728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 24 Februari 2015

Muhammadiyah Minta Perusahaan Air Mineral Asing Batalkan Kontrak



Jakarta - ‘Jihad konstitusi’ yang digaungkan PP Muhammadiyah untuk kepentingan bangsa Indonesia akhirnya membuahkan hasil.
Ketua Umum MUI dan PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin mengaku bersyukur dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi belum lama ini.
“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh Negara,” kata Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (23/02/2015) seperti diberitakan laman Hidayatullah.
Sebelum ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Muhammadiyah terkait UU Sumber Air dan Mineral No. 7 Tahun 2004.
“Alhamdulillah, ternyata jihad kita dikabulkan oleh MK seluruhnya. Hal ini berkaitan dengan UU Sumber Air dan Mineral yang beberapa waktu lalu kita ajukan,” kata Din Syamsudin.
Din Syamsudin mengatakan, judicial review yang diajukan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas atau lembaga karena dilandasi oleh kecintaannya terhadap pemerintah dan segenap rakyat bangsa Indonesia.
Dimana menurutnya UU Sumber Air dan Mineral itu seharusnya diperuntukan untuk kesejateraan rakyat, bukan justeru untuk kepentingan asing dan pihak-pihak tertentu di belakangnya.
“Seharusnya UU lebih utama memperhatikan kesejahteraan rakyat, bukan asing,” tambahnya.
Hal ini pun didukung oleh pembicara yang lain. Misalnya saja dari ormas Islam Al-Washliyah.
Melalui pimpinannya Risbal Haji, ia mengatakan bahwa memang sudah selayaknya pemerintah menaati keputusan yang ada. Sebab ia menilai bahwa kekayaan Sumber Mineral dan Air yang dimiliki Indonesia sejatinya adalah untuk rakyat Indonesia, bukan milik Asing.
“Mineral dan Air ini milik Indonesia, bukan milik Asing,” singkatnya tegas.
Oleh sebab itu, Muhammadiyah dan segenap ormas atau lembaga yang telah mengajukan gugatan, meminta kepada pemerintah agar menghimbau dan mentaati keputusan yang ada. Khusunya untuk perusahaan asing, dengan kontrak-kontraknya untuk segera membatalkan seluruhnya tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan UU ini.
“Semua kontrak dengan asing yang menguasai air dan mineral rakyat Indonesia agar segera dibatalkan,” himbau Din tegas yang mewakili pembicara lain.
Judicial review ini diajukan oleh beberapa ormas atau lembaga. Di antaranya selain Muhammadiyah, ada IRESS, Al-Irsyad, Al-Washliyah, dan lainnya.
Turut pula hadir dalam acara konsferensi pers, Din Syamsudin, Marwan Batubara, Saiful Bahri, Irman Putra Sidin, Risbal Haji, dan lainnya. Selain perusahaan Inggris, salah satu perusahaan asing yang mereka maksud juga adalah dari Prancis, yakni yang di bawah naungan perusaan Danone, yang memproduksi air kemasan Aqua. [red/hid]
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Muhammadiyah Minta Perusahaan Air Mineral Asing Batalkan Kontrak Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu