728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 06 Januari 2015

Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina





Pertanyaan: Bagaimana hukum pernikahan seseorang dengan wanita yang hamil karena zina, baik yang menikah tersebut laki-laki yang berzina dengannya atau laki-laki yang lain?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat tentang masalah tersebut dengan perbedaan yang cukup kompleks, yang bisa kami ringkas (Al Fiqh Al Islamiyy wa Adillatuhu oleh Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaily) sebagai berikut:
1.  Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa pernikahan keduanya tidak sah, baik yang menikahi orang yang menghamili atau bukan, meskipun dalam kedua madzhab ini masih ada perincian pendapat. Pendapat ini mendasarkan pada dhahir Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
( الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ) [النور:3]
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An Nur: 3)

Juga berdasarkan hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam,
"لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة"
Wanitahamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.(HR. Abu Dawud no: 2159, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani pada Shahih Al Jami’ As Shaghir no: 7479)

Ada perincian dalam pendapat madzhab Hanbali bahwa diperbolehkan menikahi wanita yang hamil karena zina oleh orang yang menghamilinya dengan dua syarat:
a.  Masa ‘iddahnya telah selesai, yaitu dengan kelahiran anaknya, berdasarkan hadits di atas.
b.  Keduanya bertaubat dari perbuatan zina, berdasar hadits,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi. Hadist ini dihasankan Syekh Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 3008 dan dalam  Shahih at-Targhib wa at-Tarhib , no. 314)
2.    Madzhab Syafi’i  berpendapat bahwa pernikahan keduanya sah, baik yang menikahi orang yang menghamili atau bukan. Karena orang yang hamil karena perzinaan, janin yang tidak bisa dinisbahkan kepada siapapun atau air mani hasil perzinaan tidak dihargai,
الولد للفراش و للعاهر الحجر
Seorang anak adalah milik ibunya yang ada ikatan pernikahan, adapun anak hasil perzinaan tidak dinasabkan kepada orang yang menghamilinya.” (HR. Al Jamaah selain Tirmidzi dalam Nailul Authar 6/279)
Sehingga menurut madzhab ini, wanita yang hamil karena perzinaan tidak memiliki masa ‘iddah, sehingga boleh dinikahi kapan saja, tanpa harus menunggu melahirkan.
3.  Madzhab Hanafi terbagi menjadi beberapa pendapat :
a.  Boleh melaksanakan akad nikah pada saat si wanita hamil (karena perzinaan), tapi menggaulinya setelah dia melahirkan, sebagian mengkhususkan jika yang menikahinya adalah laki-laki yang tidak menghamilinya, adapun jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya maka diperbolehkan menggaulinya sebelum melahirkan.
b.  Tidak boleh melaksanakan akad nikah terhadap wanita yang hamil karena perzinaan sampai dia melahirkan secara mutlak.

Majelis memandang bahwa dalam permasalahan ini yang diutamakan adalah aspek kemaslahatan, dengan tidak mempermudah persoalan sehingga menjadikan hamil di luar nikah sebagai trend dan gaya hidup, tetapi juga tidak mempersulit karena ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan seperti status anak hasil perzinaan yang tentunya membutuhkan kejelasan status dan perhatian.
Maka menjama’ (mengkompromikan) dari pendapat-pendapat di atas, hendaknya dipertimbangkan hal-hal berikut ini:
1.  Hendaknya yang menikahi wanita yang hamil karena zina tersebut adalah laki-laki yang diduga kuat menghamilinya.
2.  Hendaknya para pelaku perzinaan tersebut didorong sekuatnya untuk benar-benar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga meminimalkan praktek perzinaan yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Wallahua’lam.

*) Hasil Mudzakarah Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Bulan Desember 2012
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu