النوم الصلوة خير من النوم ). رواه البيهقي (1 / 423)
Artinya: “Dalam adzan yang pertama sesudah ‘al-falah’ ada bacaan ‘ash-shalaatu khairum minan naum’ dua kali.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra 1/423 dan Ath-Thahawi dalam Syarh al-Ma’ani Atsar 1/82,137) dengan sanad shahih, seperti yang dikatakan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam al-Mushannaf  1/473, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf  1/208, dan At-Thabrani dan sanadnya hasan, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab At-Talkhisus Al-Habir  1/361 dan Al-Ya’mar berkata: “sanadnya shahih”.

b.  Riwayat dari Abu Mahdzurah yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِي سَلْمَانَ، عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ، قَالَ: كُنْتُ أُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلاةِ الْفَجْرِ، فَأَقُولُ إِذَا قُلْتُ فِي الأَذَانِ الأَوَّلِ:"حَيَّ عَلَى الْفَلاحِ، الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ". رواه الطبراني - (ج 6 / ص 309)
Artinya: Dari Abdurrazaq, dari Ats-Tsauri, dari Abu Ja’far dari Abu Salman, dari Abu Mahdzurah, beliau berkata: “Dahulu saya adzan untuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat fajar, maka ketika adzan pertama, saya mengucapkan: HAYYA ‘ALAL-FALAH, ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUM 2X.” (HR. Ath-thabrani)

c.   Riwayat lain dari Abu Mahdzurah:
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِى عُثْمَانُ بْنُ السَّائِبِ أَخْبَرَنِى أَبِى وَأُمُّ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِى مَحْذُورَةَ عَنْ أَبِى مَحْذُورَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- نَحْوَ هَذَا الْخَبَرِ وَفِيهِ « الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ فِى الأُولَى مِنَ الصُّبْحِ ».....  رواه أبو داود  (501)
Artinya: Dari Ibn Juraij berkata: Utsman bin As-Saib memberi kabar kepadaku, bapakku dan Um Abdul Malik bin Abi Mahdzurah mengabariku dari Abi Mahdzurah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, berita seperti itu, yang di dalamnya (ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUM 2X pada adzan pertama shalat subuh). (HR. Abu Dawud)

Kemudian penulis juga menemukan hadits yang semakna dengan hadits di atas (menyebut secara jelas kata “ adzan pertama”), yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (2048), An-Nasai (640, 654), dan Ibn Huzaimah (379).
Intinya: Hadits-hadits yang tersebut di atas secara tegas menyebutkan “Adzan Pertama” shalat fajar.
Karena kesesuaian hadits-hadits ini dengan hadits Ibnu Umar sebelumnya, maka Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam I/167-168 dibelakang lafadz  dari an-Nasa’i, berkata:
“Di dalamnya ada spesifikasi atas riwayat-riwayat yang dinyatakan secara global. Ibnu Ruslan berkata: Ibnu Khuzaimah manshahihkan riwayat ini. Beliau berkata: Tatswib ini disyariatkan hanya dalam adzan pertama shalat Fajar untuk membangunkan orang tidur. Adapun adzan kedua untuk memberitahu masuknya waktu dan panggilan shalat.”

Pembahasan:
1.  Golongan pertama menyatakan bahwa di dalam hadits disebutkan “Adzan shalat fajar”, tentunya setelah terbit fajar, dan itu berarti pada adzan kedua. Namun hal itu dibantah oleh golongan kedua, karena ada hadits-hadits lain yang menunjukkan secara tegas, bahwa yang di maksud dengan adzan shalat fajar tersebut adalah pada “adzan pertama”.
Menurut golongan kedua, hadits-hadits yang dikemukakan oleh golongan pertama “mutlaq” dan yang mereka kemukakan “Muqayyad”, jadi hadits-hadits golongan kedua “mentaqyid” hadits-hadits golongan pertama.
Golongan pertama mengatakan bahwa hadits-hadits yang men-“taqyid” tersebut dha’if dan tidak bisa dijadikan dasar hukum, dengan alasan bahwasannya pada riwayat An Nasa’i terdapat perawi bernama Abu Salman yang hanya dipakai oleh An Nasa’i. Ulama hadits tidak memberikan penilaian tentang perawi ini karena memang ia tidak dikenal (majhul).
Namun di jawab oleh golongan kedua: Abu Salman dinamakan juga Hammam, meriwayatkan hadits dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Mahdzurah Al Jumahi, yang meriwayatkan darinya Al ‘Ala’ bin Shalih Al Kufi dan Abu Ja’far Al Farra’. Rawi ini (Abu Salman) bukan hanya dipakai oleh An Nasa’i melainkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya (3/408) dan dipakai oleh Imam Ath-Thobroni di dalam Mu’jam-nya ( 309 ) dengan lafadh yang artinya : “Aku adzan di jaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada shalat Shubuh, maka apabila aku mengucapkan hayya ‘alal falah, aku ucapkan ash shalatu khairun minan naum 2 kali pada adzan pertama.”
Kemudian yang meriwayatkan (mengambil riwayat) dari Abi Salman adalah Abu Ja’far Al Farra’. Yahya bin Ma’in, Abu Daud, Adz Dzahabi, dan Ibnu Hajar berkata tentangnya (Abu Ja’far) bahwa dia tsiqat (terpecaya). Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam Ats-Tsiqat. Imam Al Bukhari di dalam Al-Adab serta Nasa’i juga meriwayatkan darinya.
Demikian pula Imam Muslim dan ulama Ahli Hadits yang lain menyebutkan bahwa yang meriwayatkan dari Salman adalah Abu Ja’far Al Farra’. (Tahdzibul Kamal 31/197-199)
Dengan demikian orang yang meriwayatkan dari Abu Salman adalah seorang rawi yang sangat tsiqat. Bila rawi yang tsiqat mengambil riwayat dari seorang rawi yang lain, maka hal ini sebagai ta’dil/tazkiyah bagi orang yang diambil riwayatnya. Lebih-lebih Abu Salman telah di-ta’dil oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dengan ungkapannya bahwa dia maqbul (diterima riwayatnya). Hal ini menunjukkan tidak majhul-nya Abu Salman. Sebagaimana dinyatakan pula oleh Al Khatib Al Baghdadi dan selainnya bahwa kemajhulan seorang rawi akan terangkat manakala ada ulama yang mengenalnya atau dengan riwayat-riwayat dari dua rawi yang adil. Beliau juga menambahkan bahwa Ibnu Hibban dan lainnya berpendapat : “Rawi dapat dihukumi adil walaupun hanya dengan keadaan ini.” (Al-Ba’its Al-Hatsits halaman 92-93).
Ucapan beliau sangat cocok dengan keadaan Abu Salman. Sesungguhnya yang meriwayatkan dari Abu Salman adalah dua rawi yang adil yaitu Al ‘Ala’ bin Shalih Al Kufi dan Abu Ja’far Al Farra’. Juga Abu Salman diterangkan oleh Imam Al Mizzi di dalam biografi Abu Ja’far tersebut (Lihat Tahdzibul Kamal 32/7285). Dengan demikian hadits riwayat Nasa’i ini shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm (Lihat Talkhishul Habir 1/362) dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani di dalam Shahih An Nasa’i nomor 627.
2.  Golongan pertama mengatakan bahwa pada sanad hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi terdapat rawi yang bernama Utsman bin As Saib. Rawi ini juga tidak dikenal oleh ulama hadits sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Qaththan dalam Tahdzibut Tahdzib 7/117,
Di jawab oleh golongan kedua: Al Mizzi di dalam Tahdzibul Kamal berkata bahwa Utsman bin As Saib terdapat di At-Tsiqat Ibnu Hibban. Demikian juga Ibnu Hajar Al Asqalani di Tahdzibut Tahdzib-nya 7/104 dan Lisanul Mizan 4/163, serta lihat di Tarikh Al Kabir 6/277. Selain rawi ini (Utsman bin As Saib) dimasukkan ke dalam rawi-rawi yang tsiqat oleh Ibnu Hibban. Juga rawi ini dinyatakan maqbul (diterima riwayatnya) oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam Tahdzibut Tahdzib nomor 4502.
Perlu diketahui, kadang-kadang seorang rawi dikenal oleh ulama hadits tertentu sedang ulama hadits yang lain tidak mengenalnya atau samar baginya keadaan rawi tersebut. Sama halnya dengan di sini, Ibnu Qaththan memajhulkannya. Sedang Ibnu Hajar dan Ibnu Hibban mengenalnya, bahkan men-ta’dil-nya.
“Kalau seorang rawi majhul dan tidak ada ulama hadits yang men-jarh-nya, maka ta’dilulama hadits lain diterima walau hanya satu dari kalangan ulama, cukup ucapan satu ulama di dalam jarh dan ta’dil. Inilah pendapat yang benar.” Demikian keterangan Ibnu Katsir di dalam Al Ba’its Al-Hatsis halaman 91.
Dua hadits Abu Mahdzurah di atas yang didlaifkan oleh golongan pertamaternyata tidak benar adanya, apalagi didukung dengan hadits Ibnu Umar yang dihasankan oleh Ibnu Hajar di dalam Al Talkhish. Dengan demikian hadits-hadits muqayyad di atas sah dijadikan sebagai taqyid  riwayat-riwayat mutlaq.
3.  Golongan pertama menyatakan bahwa “adzan” adalah “Pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat”. Termasuk di dalamnya adalah adzan shalat fajar. Dari definisi adzan tersebut, menurut golongan ini hanya adzan kedualah yang secara istilah dapat disebut “adzan shalat fajar”, sedang adzan pertama yang dikumandangkan sebelum waktu fajar tidak bisa di sebut adzan shalat fajar. Jadi menurut golongan pertama: yang di maksud dengan “adzan pertama (sebelum fajar)” di dalam hadits-hadits yang dikemukakan oleh golongan kedua, sebenarnya adalah adzan setelah terbit fajar, sedangkan adzan keduanya adalah iqomahnya, hal itu menurut mereka sesuai dengan sabda nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
( بين كل أذانين صلاة ) رواه البخاري ( 598 ) ومسلم ( 838 ) .
Artinya: Antara dua adzan ( adzan dan iqomah) ada  shalat (sunnah). ( HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits tersebut yang dimaksud dengan adzan yang kedua adalah iqomah. Pendapat seperti ini juga di bantah oleh golongan kedua dari beberapa segi, di antaranya adalah :
a.  Kalau memang demikian, maka apalah gunanya hadits-hadits yang berbunyi :
حدثنا بن أبي داود قال ثنا عمر بن عون قال ثنا هشيم عن منصور بن زاذان عن خبيب بن عبد الرحمن عن عمته أنيسة قالت قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن بن أم مكتوم يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا نداء بلال. رواه الطحاوى - (ج 1 / ص 138)
Artinya: “Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah sampai kamu mendengar Bilal adzan ( ٍSyarh Ma’ani Al-Atsar, Ath-Thohawi 784 )
atau sebaliknya, yang berbunyi:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ( إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ) رواه البخارى ( 617 )
Artinya: Dari Salim, dari Abdulloh (bin Umar) dari bapaknya, bahwa Rasulullahshalallahu ‘alaihi wasallambersabda: (Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum terbit fajar), maka makan dan minumlah sampai Abdulloh bin Ummi Maktum memanggil (adzan setelah masuk waktu shalatfajar). (HR. Bukhari)
Hadits di atas menerangkan adanya adzan di malam hari, sebelum masuk waktu Shubuh.
Demikian pula akan diletakkan di mana ucapan Ibnu Hazm bahwa tidak ada adzan sebelum masuk waktu shalat kecuali pada waktu fajar, serta di mana ucapan Mubarakafuri bahwa hal ini (yaitu adzan awal di malam hari dan adzan kedua waktu Shubuh) adalah pendapat semua ulama.

b.  Kalaupun benar apa yang dikatakan oleh golongan pertama tersebut, maka akan dimaknakan atau dimaksudkan apa sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang berbunyi:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُؤَذِّنَانِ بِلاَلٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الأَعْمَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : ( إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ». قَالَ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا ).  رواه مسلم
Artinya: Dari Nafi’ dari Ibn Umar ra beliau berkata: Dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memiliki dua muadz-dzin, Bilal dan Ibn Um Maktum yang buta, lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makanlah dan minumlah sampai Ibn Um Maktum adzan). Berkata  (Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma): Dan di antara kedua (adzan) –nya (jarak) kecuali turunnya orang ini (Bilal) dan naiknya orang ini (Ibn Um Maktum). (HR. Muslim).

Dan riwayat yang lain seperti:
عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: لا يَمْنَعَنَّكُمْ أَذَانُ بِلالٍ مِنَ السَّحُورِ حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، قَالَ الْقَاسِمُ: لَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانَيْهِمَا إِلا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا. أخرجه أبو عوانة (ج 4 / ص 28)
Artinya: Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallambersabda: Adzan Bilal tidak melarang kalian dari sahur sampai Abdulloh bin Um Maktum adzan, Al-Qasim berkata: Tidaklah diantara kedua adzan mereka itu, (jarak) kecuali turunnya ini (Bilal) dan naiknya itu (Abdullah bin Um Maktum). (HR. Abu ‘Uwanah, Thahawi dan Ahmad)
Kalau hadits ini digabungkan dengan atsar yang menerangkan bahwa adzan disunnahkan dikumandangkan di menara dan iqamat sunnahnya di masjid sebagaimana atsar Abdullah bin Syaqiq, beliau berkata bahwa termasuk Sunnah adzan adalah di menara dan iqamat di masjid dan Abdullah bin Mas’ud melakukannya. Dikeluarkan oleh Abdurrazaq (1/57) dan sanadnya hasan, kata Syaikh Al Albani di dalam Tamamul Minnah halaman 146.
Hadits di atas adalah dalil yang jelas bahwasanya sunnah tempat iqamat bukan di tempat adzan. Beliau juga menanggapi atsar yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq (1/506) yang sanadnya shahih bahwasanya Umar bin Abdil Aziz mengutus beberapa orang ke masjid dan tatkala iqamat untuk shalat maka mereka berdiri. Beliau menyatakan bahwa hal ini jelas menunjukkan bahwasanya iqamat itu dikumandangkan di dalam masjid. (Lihat Tamamul Minnah halaman 145-146)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa iqamat dilakukan di masjid sedangkan adzan di menara. Kalau demikian halnya maka berarti tidak ada kecocokan dengan hadits di atas yang menerangkan jarak waktu di antara naiknya Bilal dan turunnya Ibnu Ummi Maktum yang menunjukkan naiknya ke menara. Maka pendapat golongan pertama di atas tidak cocok dengan dalil dan atsar tersebut.
c.   Di dalam masalah syariat kita dilarang untuk taqlid kepada siapapun. Kita hanya diperintahkan untuk ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Oleh karena itu selain ucapan Rasulullah bisa diterima dan ditolak. “Tidaklah seorang dari kita kecuali ditolak (ucapannya) dan diterima, kecuali pemilik kubur ini (Rasulullah) Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam”, sebagaimana keterangan Imam Malik menanggapi masalah taqlid.

F.  Khotimah
Demikianlah, pendapat beberapa ulama mengenai At-tatswib. Setelah melihat, memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa dalil, baik yang naqli maupun yang aqli, penulis berpendapat bahwa yang rojih adalah pendapat golongan kedua, yang mengatakan bahwa at-tatswib: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ diucapkan pada adzan yang pertama, yaitu sebelum datang waktu shalat fajar. hal itu bisa di lihat dari beberapa point:
1.  Dalilnya kuat, bisa dijadikan dasar hukum.
2.  Hadits-hadits yang mentaqyid hadits muthlaq golongan pertama, cukup kuat, bisa dijadikan dasar hukum.
3.  “Adzan pertama” yang terdapat di dalam hadits-hadits diatas, lebih kuat untuk dipahami secara haqiqi (sebelum waktu shalat fajar), dari pada secara majazi (iqamah sebagai adzan kedua).
4.  Secara logika, At-tatswib adalah tambahan dalam adzan, maka tepatnya diletakkan pada adzan tambahan (Pertama)
5.  Makna “shalat lebih baik dari tidur “, yang kuat bukanlah untuk shalatwajib (Shubuh), tapi shalatsunnah seperti tahajjud. Karena kalau shalatwajib tidak cukup hanya dikatakan shalatlebih baik dari tidur.

Sebagai penutup, semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan juga semua yang membacanya. Penulis juga mempunyai harapan agar setelah kita memutuskan masalah at-tatswib ini dengan berijtihad secara jama’i, kita segera mensosialisasikannya ke tingkat daerah, cabang dan ranting. Sehingga sunnah Rasul yang sudah banyak hilang di masjid-masjid kita, bisa kita hidupkan kembali, tentunya dengan satu niat untuk mencari ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dan penulis yakin, masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah yang sederhana ini karena الكمال لله, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari siapa saja, sangat penulis harapkan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

Item Reviewed: At Tatswib, Diucapkan pada Azan Pertama atau Kedua?! Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu