728x90 AdSpace

Latest News
Sabtu, 12 Desember 2015

Hukum Mengucapkan Selamat Natal


Pertanyaan:
Ustadz, sebentar lagi umat Nasrani (Kristen, Katolik) akan merayakan Hari Natal. Pada tahun-tahun sebelumnya pasti terjadi perdebatan tentang boleh atau tidaknya kita sebagai umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada mereka. Bolehkah saya sekedar mengucapkan selamat untuk menghormati mereka dan tanpa meyakini ketuhanan Yesus? Mohon dijelaskan tentang hal tersebut. Terima kasih. (Warga Muhammadiyah di Sukoharjo)

Jawaban:
Setiap muslim wajib meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedang seluruh agama selain Islam adalah bathil dan menyebabkan pemeluknya masuk neraka. Jadi semua yang tidak beragama Islam akan mendapatkan murka dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu bisa kita pahami dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (١٩)

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (٨٥)
Artinya: “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (Q.S. Ali ‘Imran: 85)

Agama Islam adalah agama yang sempurna, mengatur setiap lini kehidupan termasuk hubungan antara muslim dengan non-muslim. Ada beberapa hal yang diperintahkan, ada beberapa hal yang diperbolehkan dan ada juga beberapa hal yang dilarang. Tentunya setiap muslim harus taat terhadap aturan-aturan Allah tersebut.
Di antara perkara yang setiap akhir tahun masehi diperbincangkan di masyarakat adalah mengenai hukum dari mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen, apakah diperbolehkan atau di haramkan oleh agama kita.
Pertama yang harus kita ketahui dan sadari, bahwa perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah salah satu bentuk ibadah mereka. Dalam hal ini Agama Islam melarang kita untuk mengikuti acara tersebut karena itu berarti kita mencampur-adukkan aqidah agama kita dengan keyakinan yang lain (sesat). Hal itu sudah tegas difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam surah Al-Kafirun ayat 1-6:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (١) لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (٢) وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (٣) وَلا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (٤) وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (٥)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (٦)
 Artinya: Katakanlah: "Hai orang-orang kafir (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (6)

Adapun mengenai hukum mengucapkan selamat Natal, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya berdasarkan alasan alasan berikut ini:
1.    Bahwa pada hakikatnya, Nabi Isa ‘alaihis salam itu pun juga nabi bagi umat Islam, bahkan peringkatnya adalah ulul azmi. Sehingga wajar pula bila kita ikut menghormatinya, tanpa harus menjadikannya sebagai tuhan atau anak tuhan.
Tapi alasan seperti ini banyak disanggah oleh para ulama, karena dalam perayaan Natal, mereka jelas-jelas menjadikan nabi Isa ‘alaihis salam sebagai tuhan. Itu berarti mereka telah berbuat syirik. Kalau kita mengucapkan selamat kepada mereka berarti kita membenarkan keyakinan mereka yang bathil tersebut, dan itu hukumnya jelas haram. Sedang kalau kita ingin menghormati Nabi Isa ‘alaihis salam, bukan disitu tempatnya.


2.    Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri menghormati jenazah seorang Yahudi yang meninggal. Berdirinya beliau shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini tidak bisa dikaitkan dengan masalah keimanan. Sebab penghormatan beliau hanyalah sekedar etika dan sopan santun belaka.
Tapi alasan ini juga di sanggah oleh para ulama, bahwa berdirinya nabi ketika ada jenazah orang Yahudi, bukan untuk menghormatinya, tapi agar posisi beliau tidak berada di bawah orang Yahudi tersebut. Bahkan kalau diartikan sebagai menghormati orang Yahudi tersebut, penghormatan itu sekedar penghormatan sebagai sesama manusia. Namun demikian beliau tetap diam dan tidak mengucapkan selamat atau doa apapun terhadap orang Yahudi tersebut. Maka kalau kita ingin menghormati orang dari agama lain yang merayakan ibadah mereka cukuplah dengan diam, tidak perlu komentar apa-apa termasuk mengucapkan salam/selamat  dan mendoakan terhadap acara tersebut.
Namun sebagian besar ulama mengharamkannya. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Mereka yang mengharamkannya berdasarkan alasan alasan-berikut ini:
1.    Ketika mengucapkan seperti “selamat hari raya Natal”,  berarti seseorang itu setuju dan ridha dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Atau dia berpendapat bahwa orang yang melakukan perayaan natal akan selamat dan mendapat ridha dari Allah. Padahal ibadah mereka justru menjadikan Allah murka karena telah dipersekutukan. Menurut para ulama ucapan itu jauh lebih besar dosanya di banding dengan orang yang mengucapkan selamat kepada orang yang berbuat maksiat seperti minum minuman keras atau berzina. Karena dosa syirik adalah dosa yang paling besar. Dan kalau seseorang berbuat syirik dan tidak mau bertaubat, maka dia akan kekal berada di dalam neraka.

2.    Meskipun mungkin seseorang tidak ridha dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridha terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya, karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhai hal tersebut. Hal itu bisa dipahami dari firman Allah di dalam surah Az-Zumar: 7
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٧)
Artinya: “Jika kamu kafir maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.”

Dari kajian di atas maka saya menyimpulkan bahwa mengucapkan “Selamat Hari Natal” kepada orang Nasrani (Kristen, Katolik) hukumnya haram. Tidak boleh sama sekali diucapkan oleh umat Islam. Adapun kalau kita ingin menghormati mereka sebagai sesama manusia, cukuplah bagi kita diam, tidak perlu mendoakan sedikitpun kepada mereka dan apa-apa yang mereka perbuat. Itulah cara yang paling selamat. Wallahu A’lam bish-Shawab.

(Dijawab oleh H. Sholahuddin Sirizar, Lc. M.A. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jawa Tengah)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu