
AHMAD NASRI
LANGKAH
ILMI
Majalah Tabligh pada tujuh edisi
sebelumnya sudah membahas secara berurutan 7 dari Langkah Muhammadiyah
(1938-1940) yang pernah digagas oleh KH. Mas Mansur saat beliau menjadi Ketua
PB Muhammadiyah periode 1937-1942. Berikut penulis rangkumkan 7 langkah yang
diambil dari bagian kedua buku ‘Tafsir Langkah Muhammadiyah’ (halaman
78-80), dengan sedikit penyesuaian bahasa agar lebih mudah untuk dipahami, yaitu:
BACA SERIAL LANGKAH MUHAMMADIYAH LAINNYA:
Langkah Muhammadiyah 2: Memperluas Pemahaman Agama
Langkah Muhammadiyah 3: Memperbaiki Budi Pekerti
Langkah Muhammadiyah 4: Menuntun Amal Intiqad
Langkah Muhammadiyah 5: Menguatkan Persatuan
Langkah Muhammadiyah 6: Menegakkan Keadilan
Langkah Muhammadiyah 7: Melakukan Kebijaksanaan
BACA SERIAL LANGKAH MUHAMMADIYAH LAINNYA:
Langkah Muhammadiyah 2: Memperluas Pemahaman Agama
Langkah Muhammadiyah 3: Memperbaiki Budi Pekerti
Langkah Muhammadiyah 4: Menuntun Amal Intiqad
Langkah Muhammadiyah 5: Menguatkan Persatuan
Langkah Muhammadiyah 6: Menegakkan Keadilan
Langkah Muhammadiyah 7: Melakukan Kebijaksanaan
Pertama, Memperdalam Masuknya Iman. Hendaklah
iman itu ditablighkan (didakwahkan) dan disyiarkan dengan seluas-luasnya, juga diberi
riwayat dan dalil bukti pendukungnya. Selanjutnya dipengaruhkan dan
digembirakan hingga iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan
mendalam di hati sanubari pada semua anggota Muhammadiyah.
Kedua, Memperluas Paham Agama.
Hendaklah paham agama Islam yang sesungguhnya (murni) itu dibentangkan dengan
seluas-luasnya. Bisa diujikan dan diperbandingkan, termasuk didiskusikan dan diperluas
cara memahaminya. Sehingga para anggota Muhammadiyah mengerti dan meyakini
bahwa agama Islam itulah yang paling benar, ringan dan berguna, hingga merasa
nikmat mendahulukan amalan keagamaan itu.
Ketiga, Memperbuahkan Budi Pekerti. Hendaklah
diterangkan dengan jelas tentang akhlak yang terpuji (mahmudah) dan
akhlak yang tercela (madzmumah) serta dibahasnya tentang bagaimana
mengamalkan akhlak mahmudah dan menjauhkan dari akhlak madzmumah itu. Sehingga
budi pekerti yang baik ini menjadi amalan setiap anggota Muhammadiyah.
Keempat, Menuntun Amalan Intiqad. Hendaklah
senantiasa melakukan perbaikan diri sendiri (self correction) dalam
segala usaha dan pekerjaan kita (di persyarikatan). Selain memperbesar (kuantitas)
amalan, juga selalu diperbaiki (kualitasnya). Selanjutnya usulan-usulan perbaikan
itu harus dimusyawarahkan bersama agar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madharat.
Kelima, Menguatkan Persatuan. Hendaklah
menjadi tujuan kita menguatkan persatuan organisasi, mengokohkan pergaulan
persaudaraan, serta mempersamakan hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran
kita.
Keenam, Menegakkan Keadilan. Hendaklah
keadilan itu dijalankan sebagaimana mestinya, walaupun terhadap diri sendiri. Dan
ketetapan yang adil itu harus selalu dibela dan dipertahankan di manapun dan
kapanpun.
Ketujuh, Melakukan Kebijaksanaan.
Hendaklah dalam gerak kita, tidaklah melupakan hikmah dan kebijaksanaan yang
disendikan kepada Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah (Al-Hadis). Meskipun
dianggap hikmah dan kebijaksanaan, jika menyalahi kedua pegangan itu haruslah
dibuang, karena itu bukanlah kebijaksanaan yang sesungguhnya.
Doktrin ideologi resmi
persyarikatan yang biasa disebut Langkah 12 Muhammadiyah ini terbagi menjadi 2
bagian, yaitu: (1) Langkah Ilmi, adalah langkah-langkah yang masih
memerlukan penjelasan dan keterangan lebih lanjut untuk melaksanakannya. Langkah
ilmi ini terdapat pada langkah nomor 1 hingga langkah nomor 7. Sedangkan (2) Langkah
Amali, adalah langkah-langkah yang tidak memerlukan lagi penjelasan,
tinggal dilaksanakan dan dipraktikkan, karena dianggap sudah jelas, terang dan
nyata. Langkah amali ini terdapat pada langkah nomor 8 sampai dengan langkah nomor
12. KH. Mas Mansur dalam Buku Tafsir Langkah Muhammadiyah halaman 71
menyebutnya sebagai langkah mati.
LANGKAH AMALI
Setelah sebelumnya sudah dibahas
tentang ‘7 Langkah Ilmi’ dalam Langkah 12 Muhammadiyah, pada edisi kali ini Majalah
Tabligh akan akan mengupas ‘5 Langkah
Amali’. Penulis sengaja membahasnya secara singkat, mengingat sebetulnya 5
langkah terakhir dalam 12 Langkah Muhammadiyah ini memang disebut dengan langkah
ilmi, langkah-langkah yang tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut karena
dirasa sudah cukup jelas dan tinggal melaksanakan saja.
Kedelapan, Menguatkan Majelis Tanwir. Sebab
Majelis Tanwir ini nyata-nyata mempunyai pengaruh besar dalam organisasi Muhammadiyah
dan menjadi tangan kanan yang bertenaga di sisi PP Muhammadiyah. Karenanya
Tanwir wajib diperteguh dan diatur sebaik-baiknya.
Tanwir yang berasal dari kata bahasa
Arab ini diartikan oleh KBBI sebagai: pemberian nasihat. Berbeda dengan asal
katanya nawwara-yunawwiru-tanwiran, yang dimaknai sebagai:
pencerahan, penyinaran, penerangan. Tanwir dekat dengan makna
kata munir yang diambil dari anara-yuniru-inaratan.
Dalam Anggaran Dasar (AD)
Muhammadiyah pasal 24 disebutkan bahwa Tanwir ialah permusyawaratan dalam
Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Pusat. Anggota Tanwir terdiri atas anggota Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, perwakilan Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah, dan Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat pusat. Tanwir
diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Muhammadiyah pasal 23 disebutkan bahwa di antara agenda yang dibahas dalam
Tanwir adalah: Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, masalah yang oleh Muktamar
atau menurut AD dan ART diserahkan kepada Tanwir, masalah yang akan dibahas
dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan, juga masalah-masalah mendesak lainnya
yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar, serta usul-usul.
Kesembilan, Mengadakan Konferensi Bagian.
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian (majelis/lembaga)
kita di Muhammadiyah, maka hendaklah kita berihtiar mengadakan konferensi
bagian (musyawarah majelis/lembaga).
Sebelumnya, unsur pembantu
pimpinan dalam Persyarikatan Muhammadiyah disebut dengan bagian. Sekarang
disebut dengan majelis dan lembaga. Majelis adalah unsur pembantu pimpinan yang
menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Sedangkan lembaga adalah unsur
pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah. Majelis
bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang
tertentu. Sedangkan Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan
pendukung yang bersifat khusus.
Agar dapat menjalankan tugasnya
dengan baik, tentu majelis dan lembaga tersebut perlu untuk merumuskan
langkah-langkah kerjanya. Hal ini bisa dilakukan dalam Rapat Kerja atau
musyawarah. Dalam ART Muhammadiyah pasal 33 misalnya, disebutkan tentang rapat
kerja unsur pembantu pimpinan (majelis/lembaga), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh pimpinan unsur
pembantu pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program
sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
Kesepuluh, Mempermusyawaratkan Putusan. Agar
dapat meringankan dan memudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap keputusan majelis
(bagian) dimusyawarahkan dengan pihak yang bersangkutan terlebih dahulu. Sehingga
dapatlah mentanfidzkan untuk mendapatkan hasil dengan segera.
Semua keputusan dalam
persyarikatan lahir dengan jalan musyawarah, tidak ada keputusan persyarikatan
yang lahir karena semata-mata pandangan pribadi. Setelah dimusyawarahkan dan
diputuskan, maka akan terbit tanfidz. Dalam AD Muhammadiyah pasal 34 disebutkan
bahwa Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah,
dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. Keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
Kesebelas, Mengawaskan gerakan jalan. Pandangan
kita hendaklah kita tajamkan, akan mengawasi gerak kita yang ada dalam
Muhammadiyah. Baik mengenai hal-hal yang sudah lalu, yang masih berlangsung,
maupun yang akan dihadapi kemudian.
Sebagai warga Muhammadiyah, baik
sebagai warga biasa, apalagi jika kedudukannya sebagai pimpinan di setiap
tingkatnya, wajib hukumnya untuk selalu mengawasi keberlangsungan gerakan
Muhammadiyah. Juga memberikan masukan dan sumbangsih pikirannya untuk kemajuan
gerakan Muhammadiyah sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Keduabelas, Mempersambungkan gerakan luar. Kita
(Persyarikatan Muhammadiyah) berdaya upaya menghubungkan diri dengan pihak luar
(ekstern), baik itu persyarikatan maupun pergerakan lain di Indonesia. Hal ini
dilakukan dengan dasar silaturahmi, tolong menolong dengan segala kebaikan, dengan
tidak mengubah asas masing-masing. Terutama perhubungan dengan persyarikatan
dan pemimpin Islam.
Hal ini sesuai dengan pasal 3 ART
Muhammadiyah bahwa di antara usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk
amal usaha, program, dan kegiatan meliputi, “Mengembangkan komunikasi, ukhuwah,
dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar
negeri”.
PENUTUP
Bagi warga Muhammadiyah yang
ingin membaca kembali teks ideologi resmi Muhammadiyah ini, bisa merujuk kepada
buku “Tafsir Langkah Muhammadiyah” karya KH. Mas Mansur yang diterbitkan oleh
Penerbit Suara Muhammadiyah. Sebelumnya, buku tersebut pernah diterbitkan
pertama kali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tabligh pada masa Drs.
Abuseri Dimyati dan Drs. M. Sukriyanto.
Di antara latar belakang
diterbitkannya buku tersebut oleh Majelis Tabligh adalah karena dirasa adanya
kelesuan dalam semangat berjihad dan ber-Muhammadiyah. Semoga dengan
diangkatnya kembali pembahasan Tafsir Langkah Muhammadiyah ini di Majalah
Tabligh, juga dapat menumbuhkan kembali semangat berjihad dalam arti
seluas-luasnya, juga semangat dalam ber-Muhammadiyah.
Majelis Tabligh dalam surat
pengantarnya juga berharap agar pemikiran-pemikiran yang pernah berkembang di
Muhammadiyah, sejak dari para pendirinya sampai sekarang tidak terputus. Jika
para pimpinan, mubaligh dan da’i Muhammadiyah khususnya, termasuk warga
Muhammadiyah secara umum menekuni kembali pemikiran para pendahulunya, termasuk
Tafsir Langkah Muhammadiyah ini diharapkan juga dapat mewarisi pula semangat
perjuangan dan jihad para pendahulunya. Wallahul Musta’an.
0 komentar:
Posting Komentar