728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 04 Desember 2015

[Fatwa Tarjih] Mengucapkan Selamat Hari Natal


Tanya:
Saya pernah mendapat keterangan seorang muballigh, bahwa mengucap SELAMAT HARI NATAL itu haram hukumnya. Tetapi salah satu dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah pernah mengucapkan seperti itu. Saya menjadi bingung. Bagaimana sebenarnya?
(Akhmad Thaharuddin, Malang).

Jawab:
Untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Anda, baiklah di bawah ini disampaikan Fatwa Majlis Ulama Indonesia tentang perayaan Natal bersama, dengan beberapa pertimbangan.
1. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk kerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain, dan masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat Al Mumtahanah ayat 8.
2. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat Al Kafirun ayat 1-6, surat Al Baqarah ayat 42.
3. Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat Al Maidah 75 dan surat Al Baqarah ayat 285.
4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut Al Quran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al Maidah ayat 72 dan 73, senta surat At Taubah ayat 30.
5. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT. itu hanya SATU, berdasarkan surat Al Ikhlash ayat 1-4.
6. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan ada Hadis riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia menfatwakan:
a. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan mengormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
b. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
c. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
 
Dari fatwa itu khususnya point “b”, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedang mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan pada fatwa point “c”, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

(Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dalam Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama Jilid 2, Suara Muhammadiyah, Cet. VI 2003, halaman 209-210)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: [Fatwa Tarjih] Mengucapkan Selamat Hari Natal Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu