Oleh: Prof. Din Syamsuddin
Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015
Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015
Pernyataan JPU KPK bahwa Amien Rais menerima aliran dana dari Mantan Menkes Siti Fadilah Supari adalah sangat bertendensi character assasination terhadap Tokoh Reformasi Amien Rais. Tidak ada bukti dan fakta bahwa Ibu Siti Fadilah pernah memberi/mentransfer dana kepada Amien Rais. Juga, mengaitkan kasus itu dengan menyebut nama Muhammadiyah padahal tidak ada kaitan sangat tidak etis. Terhadap kasus-kasus lain KPK tidak pernah mengaitkan dengan nama organisasi. Maka, KPK perlu bertanggung jawab atas ucapan/tuduhannya itu.
Kalau KPK enggan bertanggung jawab, maka KPK sangat patut diduga bekerja untuk pihak tertentu, yaitu yang merasa tersinggung dengan gerakan politik Amien Rais selama ini. Saya memang menengarai bahwa selama ini KPK terkesan tidak netral dalam menjalankan tugasnya selama ini. Selain itu KPK juga menerapkan standar ganda terhadap kasus-kasus korupsi. Hal ini ditunjukkan oleh KPK tidak berani mengurus korupsi korporasi.
Juga kasus-kasus yang sudah kasat mata terindikasi korupsi seperti kasus reklamasi dan RS Sumber Waras seperti ditutup-tutupi oleh KPK, walaupun lembaga negara seperti BPK sudah membuat laporan penyimpangan. Begitu juga banyak kasus-kasus besar yang cenderung dipetieskan atau dibatasi pada tersangka-tersangka tertentu oleh KPK, seperti BLBI, Hambalang, atau eKTP.
Kita menunggu keseriusan KPK untuk melanjutkan kasus-kasus tadi termasuk kasus reklamasi, RS Sumber Waras, Century dan untuk memeriksa atau menyadap pejabat-pejabat yang disebut korup.
Saya berharap agar KPK tidak menerapkan standar ganda dan tidak menjadi alat pihak terrtentu apalagi untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Kalau ini terjadi, maka pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Untuk itu saya meminta DPR-RI untuk mengevaluasi eksistensi KPK dan mengawasi para komisionernya yang terkesan bekerja sebagai perpanjangan tangan pejabat tertentu.
Kalau KPK enggan bertanggung jawab, maka KPK sangat patut diduga bekerja untuk pihak tertentu, yaitu yang merasa tersinggung dengan gerakan politik Amien Rais selama ini. Saya memang menengarai bahwa selama ini KPK terkesan tidak netral dalam menjalankan tugasnya selama ini. Selain itu KPK juga menerapkan standar ganda terhadap kasus-kasus korupsi. Hal ini ditunjukkan oleh KPK tidak berani mengurus korupsi korporasi.
Juga kasus-kasus yang sudah kasat mata terindikasi korupsi seperti kasus reklamasi dan RS Sumber Waras seperti ditutup-tutupi oleh KPK, walaupun lembaga negara seperti BPK sudah membuat laporan penyimpangan. Begitu juga banyak kasus-kasus besar yang cenderung dipetieskan atau dibatasi pada tersangka-tersangka tertentu oleh KPK, seperti BLBI, Hambalang, atau eKTP.
Kita menunggu keseriusan KPK untuk melanjutkan kasus-kasus tadi termasuk kasus reklamasi, RS Sumber Waras, Century dan untuk memeriksa atau menyadap pejabat-pejabat yang disebut korup.
Saya berharap agar KPK tidak menerapkan standar ganda dan tidak menjadi alat pihak terrtentu apalagi untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Kalau ini terjadi, maka pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Untuk itu saya meminta DPR-RI untuk mengevaluasi eksistensi KPK dan mengawasi para komisionernya yang terkesan bekerja sebagai perpanjangan tangan pejabat tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar