DPP IMM, (Jakarta) - Penyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Mineral perihal keberlanjutan reklamasi pantai utara Jakarta merupakan penghianatan konstitusional. Hal ini disikapi serius oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Fitrah Bukhari.
“Reklamasi merupakan proyek mercusuar guna menguntungkan pengembang yang selama ini terkenal serampangan terhadap ekosistem alam, hal ini harus dihentikan jika tidak ingin keseimbangan ekosistem Jakarta terganggu,” kata Fitrah.
Seperti diketahui, selain mengganggu ekosistem, reklamasi pantai utara Jakarta juga menerabas berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut antara lain adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Jakarta; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Sekretaris DPP IMM ini menambahkan, “Dalam kaidah hukum, dikenal dengan istilah ketentuan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah.” Dalam hal ini, dasar hukum reklamasi yang dipakai adalah Kepres No. 52 Tahun 1995 yang telah dicabut dengan Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Menurutnya, reklamasi yang dilakukan sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Pemerintah jangan ugal-ugalan mengambil kebijakan, Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, disebutkan bahwa reklamasi mesti meningkatkan manfaat nilai sosial dan ekonomi daripada biaya sosial dan ekonominya” tegasnya.
Selain itu, reklamasi dalam UU tersebut harus menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Mahasiswa Program Doktor Hukum UII Jogjakarta ini berpendapat, “Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib para nelayan yang terdampak reklamasi, karena mereka akan kesulitan untuk mengarahkan perahunya guna mengais rezeki.”
Pertanyaannya adalah, apakah pernah ada penelitian yang dilakukan tentang nilai manfaat sosial dan ekonomi dari reklamasi tersebut? Dan bagaimana dampak sosial ekonomi serta lingkungan ketika proyek ini dilaksanakan. Rasanya, publik pantas mengetahui mengingat hal ini sedang dalam sorotan publik. “Dengan tidak adanya publisitas hasil kajian tersebut, wajar jika kemudian publik mencurigai proyek reklamasi sebagai proyek yang misterius dan disinyalir menguntungkan kelompok-kelompok tertentu”, tutup Fitrah. (Faisal Fariz)
0 komentar:
Posting Komentar