ZINA DAN LGBT
Akhir bulan Januari lalu, republik ini kembali diramaikan oleh isu LGBT yang katanya sedang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melegalisasi perbuatan mereka. Hal ini terjadi sebagai implikasi dari pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Beliau menyatakan ada 5 partai yang secara tersirat mendukung RUU tersebut. Lalu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (23/01/2018) yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional, para juru bicara fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengklarifikasi bahwa tidak ada fraksi yang mendukung hal tersebut. Bahkan ada yang bersikeras bahwa ini adalah manuver politik untuk mendeskreditkan sebagian fraksi partai di DPR yang terdiri dari 10 fraksi demi popularitas di tahun politik 2018.
Jauh dari segala perdebatan legislasi yang terjadi, LGBT bukan hanya isu 'isapan jempol' yang dapat dianggap remeh. Kini mereka menggandeng dua kaum yang juga dianggap terdiskriminasi karena berbeda orientasi seksual, yaitu Intersexes dan Queer sehingga menjadi LGBTIQ. Perjuangan yang kaum LGBTIQ lakukan mesti diwaspadai karena mereka gigih meski harus melakukannya berpuluh-puluh tahun lamanya dengan segala cara, seperti yang terjadi di beberapa negara Amerika dan Eropa. Pakar neuropsychology Indonesia, Ihsan Gumilar menyatakan bahwa LGBTIQ jelas merupakan penyimpangan yang harus dilawan yang disebabkan oleh Faktor X yang artificial (buatan), bukan alamiah. Pintu gerbang dari LGBTIQ itu sendiri merupakan zina atau perbuatan asusila.
Jauh dari segala perdebatan legislasi yang terjadi, LGBT bukan hanya isu 'isapan jempol' yang dapat dianggap remeh. Kini mereka menggandeng dua kaum yang juga dianggap terdiskriminasi karena berbeda orientasi seksual, yaitu Intersexes dan Queer sehingga menjadi LGBTIQ. Perjuangan yang kaum LGBTIQ lakukan mesti diwaspadai karena mereka gigih meski harus melakukannya berpuluh-puluh tahun lamanya dengan segala cara, seperti yang terjadi di beberapa negara Amerika dan Eropa. Pakar neuropsychology Indonesia, Ihsan Gumilar menyatakan bahwa LGBTIQ jelas merupakan penyimpangan yang harus dilawan yang disebabkan oleh Faktor X yang artificial (buatan), bukan alamiah. Pintu gerbang dari LGBTIQ itu sendiri merupakan zina atau perbuatan asusila.
Perzinahan dalam Islam sudah jelas hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Islam menyadari betul bahwa sex harus ditempatkan pada posisi yang berimbang tidak kurang dan tidak lebih, khususnya dalam pernikahan yang legal dan sesuai syariat Islam. Bukan pelampiasan nafsu semata, tetapi harus bernilai ibadah. Perzinahan bisa terjadi dengan mudah saat ini, tidak hanya melalui intercourse (hubungan intim) tetapi berawal dari pornografi yang mudah ditemui dari internet dan media sosial. Tidak hanya orang tua, bahkan anak kecil-pun bisa terkontaminasi sejak dini jika keluarga lalai dan fungsi kontrol lemah. Terlebih kampanye seperti perayaan Hari Valentine yang semakin giat dari tahun ke tahun, meski ditunggangi...
Selengkapnya dapat dilihat pada majalah bulanan TABLIGH No.11/XIV Februari 2018/ Jumadil Awal 1439.
Untuk pemesanan hubungi Ir. H.M. Furqan 08128108994, 087882634544, 085882505074
0 komentar:
Posting Komentar