728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 15 Maret 2017

Strategi Dakwah dan Pengaruh Wahhabi dalam Kehidupan Dunia




Oleh: Drs. K.H. Ayat Dimyati, M.Ag
Ketua Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat
Periode 2010-2015

Pendahuluan
Terdapat beberapa pandangan orang tentang peran dan fungsi al-Islam sebagai agama bagi kehidupan umat manusia ini. Orang ateis melihat agama Islam disejajarkan dengan agama-agama lain, sebagai candu masyarakat, dan pelipur lara ketika manusia sudah tidak berdaya berhadapan dengan berbagai masalah yang dihadapinya. Orang kapitalis dan materialis melihat Islam merupakan fenomena yang ada di dalam kehidupan sebagian umat manusia yang bisa dijadikan alat bagi diperolehnya berbagai prestasi penguasaan material melalui pengendalian terhadap para pengikutnya. Sebagaimana kondisi sekarang ini, tidak ada negara Muslim atau yang berpenduduk Muslim yang memiliki SDA dan SDM, hanya dimanfaatkan untuk kepentingan mereka secara ekonomi, melalui kekuatan senjata. Orang sekuler melihat agama Islam itu urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan wilayah-wilyah publik dalam kehidupan di dunia ini. Di samping itu pandangan orang tentang Islam sekarang ini, berdasarkan struktur keilmuan yang dimiliki masing-masing serba parsial, termasuk juga parsialitas karena pandangan sebatas global dan filosofis saja.

Pemahaman terhadap agama Islam, diperlukan secara kaffah; filosofis juga bersamaan dengan bagian teknisnya. Bagian filosofis karena menyangkut tata kehidupan adalah sarat dengan moral universal, seperti ukhuwwah, tasamuh dan ta’awun, dan lain-lain; sedangkan bagian teknisnya yang dikatakan furu’iyah dan fenomenologis adalah menyangkut berbagai aktivitas keagaman harian dan individual. Jika bangunan keilmuan sekarang ini, tidak mengalami perubahan kearah terintegrasi (unity of knowledge), maka akan berimplikasi pada aspek filosofis dan praktisnya saling berjauhan, seperti kehidupan sekarang ini. Dengan demikian, maka agama Islam sampai kapanpun bila dengan keilmuannya serba parsialitas, akan tetap samar sebagai agama bagi kehidupan kolektifnya. Bagi orang yang melihat Islam dari segi furu’iyah dan fenomenologis ini, menyatakan bahwa agama Islam itu sumber konflik; sedangkan orang yang melihat Islam secara global dan filosofis akan melihat agama Islam sebagai sumber integrasi sosial. Pandangan berbeda-beda tentang agama Islam itu, karena masing-masing mereka dengan keterbatasannya, melihat agama Islam sebagai agama dari kaca matanya sendiri. Ini berarti agama Islam dijadikan sebagai objek penglihatannya, bukan Islam dilihat dari sudut pemiliknya, yaitu Allah SWT. Sebaliknya, seorang muslim yang taat, muttaqin, muhsinin dan muhlishin yang menjunjung tinggi akhlak al-karimah , melihat agama Islam ini sebagai titik tolak mereka dalam setiap gerak kehidupan; proses dalam menjalani gerak kehidupan itu;  dan juga akhir dari setiap cita-cita dan harapan dari kehidupan tersebut. Karena itu, mereka yang berpandangan terakhir ini, melihat agama Islam secara menyeluruh (kaffah).

Agama Islam yang kaffah dapat dilihat dari ciri-cirinya, yaitu: 1) Islam sebagai agama wahyu; 2) ajarannya komprehenshif; 3) berlaku dalam setiap waktu dan tempat; 4) seirama dengan fitrah manusia, baik fitrah tsubut, yaitu tauhid ( Q.S al-A’raf: 172) maupun fitrah taghayyur (Q.S al-Syam,7-8); 5) menghargai akal sehat beserta produk-produknya; 6) sasaran utama kehidupan rahmat sekalian alam; 7) berorientasi masa depan sampai di  luar kehidupan dunia ini; 8) menjanjikan kehidupan surgawi bagi yang mentaatinya dan neraka bagi yang mendurhakainya; 9) disampaikan oleh para utusan yang suci taat, tulus dan memiliki sifat  amanah, shidiq, fathanah serta tabligh; dan 10) tegak di atas dua hukum sunnatullah perpasang-pasangan (azwaj) dan keseimbangan (tawazun). (Yunahar Ilyas, 2009). Bagian ini yang disebut Agama Islam sebagai agama penuntun, pengendali dan pengarah kehidupan  yang dengan ungkapan spesifik,  dinyatakan dalam surat al-Baqarah ayat 185, yang artinya;
“Petunjuk bagi kehidupan manusia, penjelas dari petunjuk itu dan pembeda –di antara hak dan batil, baik buruk dan hukum-hukum Allah dan bukan hukum-hukum Allah.”

Agama Islam yang berfungsi seperti itu, membutuhkan para penyeru (dâ’iyyun)-nya  yang memiliki pengetahuan komprehensif, sikap yang tulus, semangat bekerja yang saleh dan komitmen kuat untuk mewujudkannya dalam kehidupan, baik pribadi, keluarga dan masyarakat luas. Pekerjaan yang dilakukan para penyeru agama Islam itu disebut dakwah atau berdakwah. Adapun sasaran atau objek al-dakwa al-Islamiyah, meliputi:
1)  internal umat Islam guna menjalankan taushiyah kebenaran dan kesabaran selama menjalankannya;
2)  eksternal umat Islam agar mereka bisa bersama kaum muslimin berada dalam naungan keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Sedangkan arah yang diperjuangkannya, meliputi:
(a)   peningkatan kecerdasan dan pencerahan pemikiran guna kemajuan masa depan yang lebih baik;
(b)   penegakkan risalah Islamiyah dalam berbagai kehidupan secara nyata;
(c)    mempertahankan identitas dan martabat kemanusiaan universal agar tidak terjebak pada perilaku-perilaku rendah; dan
(d)   menyiapkan kualitas kepemimpinan yang mampu membela dan menegakkan keadilan.
(Yunahar Ilyas, ibid: 122)

Dalam rangka tujuan berdakwah tentang  agama Islam ini dibutuhkan perencanaan yang matang dari berbagai aspeknya, disertai kerja profesional, apalagi berhadapan dengan berbagai tantangan yang dihadapi setiap saatnya. Sekarang ini, terdapat juru da’i tidak lagi perorangan tetapi bersifat kolektif berupa gerakan ideologis dalam wujud kebijakan kelembagaan Negara (Haedar Nashir, 2010: 194-195),  yaitu  Kerajaan Sa’udi Arabia yang beridentitas al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’udiyyah li Dakwah wa al-Da’at.Akhir-akhir ini, pengaruh gerakan dakwah melalui kebijakan kerajaan dalam kehidupan dunia internasional terasa sekali, sekalipun berbagai tantangan harus dihadapinya. Untuk tujuan bagian yang terakhir ini, tulisan ini ditulis guna memperjelas bagaimana awal penyusunan fondasi gerakan dan strategi dakwahnya, figur atau tokoh penggeraknya, pasang surut dan tantangan yang dihadapi, serta proses berjalannya gerakan ini sampai sekarang.

Untuk menjaga dan memelihara posisi, peran dan fungsi umat Islam sebagai penyeru kebenaran secara kaffah di atas, diperlukan dukungan bangunan keilmuan yang komprehensif. Untuk masalah ini, A. Syafi’i Ma’arif mengusulkan pada Muhammadiyah untuk memunculkan konsep unity of knowledge dalam sistem pengajarannya di sekolah-sekolah; dan produk muktamar Muhammadiyah satu abad pada tahun (2010) yang lalu, pendidikan holistik transformatif telah menjadi bagian yang harus serius dipikirkan, karena telah masuk pada bagian dari program untuk dijalankan. Namun, tentu tim khusus perlu disiapkan dengan betul-betul untuk mengonsepkan bagaimana bangunan filsafat pendidikannya, materi sebagai bahan ajar, kurikulum yang ditawarkan serta tenaga pengajar yang harus tersedia, juga sarana dan prasarana penunjang yang perlu disiapkan. Semuanya itu dimaksudkan untuk mendukung kesuksesan dakwah Islamiyyah di masa depan.

Prinsip Dakwah Islami  sebagai Alat Ukur
Prinsip dasar dakwah dikemukakan di sini, dimaksudkan  untuk memberikan landasan gerak dan proses selama dakwah berjalan, serta memberikan standar evaluasi dari segi capaiannya setelah dakwah ini dilakukan dalam rentang waktu dan wilayah tertentu. Adapun prinsip tersebut sebagai berikut:
1)  Tauhidullah sebagai titik tolak berangkat dan fondasi pemikiran, keilmuan dan amaliah keislaman; di samping juga sebagai objek dakwah dari segi penyampaian ajaran bidang akidah islamiyyah, kemudian bidang-bidang lainnya seperti ibadah, akhlak  dan mu’amalah dunyawiyyah, maka tauhidullah yang paling awal untuk diketahui dan diyakini setiap para pemeluknya.  (Isma’il Razi Al-Faruqi, Tauhid: 16-219)
2)  Lurus, terbuka, sehat dan mengarah kebaikan dan keselamatan. (QS. Al-Ra’ad: 37). Lurus, memiliki pengertian bahwa Islam itu sebagai agama yang disebut shirath al- mustaqim(jalan yang meluruskan); terbuka, bermakna agama Islam itu bisa dipelajari dan dilaksanakan ajaran-ajarannya oleh setiap orang dalam berbagai lapisan dan tingkatannya; bahkan secara tegas berbagai seruan ‘yaa ayyuhalladzina’ yang banyak diungkap dalam Al-Qur’an. Seruan-seruan itu, tidak hanya kepada orang-orang beriman, tetapi juga kepada seluruh umat manusia, termasuk seruan terhadap orang-orang kafir. Sehat, berhubungan dengan atsar dari pelaksanaan ajaran Islam akan menyehatkan para pemeluknya dari berbagai pikiran, kecenderungan dan perilaku buruk; kebaikan, sasaran yang dicapai hanya berbagai kebaikan (al-bir) yang dapat mengantarkan keselamatan hidup dunia dan akhirat para pelakunya.
3)  Berkeseimbangan di antara titik awal pemikiran (niyyat), proses (syari’at) dan akhir yang dicapai (maqashid).
4)  Kaidah keilmuan merupakan paduan bagi amaliah dan standar penilaian. (QS. Al-Mujadalah: 11). Dalam agama Islam, terlarang seseorang melaksanakan ajaran agama yang hanya didasarkan pada perkiraan tanpa acuan ilmu pengetahuan, sesuai dengan surat al-Isra ayat 36. Larangan ini karena berkaitan dengan pertanggungjawaban di akhir kelak atas setiap yang didengar, dilihat,  dikatakan dan dilakukan.
5)  Moral/etika merupakan klimaks dari setiap produk pemikiran dan amaliah, baik individu atau kolektif. Salah satu identitas kualitas keagamaan seseorang yang bisa membedakan dari orang lainnya, satu kelompok dari kelompok lainnya -- di samping wujud ketaatansecara formal, adalah akhlak baik ini.
Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah saw bersabda, “Sungguh bagian dari kesempurnaan iman orang-orang mukmin itu adalah mereka yang paling baik akhlaknya dan mereka yang paling lembut dalam menggauli keluarganya.” (HR. Ahmad)
6)  Surat Al-Fatihah ayat 6-7 sebagai landasan bagi pembentukan karakter da’i. Dalam ayat itu, disebutkan tiga karakteristik keagamaan seseorang. Pertama,karakteristik yang diklasifikasikan an‘amta ‘alaihim (mereka yang telah diberi nikmat)  yaitu mereka yang memiliki sifat-sifat nubuwwah, shiddiqin, syuhada dan shalihin. Karakteristik ini yang dapat  diterima sebagai da’i (penyeru) agama Islam; kedua, karakteristik yang diklasifikasikan al-maghdhub (dibenci); dan ketiga,mereka yang diklasifikasikan al-dhâllin (tersesat). Mereka ini, bersama-sama beragama Islam, hanya sikap keagamaannya berbeda; bahkan perbedaannya sangat berjauhan. Hanya satu karakter yang dikehendaki dan diharapkan yaitu yang diklasifilasikan anamta ‘alaihim; dan dua karakter selainnya  tidak diinginkannya, al-maghdhûb dan  al- dhâllin. Kedua karekter terakhir ini di tolak, karena akan mengeluarkan tampilan keagamaan Islam yang buruk, bahkan akan menjauhkannya dari cita-cita keberagamaan itu sendiri yang menawarkan rahmatan li al-‘alamin.

Dengan keenam standar di atas, maka keberhasilan dakwah, terutama dari segi kualitatifnya akan bisa dilihat sebagai agama lâ ikrâha fi al-dîn. Demikian pula apa yang terjadi dalam gerakan dakwah al-Syaikh Ibn‘Abd al-Wahhab selama perjalan sejarahnya sampai sekarang akan dikembalikan pada ke enam standar di atas. Bagian mana dari perjalannya yang masih mengacu pada standar di atas, atau bagian mana yang telah bergeser jauh dari apa yang dicita-citakannya sejak pertama kali; dan bagian mana pula jika perubahan itu terjadi apakah masih dalam batas toleransi sebagai tuntutan perkembangan jaman; dan bagian mana yang masih utuh untuk tetap terus dipertahankan sampai kapanpun oleh setiap generasi ke depannya. Karena itu selektivitas dan pengendalian diri dalam setiap saat pelaksanaan gerakandakwah atas nama agama Islam harus tetap dijaga.
   
Latarbelakang Penamaan “Wahhabi”, “Salafi atau “Muwahhid”
Sebutan Wahhabi/Wahhabiyah/Wahhabiyyun,  sudah disepakati tidak datang dari internal para pengikut Syaikh Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab, bahkan mereka sampai sekarang ini, belum bersedia menerimanya. Mereka lebih bisa menerima sebutan untuk gerakannya adalah kaum Salafiyyun.Istilah ini diambil dari konsep dasar gerakan al-ruju ila al-Qur’an dan al-Sunnah al-Nabawiyah,yaitu Salaf al-Shâlih. (Nashir, Al-Syaikh: juz I, 87). Jika menelusuri berbagai literatur, maka istilah Wahhabi itu banyak ditemukan dalam literatur para orientalis. Sekalipun demikian, di antara mereka juga ada yang tidak setuju dengan sebutan tersebut ditujukan kepada gerakan Syaikh Ibn ‘Abd al-Wahhab. Di antara mereka adalah Quintan Wiktorowicz, seorang ahli ilmu sosial dalam catatan kaki laporan penelitianya memakai kata Salafi, untuk Wahhabi,  dalam: Anatomi of the Salafi Movement” (Wikipedia Proyect 2 Desember 2011). Pengarang orientalis lainnya yang menggunakan ungkapan Wahhabibagi gerakan al-Syaikh Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab—selanjutnya disebut al-Syaikh.  DS Morgoliouth  (1933-1963) memakai  istilah Wahhabi dalam  First Encyclopedia of Islam; Thomas Patrick Hughes, dalam The Dictionary of Islam, menyebut Wahhabi sebagai firqah ishlâhiyah al-tajdîdiyah; dan George Reter menegaskan bahwa ungkapan Wahhabi itu dimaksudkan adalah para pengikut Syaikh Muhammad  Ibn Abd  al-Wahhab (1703-1792); juga para orientalis lainnya. Sebutan istilah Wahhabiyah tersebut sudah tersebar di kalangan para orientalis Barat, dalam sebagian karya  mereka juga dijelaskan bahwa penyebutan itu, karena untuk membedakan secara ideologi dari ideologi ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang sudah lama ada (Nashir Ibn Ibrahim, al-Syaikh Muhammad Ibn Abd al-Wahhab Hayatuhu wa Da’watuhu fi al-Ru’yah al-Istisyrâqiyyah: Juz I,87-89).

Sedangkan para pengikut al-Syaikh menyebut dirinya Salafiyyun atau al-Muwahhidun. Penyebutan “Wahhabi” ini diprediksi sebagian ahli hanya karena istilah lainnya kurang familier saja dalam lidah kalangan Barat. Namun demikian, kritik atas penamaan “Wahhabi” itu, muncul dari kalangan para pelanjut gerakan al-Syaikh. Penamaan itu lebih untuk pelecehan dan penghinaan terhadap gerakan al-Syaikh ibn ‘Abd al-Wahhab. Hal ini telah terjadi juga pada masa Rasul SAW, sebagaimana pada saat turun  Surat al-Baqarah ayat 104 yang artinya;
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sekalian mengatakan ra’ina (pengembala kami) kepada rasulullah SAW, tetapi katakan oleh kamu sekalian unzhurna (pemerhati kami), dan hendaklah kamu sekalian mendengar(nya); dan bagi orang-orang kafir itu adalah siksa yang sangat pedih karena mereka tidak mentaati dan tidak mendengar.” (QS. Al-Baqarah: 104)

Terhadap ayat itu, ada sebuah hadits dalam riwayat Ibn Abbas yang menjelaskan bahwa seorang Yahudi bernama Malik Ibn al-Shaif dan Rifa’ah ibn Zaid bermaksud menghina dengan perkataan yang buruk terhadap Nabi SAW pada setiap kali keduanya bertemu dengan sapaan ra’ina. Sebelum turun ayat itu, kaum muslimin memperkirakan bahwa perkataan itu, dimaksudkan untuk memuliakan Nabi SAW, dan sebagian mereka mengikutinya;  maka Allah SWT memberitahukan tujuan orang Yahudi tersebut dengan menurunkan ayat itu dan melarang ungkapan itu digunakan oleh kaum muslimin; dan kaum muslimin diperintahkan untuk berkata: unzhur na (al-Sayuthiy, Asbab al-Nuzul, dalam Tafsir al-Qur’an wa Bayan: 20-24 ). Al-Syaikh al-Sa’di mengomentari dengan ayat itu secara tegas dan jelas ditujukan untuk menjauhkan umat dari penggunaan istilah Wahhabiyyah, karena orang-orang pada saat itu sudah saling  membicarakannya dengan rasa  tidak menyenanginya (Nashir Ibn Ibrahim, Loc.Cit.). Demikian pula dalam Sulaiman Salman (Da’wah al-Syaikh ‘Abd al-Wahhab, I: 51) dinyatakan secara tegas apa yang dituduhkan para orientalis Barat itu, merupakan kejahatan pidana (jinayah) dan kejahatan pula dalam sejarah tentang pribadi al-Syaikh dan gerakannya, karena informasi itu dijadikan informasi sejarah dikemudian hari. Padahal apa yang dilakukan al-Syaikh adalah gerakan dakwah dengan cara damai yang diberkati (al-harakah al-da’wah al-ishlahiyah al-mubârakah).
Untuk meluruskan berbagai tuduhan sumbang terhadap pribadi al-Syaikh dan gerakannya itu, kembali kepada teori ilmu sosial yang dalam penelitian kualitatif ditemukan pendekatan grounded research bahwa informasi yang paling benar dari hasil penelitian adalah informasi yang bisa diterima dan dibenarkan oleh objek yang diteliti. Sebutan Wahhabi adalah sebutan yang masih ditolak para pelanjut gerakan  al-Syaikh sampai sekarang ini.

Pokok Pandangan Ibn ‘Abd al-Wahab  tentang Dakwah Islamnya.
Al-Syaikh dalam pelaksanaan dakwah Islamnya, berangkat dari beberapa pandangannya yang perlu diaktualisasikan dalam kehidupan setiap umat Islam, meliputi:
1)  Al-Qur’an dan Hadits, keduanya merupakan satu-satunya teks fundamental dalam keberagamaan. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Al-Qur’an sebagai pokok ajaran yang bersifat mujmal; sedangkan al-Hadits sebagai pokok ajaran yang bersifat bayani. Kemudian standar  interpretasi yang menjadi acuan adalah interpretasi para ahli pada komunitas awal, terutama keempat khalifah awal yang sudah diakui  petunjuk-petunjuknya. Pola interpretasi mereka digunakan untuk mendukung pemahaman terhadap teks yang memiliki persambungan dengan pada masa Rasulullah SAW. Sekalipun demikian produk penafsiran mereka tentang kedua teks suci itu tidak dipadang sebagai otoritatif mutlak. Namun, diposisikan sebagai sandaran metodologi penafsiran melalui analogi yang memiliki tingkat relevansi dengan perkembangan pada saat itu. (Dakwah Al-Syaikh, Juz I: 57)
2)  Akidah, Ibadat dan do’a mengacu pada teks kedua sumber itu. Karena itu,  minta bantuan dan pertolongan hanya dari Allah, bukan dari yang lainnya karena termasuk syirkyang diposisikan pelakunya sebagai pembuat dosa besar. Demikian juga dalam beribadat dan berdo’a, tidak lain kecuali berdasar tuntunan yang Allah SWT sampaikan melalui para Rasul-Nya. Ketidakmungkinan manusia secara langsung bisa menerima segala yang datang dari Allah SWT, kecuali Allah telah menyiapkan alat-alat untuk bisa menangkapnya secara baik. Komponen akidah tauhidullah, keyakinan ada dalam nurani (al-lubb); komponen ibadat dan pemahaman tentangnya ada dalam hati (niyat); dan komponen amaliah ibadat ada dalam anggota badan/indra (hawas). Setiap peribadatan yang dilakukan seseorang tiada lain adalah integrasi kesatuan di antara keyakinan, pengetahuan dan aktivitas yang ber-atsar-kan berbagai kebaikan yang banyak (hikmah).
3)  Nabi SAW diutus untuk tugas dakwah/tabligh menyampaikan apa yang telah diterimanya dari Allah SWT melalui wahyu yang diturunkan kepadanya tanpa dilebih-lebihkan dan dikurang-kurangkan. (Qs. Al-Maidah: 67). Demikian juga kita sebagai generasi setelah mereka, ditugaskan untuk melanjutkan misi dakwah/tabligh tersebut. (Shahih al-Bukhari Juz XI: 277). Namun, oleh karena suasana dan kondisi di antara ketika teks nash (ayat atau hadits) itu turun dengan suasana dan kondisi kita sekarang ini sangat berbeda, maka kelengkapan ilmu pengetahuan itu guna interpretasi teks nash itu sangat diperlukan untuk dikuasai, sesuai dengan kaaidah:
“Apa yang dapat dipahami atau dikehendaki dari Rasulullah SAW adalah maksudnya dengan tidak dilebih-lebihkan dan dikurang-kurangkan.”
4)  Pandangan fiqh mengikuti Ahmad Ibn Hanbal sebagai acuan ilmiah; sedangkan teologinya mengikuti pandangan Ibn Taimiyyah dan muridnya Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. Sekalipun Syaikh Ibn ‘Abd al-Wahhab bermadzhab Hanbali, tetapi ia  tidak mengingkari setiap mereka yang mengikuti madzhab lainnya, seperti madzhab  yang empat selama pandangan mereka itu ditunjuki oleh dalil dari Al-Qur’an dan al-Sunnah. Dalam bagian ushul al-din yang tidak ada wilayah ijtihad, al-Syaikh mengikuti pandangan Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah (Sulaiman Salman, Da’wah al-Syaikh: I:60).
5)  Mengutuk taqlid/kepatuhan buta, dan seruan untuk berijtihad kepada para pengikutnya. Taqlid diperangi karena akan memburamkan akal kaum muslimin dalam melihat kebenaran, dan memalingkan mereka dari rujukan terhadap Al-Qur’an dan al-Sunnah yang sudah jelas kebenarannya dan dari mempertimbangkan pandangan-pandangan Salaf al-Shalih. Mereka yang bertaqlid buta terhadap pandangan para pimpinannya dan berhenti padanya, akan membuat dirinya bagaikan mayit ditangan seorang yang memandikannya.  Karena itu, al-Syaikh menyerukan untuk berijtihad karena kebenaran itu akan nampak di hadapan semua imam dan tidak dibeda-bedakan. Pandangan al- Syaikh tentang taqlid itu, terbagi pada dua bagian: Pertama, terlarang bagi seseorang yang  memiliki kemampuan untuk menemukan dalil yang tafsiliyyah/rinci serta mengeluarkan hukum darinya; dan kedua, dibolehkan dan diizinkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan berbagai hal menyangkut ijtihad (Sulaiman, Ibid.: I/ 118-120).
6)  Metode penafsiran baru terhadap teks yang dikemukakan al-Syaikh ketika itu, masih dipandang umum menyalahi tradisi dan otoritas  para ulama di zamannya. Di antara metode tersebut, yaitu pemanfaatan referensi dari berbagai kitab rujukan yang  dipakai oleh para imam madzhab, terutama imam yang empat yang memiliki landasan dalil qath’iy. Beliau mengajarkan agama kepada murid-muridnya tidak ta’ashub madzhabiah, sekalipun secara formal dalam bidang furu’iyyah, al-Syaikh dan para pengikutnya bermadzhab Hanabilah (Ibid. : I/121). Metode penafsiran muqaranah madzahibini, dengan mengambil argumen mana yang paling kuat dari berbagai madzhab itu, maka itulah yang menjadi pandangannya. Dalam ilmu istinbath ahkam atau ilmu seleksi riwayat hadits cara  pemahaman seperti itu dinamakan metode al-tarjih. Metode tersebut dikatakan metode menyimpang oleh pandangan umum, karena pada saat itu, sebagian besar para ulama memandangnya talfiq yang diharamkan. Talfiqini, tidak dikenal pada masa awal umat Islam. Istilah talfiq itu baru dikenali pada saat umat dilanda taqlid buta madzhabiyah. Jika dengan talfiqdipahami berusaha mencari yang ringan-ringan, padahal pola mencari yang ringan itu termasuk sesuatu yang maklum dalam agama, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa agama itu tidak dijadikan bagi pengikutnya kesulitan (haraj), beban (taklif) dan turun sekaligus (jumlah wahidah) tetapi diturunkan secara bertahap (tadarruj) ( cf. EHI, entri Talfiq, vol.V. hal. 1796).    

Pertemuan Imam Muhammad Ibn Saud dan Syaikh Ibn ‘Abd al-Wahhab
Imam Muhammad Ibn Sa’ud adalah seorang kepala pemerintahan daerah/amir yang berakhlak mulia, terkenal pemberani, bersemangat jihad, kaya raya, dermawan. Ia berasal dari daerah Dar’iyyah. Ia bertemu dengan seorang ulama yang memiliki gagasan purifikasi (al-tajrid) dan pembaharuan (al-tajdid), seorang orator, ahli debat  yang berasal dari wilayah ‘Uyainah. Dukungan keluarga keduanya dalam menegakkan amar makruf nahyi munkar sangat mendukungnya. Dukungan ini ditunjukkan ketika, Syaikh Ibn ‘Abd al-Wahhab keluar dari ‘Uyainah menuju daerah Dar’iyyah, maka istri Muhammad Ibn Sa’ud yang bernama Mawdhiy ibnt Wahthn (seorang yang cerdik dan berpengetahuan) mendesak suaminya, Muhammad Ibn Sa’ud untuk segera menjemput dan menerima kedatangan ulama yang shaleh, padahal suasana politik di antara dua keamiran  ketika itu, sekalipun masih berada dalam wilayah provinsi Nejd tidak menguntungkan, karena saling konflik di antara keluarga. (Cf. Imam Muhammad Ibn Sa’ud Dawlah al-Da’wah wa al-Da’ah, I:37). Seluruh keamiran ketika itu, berada dalam kekuasaan Daulah Ottoman, dan pemerintah pusat tidak bisa menyelesaikannya. Konflik di antara keluarga mereka itu, kurang diperhatikannya, karena dari segi potensi daerah tidak menarik bila dibandingkan dengan daerah-daerah yang ada di pinggir pantai laut Arab, seperti Yaman yang berada di sebelah selatan laut Merah; Hijaj karena untuk penjagaan dua kota suci umat Islam, dan al-Ahsa sebagai kota yang terpenting. Kehidupan sosial penuh persaingan, pertentangan, saling membiarkan, berbagai kemaksiatan, perjudian dan mabuk-mabukan serta perzinahan, merupakan peristiwa harian di daerah itu.

Ketika kedua tokoh itu bertemu dan saling tukar pikiran,  Syaikh Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab berkata: Rasul SAW telah menyerukan untuk menegakkan amar makruf dan nahyi munkar, dan bagaimana Allah SWT memuliakan mereka dengan berjihad melalui penegakkan hukum Allah dan Rasul-Nya, menjauhi bid’ah, syirk, zhalim dan perpecahan. Maka Amir Muhammad Ibn Sa’ud memahaminya bahwa seruan itu adalah seruan tauhidullah yang bisa memperbaiki kehidupan  agama dan dunia; dan  ia berkata:  Inilah agama Allah dan Rasul-Nya yang tidak diragukan lagi, aku akan berbai’ah atas nama agama Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya. Namun, dia bertanya: Ya Syaikh! dua hal yang mengkhawatirkanku, jika memenuhi seruanmu: 1) khawatir kamu menjauh dari kami dan diganti dengan yang lain setelah seruan itu diterima dan berjalan dilaksanakan; dan 2) Ketika UU negeri  kami dibuat, kamu membiarkannya dan meninggalkannya. Maka di antara keduanya saling berbai’at dan Syaikh Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab berkata sampai kapanpun aku tidak akan meninggalkan negeri ini, menolong anda, berjihad bersama anda di jalan Allah sampai agama Allah menang.  Jika anda berkata seperti itu: 1) kedepankan kedua tangan ada, kami bersumpah untuk tidak saling menghianati  sekalipun  utang darah harus dibayar dengan darah lagi;  dan 2) mudah-mudahan Allah membukakan kemenangan, dan menggantinya dengan  kekayaan yang banyak serta sesuatu yang lebih baik lagi. Selesailah bai’at di antara kedua tokoh itu (Cf.  Imam Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab Da’watuhu wa Siratuhu, I: 31).

Abdullah ‘Utsaimin memahami dan mengomentari bagian jawaban keduanya, yaitu bahwa hal itu merupakan pernyataan yang betul-betul berpengharapan kepada Allah agar  pengorbanan Amir Muhammad Ibn Sa’ud diganti dengan sesuatu yang lebih baik lagi.  Ia meyakini bahwa penegakan kemaslahatan umum melalui berdakwah, bersamaan dengan penyelesaian masalah yang bersifat juz’iyah-nya. Langkah seperti itu, dipercayai sebagai jalan keluar  dengan jalan yang ringan dan mudah (Cf. Muhammad Ibn Sa’ud, I: 35).  

Penetapan Strategi Berdakwah
Beberapa langkah sebagai strategi dakwah yang dilakukan Al-Syaikh Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab, mulai membangun ideologi gerakan sampai pada pelaksanaan dalam wilayah kepublikan, sebagai berikut: Pertama, seruan penegakkan tauhidullah merupakan misi kerasulan. Bagian ini ditanamkan paling awal, melawan kemusyrikan, khurafat dan bid’ah. Masyarakat ketika itu, mengetahui tauhidullah sebatas yang bapak-bapak mereka, nenek-nenek mereka ajarkan dengan kebodohan dan kesesatan, sebagaimana diisyaratkan dalam Surat al-Zuhruf ayat 23.

Kedua, menjalankan amar makruf nahyi munkar dengan menegakkan hukum Allah bidang pidana, seperti  menghukumi wanita pezina muhshan dengan rajam, potong tangan bagi pencuri dan jilid bagi pezina bikr. Oleh karena dia sebagai qadhi ketika itu, maka penanganan hukum itu setelah terlebih dahulu dihilangkan berbagai kesyubhatannya, sehingga jelas pelanggarannya oleh si pelaku kejahatan. Mulailah al-Syaikh terkenal sebagai hakim di ‘Uyainah ketika itu, sejak masa ini orang-orang pada berdatangan dari berbagai penjuru kota, sampai amir al-Ahsa dari Bani Khalid mengikutinya dan menyuarakan  dakwah kepada agama Allah SWT, menegakkan hukum Allah dan merobohkan tempat-tempat keramat. Namun, dua sikap orang-orang ketika itu: (1) mereka yang  mendukungnya, maka di antara mereka berdatangan ke kota ‘Uyainah untuk belajar dan memperoleh bimbingan; dan (2) mereka yang menolaknya, maka mereka mencaci, menjelekkan dan lari darinya. Mereka yang menolak itu karena ketidaktahuannya. Mereka tidak mengetahui agama Allah dan tidak mengenali tauhidullah.

Ketiga, menjauhkan umat dari kebodohan dan perpecahan serta ikhtilaf. Bagian ini yang menjadikan tiga masalah pelik, dialami masyarakat Nejd, yaitu persoalan politik yang tidak ada persatuan; persoalan ekonomi karena kondisi alam yang tandus; dan keseimbangan kekuatan di antara keamiran yang satu saling merontokkan yang lainnya. Keamiran Uyainah merupakan keamiran yang paling kuat di antara keamiran disekitarnya. Karena itu, al-Syaikh mengambil jalan dakwah dengan hikmah, mau’idhah dan mujadalah yang lebih baik, sebagai tahap awal pencerdasan; dan pelaksanaan tathbik syari’at Islam dalam keamiran untuk wilayah kepublikan tahap berikutnya (al-‘Utsaimin: 22).

Keempat, menyiapkan seorang pemimpin yang bisa mempersatukan kaum muslimin. Untuk bagian ini, al-Syaikh keluar dari ‘Uyainah untuk mengembangkan dakwahnya, pergi ke Dar’iyyah, menyeru Amir Muhammad Ibn Sa’ud agar bisa mengemban amanat kepemimpinan ke depan di daerah Nejd ini. Muhammad Ibn Sa’ud dipandang memiliki berbagai potensi pendukung disamping kepribadiannya yang mulia, juga memiliki kekayaan yang banyak. Di samping juga hubungan kekeluargaan bahwa putri al-Syaikh dinikahi Muhammad Ibn Sa’ud.

Kelima, seruan jihad ditegakkan melalui kekuasaan negara  dengan merujuk kepada masa Rasulullah SAW, baik bidang akidah, syari’ah dan  sistem kehidupan.

Keenam,menjadikan  wilayah Nejd sebagai daerah  pemerintahan dan dakwah di bawah bendera: “lâ ilâha illallâh Muhammadurrasûlullâh”.

Ketujuh, menjadikan keamiran al-Dar’iyyah sebagai  pusat yang mengendalikan gerakan dakwah dan seruan jihad untuk dikumandangkan keberbagai wilayah keamiran disekitar Nejd.

Di samping ketujuh strategi di atas, terdapat strategi  lainnya, yaitu pengembangan dakwah melalui penulisan dan penerbitan berbagai karya tulis, surat-menyurat ke berbagai kepala pemerintahan  di  berbagai belahan dunia, secara khusus dalam  wilayah keamiran Daulah Utsmaniah. Kesemuanya dilakukan dengan komitmen kuat, pemikiran dan penguasaan keilmuan, amaliah yang dilakukan secara bersama-sama yang terbangun dalam sebuah ideologi gerakan.

Prioritas dakwah dilakukan kepada para ulama dan tokoh di masing-masing daerah di sekitar semenanjung Arabia, seperti al-Ahsa dan  Haramain; bahkan sampai ke luar daerah yang lebih jauh lagi. Usaha dakwah yang dilakukan al-Syaikh bersama Amir Ibn Sa’ud ini membuahkan hasil bahwa keamiran Dar’iyyah  banyak dikunjungi penduduk negeri-negeri di sekitarnya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pusat pelatihan militer, di samping berkembangnya sentral-sentral perekonomian yang berujung pada munculnya Nejd sebagai pusat kekuatan yang sama sekali tidak dikendalikan Daulah Utsmaniyah dari  Turki. Pada saat itu, orang-orang merasa terpanggil untuk saling memperdengarkan berita Syaikh, seruan dan petunjuk-petunjuknya di Dar’iyyah tersebut; dan akhirnya orang-orang dari setiap penjuru  negeri  Nejd  dan dari yang ada di sekitar semenanjung Arabia, sampai  menyebar ke mancanegara, meliputi Mesir, Afganistan, Irak, Syam, Hindia, Cina, Indonesia bahkan sampai ke Amerika dalam rentang waktu selama 20 tahun keamiran dan 20 keimamahan (Wikipedia, Wahhabi, Desember 2011).

Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah dua kitab rujukan keagamaan umat Islam dalam mengemban amanat kehidupannya di dunia ini. Keduanya adalah teks suci yang memerlukan kualitas individu yang menafsirkan atau yang menjelaskannya. Dikatakan demikian, kerena Al-Qur’an datang dari Dzat Allah Yang Maha Suci, al-Sunnah datang dari Rasul-Nya yang suci pula. Kedua rujukan itu memastikan dibaca oleh para penganutnya, dipahami dengan benar bagian-bagian ungkapannya, diyakini kandungan-kandungannya karena mengandung kebenaran, diperjuangkan produk-produk pemikirannya untuk bisa diamalkannya, dan berakhir untuk diwujudkan dalam setiap bagian realitas kehidupan yang dalam bentuk makronya adalah peraban utama. Peradaban utama memiliki ciri berjalannya nilai-nilai moral/akhlak karimah dalam setiap bagian-bagian kehidupan sampai pada tahap rinciannya. Karena itu, ikhtiar al-Syaikh dalam mengkomunikasikan konsep al-Ruju ila Al-Qur’an dan al-Sunnah, dengan cara:
1)  Menghilangkan kesyubhatan dalam interpretasi nash Al-Qur’an dan al-Sunnah. Dalam ilmu tafsir atau Ilmu Hadits, ditemukan konsep-konsep dalam studi lafazh nash mutasyabihat, gharib, musykilat, ta’arudh, dan musytarak. Konsep-konsep tersebut perlu memperoleh penjelasan untuk menghindar dari kesalahpahaman dalam pemaknaan. Jika pemaknaan salah, maka pemahamannya pun bisa salah yang berujung pada amaliahnya pun bisa salah juga; jika amaliahnya salah, maka maqashid yang dikehendaki syari’at tidak akan tercapai.
2)  Membangun argumen yang menunjukkan umat untuk menuju hakikat ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasullullah SAW; dan menjauhkan dari berbagai tuduhan terhadap paham dari luar dan dari tuduhan keluar dari ijma’ serta menyerukan ijtihad secara mutlak terbuka. Untuk bisa mencapai hakikat ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah, diperlukan sikap integritas/kepribadian utama para pembaca kedua sumber itu. Hal ini, secara teoritis telah terumuskan menjadi bagian ‘ilmu adab al-qâri, adab al-thâlib, adab fî majlis Alqur’ân wa al-Hadîts. Ilmu-ilmu tersebut tidak hanya terhenti pada pengetahuan tentang teori-teori saja, tetapi teraplikasi menjadi sebuah amaliah bersama; tidak sebatas terhenti pada amaliah tok, tetapi perlu sampai pada pase kebaikan bersama. Kebaikan bersama ini yang akan mengantarkan pada pintu gerbang hakikat ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah tersebut, minimal bagi kebahagian di dunia ini. (Shahih Muslim Juz XIII: 16). Dikatakan demikian, karena diperlukan niat yang tulus serta keyakinan yang kuat di sertai penuh penyerahan kepada Allah SWT secara individual, maka diyakini kebahagiaan di akhirat pun akan diperolehnya. Kedua ikhtiar ini, dimaksudkan untuk menghilangkan masalah taqlid buta dan menghilangkan kekhawatiran dari kalangan umat apa yang menjadi gagasan pembaharuan al-Syaikh itu keluar dari keislaman.

Faktor pendukung  kesuksesan dakwah ini terdiri dua faktor yang tidak ditemukan dalam gerakan dakwah Islam lainnya, yaitu faktor internal dan ekternal. Beberapa faktor pendukung internal menuju kesuksesan dalam gerakan dakwa al-Syaikh:
1)  Dukungan  yang kuat, terutama dari pemegang otoritas wilayah keamiran. Secara berurutan dukungan tersebut datang dari: Ali Ma’mar dari ‘Uyainah, Ali Sa’ud dari Dar’iyyah, Ali Zamil dari al-Kharaj, Diham Ibn Dawas dari Riyadh, Bani Khalid dari al-Ahsa, dan Ali al-Asyraf dari al-Hijaz; dan Ali al-Sa’dun dari Wara al-Nahr.
2)  Kesabaran para penyeru, sekalipun banyak diteror, sebagai akibat dari sikap mental syirk, jahil, dan konplik politik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat keamiran sewilayah Nejd.
3)  Penguasaan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kebutuhan dan tuntutan umat. Pengetahuan yang diajarkan al-Syaikh adalah pengetahuan keagamaan yang terhindar dari berbagai percampuran syirk, dan pemberhalaan kepada sesuatu selain Allah serta dari bid’ah. Namun, di tengah perjalannya misinya, berbagai keahlian dan penguasaan keilmuan dimiliki oleh para penerusnya, pola pendekatan dalam memahami pandangan al-Syaikh termasuk dalam memahami Al-Qur’an adalah menjadi spesifik sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya masing-masing. Hal ini menjadikan format gerakan menjadi keras dan murni tekstual kebahasaan, tidak lagi mengenal pilihan-pilihan yang banyak sebagaimana berlaku dalam bidang ilmu sosial.
4)  Disampaikan dengan berhikmah dan mau’idzah hasanah dan dialog yang lebih baik. Timbulnya kekerasan dengan senjata di akhir perjalannya oleh pada pelanjutnya adalah dibenarkan oleh Thaha Husen (al-Hayah al- Adabiyah: 13) merupakan karakter agama Islam setelah dilakukan tiga tahap sebelumnya, masuk Islam, bayar jizyah lalu berperang.
5)  Pemanfaatan  alat cetak, penyebaran surat-menyurat dan penulisan buku-buku sesuai misinya. Sejak dari awal gerakannya, al-Syaikh menggunakan karya tulis dalam dakwahnya, apalagi sekarang ini, berbagai karya lama dicetak ulang ditambah dengan penerbitan  karya-karya dan pemikiran baru yang ditangani langsung melalui kebijakan kerajaan.
6)  Kesiapan berkorban semua komponen pendukung gerakan, dari perorangan sampai pemerintahan ditambah lagi dengan kekayaan sangat melimpah.
7)  Isu dakwah Islam masuk ke dalam kebijakan pemerintahan, dimaksudkan  untuk mengakses bagian-bagian publik yang lebih luas lagi. Jika salah satu komponen di atas kurang, maka kelambatan dalam proses berdakwah akan terasa, bahkan akan mengalami kegagalan, jika beberapa komponen hilang.

Adapun dukungan eksternal,  dapat dicatat beberapa hal berikut:
1)  Isu Nasionalisme Arab yang diikuti oleh serangan pada kekaisaran Ottoman. Isu ini dapat menggerakkan solidaritas suku-suku Arab bersatu yang sebelumnya sulit untuk dipertemukan dalam satu pandangan, satu kehendak dan satu aksi yang bersama.
2)  Pandangan Reformisme dalam masyarakat Saudi Arabia yang diikuti oleh semangat Salaf al-Shaleh.
3)  Pengendalian Makkah-Madinah merupakan dua kota yang sangat strategis dalam mempercepat tersebarnya dakwah bagi orang-orang berfikiran yang datang tidak hanya  dari sekitar wilayah Saudi Arabia, tetapi dari berbagai peloksok di dunia.
4)  Sejak tahun 1975, dana dari perolehan ekspor minyak sampai tiga kali lipat dengan harga sebelumnya, gerakan dakwah dipromosikan secara besar-besaran, terutama tentang interpretasi baru, sampai dana yang dikeluarkan pemerintah cq Kementrian Wakaf mencapai ratusan milyar dolar.
5)  Pendanaan dakwah yang sangat besar dari pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia itu, dicatat oleh presenter Inggris Antonio Thomas mencapai  $ 100 milyar, bahkan lebih dari jumlah tersebut.
6)  Dana tersebut dipakai untuk membiayai proyek-proyek pembangunan masjid, madrasah, beasiswa PT, kampus Satelit  al-Azhar-Mesir; dan dana operasi dan kegiatan lainnya, selama 50 tahun terakhir mencapai 90%. Hal itu dicatat oleh Daud Shirin, seorang jurnalis bagian Timur Tengah yang ada di London.

Tantangan dan Pengaruh
Dalam menghadapi setiap tantangan dakwah, disiapkan beberapa prinsip penegakkan Jihad di jalan Allah SWT: Pertama, setiap kenikmatan apalagi kesuksesan suatu perjuangan atas nama dakwah agama merupakan sesuatu yang besar dan mulia, maka setiap para pemangkunya harus berhati-hati  karena akan ada pihak yang menghasutnya, karena aktivitas mereka tidak disenanginya.

Kedua,setiap  penyeru kebenaran, sudah dipastikan  akan berhadapan dengan  musuh-musuhnya yang lebih banyak. Argumen masalah ini sebagaimana Surat Al-An’am ayat 112 yang artinya;
Dan demikian Kami jadikan bagi setiap nabi musuh-musuh berupa para pemimpin manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian lainnya dengan bisikan yang buruk dan mengandung tipuan. Kalau Tuhanmu menghendaki terhadap apa yang mereka telah lakukannya, maka tentu mereka sudah ditinggalkannya dan ditinggalkan pula  apa yang mereka telah adakan.”(QS. Al-An’am: 112)

Ketiga, semakin kuat tantangan semakin bertambah pula semangat jihad; apalagi bagi mereka yang bergerak di bawah suatu payung ideologi gerakan yang membawa misi suci dakwah Islamiyah yaitu, suatu dakwah yang memiliki sasaran terjalinnya hubungan kuat di antara makhluk dan Khaliknya dalam berbagai urusan. Terutama, dalam mengembalikan citra kehidupan pada fase awal masyarakat Islam, pada masa Rasulullah SAW, melalui pemusatan seluruh kegiatan kemanusiaan guna tegaknya syari’at Islam. Bersamaan dengan tegaknya masyarakat Islami yang terintegrasi di antara kekuatan akidah tauhidullah, syari’ah yang lurus disertai manhaj kehidupannya yang berakhlak karimah (Sulaiman al-Salman, Dakwah al-Syaikh, I: 52).

Keempat, berdakwah dengan menghilangkan kesyubhatan dalam paham agama  dengan penuh argumentatif ilmiyah dan moralitas. Hal ini dipertimbangkan karena perjalanan umat setelah melewati berbagai pergumulan pemikiran kalam/teologi yang objeknya hanya sebatas konsumsi pemikiran yang tidak ada habisnya sebagaimana telah dibangun oleh paham-paham kalam Asy’ariyyah, Maturidiyyah dan Mu’tazilah. Kemudian, al-Syaikh mengembangkan sistem teologi yang rasional yang bisa dipahami dan bisa dilaksanakan dalam setiap aktivitas kehidupan, dengan mangacu pada teologi Ibn Taimiyah, dengan pemikiran tasawwuf amalinya Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. Karena itu, sinergitas dakwah direlevansikan dengan amaliah yang mengandung hikmah dan kebaikan. Bila ditelusuri, bagian menghilangkan kesyubhatan dalam ajaran agama di atas, merupakan ikhtiar yang telah dibangun Imam Ahmad Ibn Hanbal dalam periwayatan Hadits jauh sebelumnya, bahwa dia tidak senang meriwayatkan Hadits yang tidak jelas pemahamannya atau masih syubhat.

Kelima, mengangkat subtansi kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya sebagai sumber acuan. Berfikir subtantif berbeda dengan berfikir intrumenttal dan formal. Jika mengacu pada isyarat surat al-Maidah ayat 48, ditemukan ungkapan syir’ah dan minhaj. Kedua ungkapan tersebut, merupakan standar bagi keberagamaan umat; dan berdasarkan keduanya itu subtansi dan intrumental dalam keberagamaan bisa ditentukan. Syir’ah diperuntukkan bagi bangunan keilmuan seperti ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang sekarang ini, baik ilmu naqliyah atau ‘aqliyah. Pola syir’ah ini memunculkan bangunan pemikiran dan amaliah dalam keberagamaan seperti sekarang ini. Sedangkan minhaj, diperuntukkan bagi penetapan standar subtantif dalam keberagamaan (Ayat Dimyati, Relasi Ilmu dan Hidayah, SM, No. 22-23/November 2010).

Keenam,mengkhidmati ilmu dan menjauhi taklid. Ketidak mungkinan bagi seseorang seperti al-Syaikh atau siapa saja yang mengembangkan metode mujadalah al-hasanah, dalam setiap penyampaian dakwahnya, jika tidak didukung oleh kelengkapan ilmu pengetahuan dan kecerdikan dalam berlogika, sikap terbuka dan siap menerima kritik. Hanya dengan cara seperti ini, langsung atau tidak langsung, taklid buta akan ditinggalkan. Namun, al-Syaikh masih tetap membuka toleransi taklid bagi orang-orang yang awam, asal mengikutinya didasarkan pada argumen syar’i, bagi akidah dan ibadah sebagai mana diungkap di atas.

Ketujuh,menjauhi  rasa khawatir karena akan mengembalikan sikap pada prilaku politis yang menutupinya dengan atas nama al-Islam atau agama. Bagian ini, yang menunjukkan sikap berani (al-syajâ’ah) yang ditunjukkan al-Syaikh dalam menunaikan dakwah islamiyyahnya. Apa yang dilakukan al-Syaikh dalam strategi dakwahnya ini, memanfaatkan filsafat nilai yang berbunyi, semakin menjauh dari sumber cahaya, semakin menjauh pula kemampuan menemukan cahaya kebenaran dari sesuatu itu.

Muncul berbagai perilaku penentangan dalam setiap seruan kebenaran dilakukan oleh al-Syaikh dan murid-muridnya, disebabkan karena beberapa sikap berikut:
1)  Sikap membalikkan fakta yang benar dikatakan salah, dan yang salah dikatakan benar. Dikatakan demikian, karena standar perbuatan dan pemikiran yang mengatasnamakan agama, tidak ada jalan lain kecuali dengan pengembalian ajaran tersebut kepada sumber aslinya (Al-Qur’an dan al-Sunnah), karena hal itu merupakan cara yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sikap membalikkan fakta ini, tiada lain karena dominasi egoisme keagamaan seseorang  lebih menonjol dari pada kepasrahan terhadap kebenaran ajaran agama itu.
2)  Adanya keyakinan  umat bahwa membangun kuburan itu disertakan juga untuk dijadikan masjid. Padahal, diperoleh beberapa riwayat tentang larangan kuburan dijadikan masjid. (Shahih Bukhari, Juz V: 99).
3)  Terdapatnya pandangan bahwa berdo’a kepada selain Allah, tidak dipandang syirk; padahal sikap seperti itu secara tegas dinyatakan bahwa sifat hamba Allah itu, tidak berdo’a kepada selain Allah, sebagaimana dinyatakan surat al-Furqan ayat 68.
4)  Tuduhan terhadap mereka yang mengingkari tradisi-tradisi itu, sungguh telah membenci orang shaleh dan para wali. Sebenarnya, cinta dan menyayangi orang shaleh itu, bukan dengan cara membuat tradisi-tradisi secara pasif sebatas mengagungkan diri  mereka yang telah tiada, tetapi dengan cara mengikuti jejak dan langkah yang mereka lakukan untuk agama Islam dengan lebih aktif lagi, sehingga segala kekurangan yang dilakukannya bisa disempurnakannya; bukan dengan cara seperti itu.
5)  Penisbahan kepada seorang berilmu (ulama) yang menolak dakwah, sebenarnya dia itu bodoh; dan hakikat  mereka ini adalah tidak mengetahui kebenaran; jika mereka menyerukan yang hak, seruannya itu didasarkan pada taklid buta. Karena itu, setiap penyeru kebenaran yang kebenarannya sudah teruji; bedasarkan memajukan, mensejahtrakan dan mencerdaskan umat; dan ketika berhadapan dengan suasana tuduhan seperti itu diperlukan ketulusan,  kesabaran dan sikap tawakkal kepada Allah SWT semakin kuat. Allah SWT yang akan menyelesaikan di akhir kelak, berbagai konflik dan mendudukkan kebenaran tersebut di antara umat yang berselisih itu. (QS. Al-Baqarah: 113).

Aspek pengaruh dakwah al-Syaikh ini dapat dibagi dua: Pertama, yang bersifat pengembangan kualitas keberagamaan, baik pemikiran dan SDU, yaitu akal mereka tercerahkan, dengan berbagai literatur dan kajian keislaman untuk perubahan berbagai kebaikan hampir selama 2 abad lamanya; terutama sekarang ini, dakwah tampak terselenggara dengan berbagai pendukungnya, baik melalui alat cetak maupun elektronik.

Kedua, yang bersifat politis kekuasaan, bagian ini yang sangat menonjol ke permukaan, karena tidak sekedar muncul dengan sendirinya, tetapi merupakan pemicu datangnya berbagai tantangan, fitnah, tipu muslihat dan tuduhan  dari luar yang dipandangnya sebagai ancaman dari berbagai sudut kehidupan, politik, budaya,  seni dan hukum; terutama tantangan tersebut datang dari Barat yang pandangan hidup mereka sangat berbeda dengan  kaum Muslimin, belum lagi tantangan yang datang dari musuh lama Yahudi dan Nashrani. Justru dengan banyak tantangan, persiapan semakin matang dan gerakan semakin kuat.

Dakwah yang diselenggarakan dengan  dua aspek di atas, maka pengaruh  bagi pembangunan keumatan di dunia Islam dan secara spesipik pemerintahan Kerajaan Saudi, sebagai berikut:
1)  Tersebarnya aktivitas dakwah ke berbagai daerah di seputar teluk Arab dari tahun 1159 H/1749 M, sampai al-Syaikh wafat pada tahun 1206 H/1791 M.
2)  Aktivitas dakwah tersebut terus berlanjut sampai tidak ada akhir, sekalipun harus melewati berbagai pengorbanan  harta dan jiwa, sehingga wilayah dakwak semakin meluas dan diikuti dengan persatuan dari sebelumnya perpecahan, ketaatan dari sebelumnya penyimpangan dan kedurhakaan, kecerdikan dan ilmu  dari sebelumnya  kebodohan, ketauhidan dari sebelumnya kemusyrikan; demikian juga berakhlak baik dalam bermuamalah dari yang sebelumnya berakhlak buruk.
3)  Agama Islam dan kaum muslimin menjadi lebih baik, sekalipun pertentangan di antara hak dan batil yang terjadi sebelumnya, menjadi para pendukung dan penolong dakwah.
4)  Kekuasaan yang membawa misi keislaman tegak dengan penuh kemuliaan, melalui persatuan di antara berbagai keamiran di bawah bendera yang terbentang mulai dari laut Merah sebelah barat sampai Teluk Arab bagian Timur dari Syam sebelah Utara  sampai Yaman Selatan.
5)  Daulah Arabiyyah Sa’udiyyah pertama berdiri di Jazirah Arabia, mengkolepkan kerajaan-kerajaan di seputar Syam, Irak, oleh sebab sesuatu yang menjadi kedaulatan Turki Utsmani terusir, sampai terciptanya keamanan.
6)  Dengan prestasi kekuatan seperti itu, negara-negara  terdekat seperti Mesir yang dipimpin Muhammad Ali Phasya, kemudian putranya, Thusun, sampai putranya lagi, Ibrahim Phasya (1231 H/1816 M) memberikan dukungan kuat untuk berdirinya  Kekuasaan Saudi pertama pada bulan Jumad Ula tahun 1233 H.  Dengan demikian berakhirlah penguasaan orang Turki atas kekuasaan Saudi Arabia pertama pada bulan Dzu al-Qa’dah tahun itu.
7)  Pada tahun itu pula, secara politis kekuasaan Negara Najdiyyah  dilebur menjadi Kekuasaan Saudi Kedua; dan pada saat ini pula pemikiran dakwah Salafiyyah al- Ishlâhiyyah tegak mandiri di hadapan orang-orang.
8)  Masyarakat Najdiy di bawah naungan keluarga Saudi menolak hukum di bawah payung kekuasaan Turki, Muhammad Ali.
9)  Ketika Ibn ‘Abdullah ibn Muhammad Ibn Sa’ud  (1238 H/1823 M) saat mulai berdirinya kekuasaan Saudi Kedua, keamiran Ali Rasyid negeri Kuwait menerima hukum yang diterapkan negeri Nejd tahun 1309 H/1891 M, yang sebelumnya menerapkan hukum Turki Ottoman. Dengan demikian, maka lengkaplah dengan segala kemandiriannya, Kerajaan Arab Sa’udia menyerukan dakwah Islamiyyah ke seluruh pelosok negeri di dunia ini (Sulaiman Salman, Da’wah al-Syaikh, I/ 129-132). 

Penolakan Internal Umat Islam Dunia
Sudah menjadi hukum kehidupan, tidak ada gerakan  tanpa sebuah tantangan, demikian juga gerakan yang dilakukan al-Syaikh Ibn ‘Abd al-Wahhab dari sejak pertama kali gerakan itu muncul penolakan dalam bentuk tekanan mental sudah dimulainya sendiri. Namun, kesemuanya itu bisa diatasinya berkat pertolongan Allah SWT. Di antara penolakan dari gerakannya itu, disebabkan,  antara lain:
1)  Penghancuran situs, artefak  produk sejarah umat Islam awal, disinyalir tempat-tempat sudah dijadikan tempat berziarah yang berlebihan sehingga bisa menyebabkan rusaknya keyakinan tauhid umat, karena  tempat-tempat itu sebagai berhala-berhala  oleh sebagian umat Islam.
2)  Tahun 1801-1802 M, ‘Abd al-‘Aziz Ibn Muhammad Ibn Sa’ud merebut kota-kota Karbala dan Najaf di Irak, disertai dengan pembantaian terhadap penduduk muslim di tempat itu dan penghancuran makan Husen Ibn Ali.
3)  Tahun 1803, penghancuran monumen sejarah, situs muslim, makam Fatimah, bahkan makan Nabi SAW akan dibongkar setelah penguasaan dan pengendalian di Makkah dan Madinah.
4)  Tahun 1998, pembuldoseran makan ibunda Aminah bint Wahb ibunda Nabi SAW dengan dalih demi dakwah Islam;  bagian ini yang menjadikan kaum Muslimin dunia marah. (John R Bradley, 2005). Bagian ini yang penulis pun tidak sepandangan, karena istilah pemberhalaan—sebagai ungkapan sudah terjadinya kemusyrikan--, jika polanya tidak melalui proses dialog karena kemusyrikan adalah bagian batin seseorang, dalam penyelesaiannya tidak cukup hanya sebatas penilaian terhadap aktivitas umat pada aspek lahirnya, maka tindakan tersebut benar sebagai tindakan brutal di luar dakwah dengan hikmah, maw’izhah hasanah dan mujadalah yang baik; tetapi jika pintu-pintu tersebut sudah dilewatinya, maka fasilitas dan tempat tersebut diizinkan untuk dihancurkan, karena sudah benar sebagai medium wasilah kemusyrikan. Jika sudah demikian, dan ada perlawanan disebabkan karena kebodohan mereka merespon pengaruh isu buruk dari pihak luar yang kurang baik,  adalah bagian dari wujud tindakan  illa bi al-haq yang paling akhir, sesuai dengan kaidah al-mashlahah al- ‘âmmah muqaddamatun ‘alâ mashlahah al-khâshashah.

Beberapa Kritikan dan TuduhanSumbang atas Gerakan Dakwah
Kritikan dan tuduhan sumbang pada umumnya tidak ditujukan pada al-Syaikh Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab, tetapi pada perkembangan berikutnya. Kalaupun ada tuduhan sumbang  padanya lebih mengandung informasi tidak valid, bahkan bernuansa fitnah dan diada-adakan. Tiga hal yang menjadi pertimbangan di sini. Pertama, tuduhan itu lebih bernuansa politis, baik karena  prestise-prestise individual maupun karena persaingan kekuasaan pada level internal yang datang dari bawah kekuasaan keamiran karena paham furu’iyah keagamaan seperti Syi’ah dan Sunni; kedua, desakan nasionalisme Arab untuk keluar dari  kekuasaan Ottoman (Turki) yang mengusung desakan di antara keamiran untuk menyatukan diri di bawah kekuasaan bangsa Arab; dan ketiga, kekuatan politik internasional yang berbeda filsafat hidupnya dan orientasi material semata, seperti pandangan kapitalisme dan materialisme yang bercokol dalam kekuasaan negara-negara Barat. Mereka membuat label tersendiri yang tidak bisa diterima, sampai kapan pun oleh  yang diberi label itu, seperti label “Wahhabiyyah”atau “Wahhabi” bagi gerakan yang mengusung gagasan al-Syaikh Ibn ‘Abd al-Wahhab. Tuduhan-tuduhan sumir tersebut dikemukakan oleh:
1)  Hamidi Ressidi yang memandang Wahhabisme sebagai sekte Islam pemecah belah atau khawarij (outlier) dengan sekolah-sekolahnya di lingkungan Utsmani dan Mesir. Sekolah-sekolah itu didirikan untuk mendukung misi Wahhabi.
2)  Ahmad Tandatawin Barakat  menggambarkan Wahhabi sebagai simbul kebodohan.(Wikipedia, Wahabi, 2 Desember 2011).
3)  Muhammad Sa’id Ramdhan, Islam Supreme  Council of Amerika; dan Hadi Abd Pallazi memasukkan Wahhabisme sebagai ektrimis dan sesat, karena penolakan terhadap ulama Sunni tradisional dan karena penafsiran yang berbeda dengan 96 % populis muslim dunia. (The Islamists Have it Wrong Middle East Quarterly, Summer, 2001)
4)  Muslim Hui Cina, Sunni Hanafi Gedimu, Hafiya Sufi, Jahriya, Yihewani (sekte fundamentalis Cina) memusuhi ajaran Wahhabi dan dianggapnya bid’ah. (Michail Dillon, 1999)
5)  Muslim Kuomintang sufi menganiaya mereka dan memaksanya untuk beribadat tersembunyi.
6)  Ada juga yang menyatakan bahwa Syaikh Ibn ‘Abd al-Wahhab itu sufisme, bila dibandingkan dengan ahli Tafsir, Fiqh dan Hadits. (Makki ‘Abd Hafizh, 2011)

Tuduhan lainnya adalah gerakan “Wahhabisme” dikelompokan  pada gerakan muslim militan al-Qaida yang dipimpin Osama Ibn Laden. Tuduhan ini tidak memiliki alasan asal usul dengan ajaran al-Syaikh Ibn ‘Abd al-Wahhab dan tidak mewakili apa yang berkembang dalam pemerintahan Arab Saudi kontemporer. Ibn Laden bukan representasi dari gerakan jihad Islam global pada umumnya. Gerakan itu adalah khusus saja bagi gerakan Osama Ibn Laden (Natana J. Delong-Bas, 2004:279).  Noal Feldman (After Jihad: American and the Strugel for Islamic Democracy, New York, Farrar Straus and Giroux, 2003: 47)  membedakan di antara apa yang disebut muslim konservatif bagi Wahhabi dengan  apa yang disebut pengikuti Islam (Ikhwan al-Muslimin)  pada tahun 1980-1990 seperti kelompok Jihad Islam  Mesir. Sementara Wahhabi Saudi sebagai penyandang dana terbesarnya, demikian juga terhadap pendanaan Islam garis keras saat ini di berbagai negara. Mereka sangat menentang keras pembunuhan terhadap pemimpim pemerintahan muslim. Mereka berkeyakinan bahwa  keputusan untuk berjihad berbarengan dengan penguasa bukan orang beriman (Wikipedia, 2 Desember 2011, Wahhabi: 41-42). Demikian juga Karen Amstrong (The Label of Catholic Terror was never used about, the IRA guardian.co.)  yang diutus AS ke negara Islam  Saudi Arabia, menyatakan bahwa Osama Ibn Laden, seperti kebanyakan ektrimis lainnya adalah pengikut teologi Sayyid Quthub bukan Wahhabisme.

Dengan keterangan bagian terakhir ini, sudah semakin jelas bahwa pandangan para orientalis Barat pun tidak sepakat bahwa sebutan “Wahhabi” untuk label bagi kegiatan teroris, ektrimis, fundamentalis yang berimplikasi kerusakan dan fitnah, dilabelkan kepada gerakan para pengikut al-Syaikh yang memiliki sasaran internal umat, meliputi gerakan dzu ‘aql (pencerdasan), ishlahiyyah (perdamaian), tajdidiyah (pembaharuan) dan wahdaniyyah(persatuan) adalah sama sekali kurang tepat; sama dengan kurang tepat dan bijaknya istilah tersebut (“Wahhabisme”) dilabelkan kepada perorangan atau kelompok organisasi yang sasaran gerakannya untuk memajukan, meningkatkan, memberdayakan umat, bahkan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi mereka, termasuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara sekarang ini.

Penutup
Gerakan  Salafi atau Muwahhid adalah gerakan purifikasidan tajdid, yang dipimpin oleh al-Syaikh Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab dan Amir Muhammad Ibn Sa’ud, dan diikuti oleh  para pelanjutnya, berprinsipkan  gerakan dakwah amar makruf nahyi munkar, secara utuh kembali kepada ajaran Islam aspek akidah, ibadah,  do’a,  dan penegakkan hukum Hudud dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah al-Shahihah. Metode interpretasi  terhadap teks, merujuk pada interpretasi periode awal umat Islam, pandangan Khulafa al-Rasyidun, Salaf al-Shalih  serta ijtihad dalam urusan dunyawiyah, namun tidak otoritatif.

Penyebutan Wahhabi atau Wahhabiyah, datang dari para orientalis Barat, sedangkan para pelanjut gerakan al-Syaikh tidak mengenal dan mengakuinya; dan pelabelan yang paling bisa dipertanggung jawabkan adalah Salafi atau Muwahhid karena diterima dan diakui oleh mereka para pengikutnya. Fokus-fokus dakwah  dan seruan jihad berangkat dari tauhidullah yang kebijakan operasionalnya merapat  dengan otoritas pemerintahan/politik yang segala aturannya juga mengacu pada aturan syari’at. Komitmen ini, telah ditetapkan sejak mulai pertemuan (bai’ah) kedua tokoh pemangku gerakan dakwah tersebut yang dikomitmeni sampai sekarang ini.

Pergeseran pola dakwah, dimungkinkan karena adanya perubahan yang terjadi di luar. Fase awal  sekalipun ditemukan konflik, hanya bersifat seruan internal untuk membersihkan umat dari keyakinan dan ibadat yang tidak dicontohkan Nabi SAW, karena itu prinsip sasaran gerakannya adalah  kembali ke Salaf al-Shalih.

Strategi dakwah berangkat dari seruan dengan khithabah, tabligh (al-qauliyah ) dan dialog/ debat (mujadalah) yang baik, menuju perbuatan dan penegakkan hukum Allah di bawah kepemimpinan politik dalam  sebuah pemerintahan. Pengaruh dari gerakan dakwahnya sampai ke mancanegara, sekali pun tidak lepas dari kritik internal  sesama kaum muslimin oleh sebab tradisi keagamaan yang berbeda, maupun ekternal non kaum muslimin sampai pada tuduhan yang tidak pantas dilabelkan pada gerakan yang menjunjung tinggi persatuan (al-wahdah) dan perdamaian (al-Ishlahiyyah).

Dana dakwah sangat besar dikeluarkan mencapai ratusan milyar dollar untuk membangun sarana keagamaan, pendidikan, tempat ibadah, dan biaya operasional dan kegiatan serta promosi visi  misi, disiapkan terutama setelah kenaikan minyak 3 x lipat pada tahun 1970-an. Hal ini adalah bagian dari komitmen yang ditunjukkan mereka, yang berarti keadilan di tegakkan dan pertolongan  Allah SWT terus mengalir kepada mereka dan negerinya, di tengah-tengah tekanan dan arogansi kapitalisme, materialisme dan individualisme yang mendominasi kehidupan di dunia Islam sekarang ini.

Fitnah teroris, jahalah, pelaku bid’ah, dan pemecah belah umat, yang ditimpakan terhadap gerakan “Wahhabi” ini, karena terkait dan tersamarkan dengan gerakan ideologi lainnya yang sama-sama mengangkat bendera Islam, seperti: Quthbism, al-Qaidanism, Talibanism, Islamic Fundamentalism dan Jihadi Internasional.
Wa Allahu a’lam bi al-shawab!

Sumber: Buku "Muhammadiyah&Wahhabisme, Mengurai Titik Temu dan Titik Seteru", Penerbit Suara Muhammadiyah
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Strategi Dakwah dan Pengaruh Wahhabi dalam Kehidupan Dunia Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu