728x90 AdSpace

Latest News
Minggu, 06 September 2015

Shalat di Depan Makam


Pertanyaan: Shalat di masjid yang di depannya terdapat makam/kuburan, dan makam tersebut terletak di samping kanan dan kiri tempat imam, sehingga bagi jamaah yang berada di shaf paling depan dapat terlihat dengan jelas makam tersebut karena terdapat jendela yang terbuka. Apakah shalat tersebut sah dan bagaimana hukumnya?

Jawab:  Ada beberapa hadits tentang masalah ini yang hampir senada, antara lain :
أَبَا مَرْثَدٍ الْغَنَوِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا »
Abi Martsad al Ghanawi berkata, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Janganlah duduk di atas kuburan dan janganlah shalat menghadap kepadanya.(HR. Abu Dawud)
Ada sebagian ulama dari madzhab Hambali yang memahami larangan tersebut sebagai larangan yang bermakna haram, sehingga berpendapat bahwa shalat menghadap kuburan juga dianggap tidak sah.
Namun majelis (senada dengan fatwa Majelis Tarjih tahun 2005) dalam hal ini cenderung memahami larangan tersebut sebagai sesuatu yang makruh, mengingat dalam larangan tersebut ada ‘illat hukum, seperti saddud dzariah (menutup jalan kepada kerusakan, seperti kesyirikan yang berhubungan dengan kubur, dsb).
Dan pada dasarnya setiap muslim diperbolehkan melaksanakan shalat di mana saja, di bumi Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan syarat:
a.  Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga pernah melaksanakan shalat di kuburan dalam rangka shalat jenazah yang baru saja ditimbun (HR. Bukhari), dan di lain waktu melaksanakan shalat di kuburan tanpa dijelaskan jenis shalatnya. (HR. Muslim)
b.  Tempat tersebut suci.
c.  Tidak meyakini bahwa shalat menghadap ke kubur atau selainnya mempunyai nilai lebih, apalagi sampai mengambil barakah, dan mengkultuskan tempat-tempat tersebut.
Meskipun demikian apabila seorang muslim melaksanakan shalat atau membangun masjid di tempat yang terbebas dari kuburan tsb tentunya lebih dianjurkan karena keluar dari perbedaan pendapat ulama sesuai dengan kaidah al Khuruj minal Khilaf Mustahab.

*) Hasil Mudzakarah Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Periode Mei 2012
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Shalat di Depan Makam Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu