728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 16 September 2015

Kontroversi Hadis Tentang Cara Sujud dan Menggerakkan Telunjuk Saat Taysahhud




Oleh: SyakirJamaluddin, M.A.*)

ABSTRAK

Di antara sebab berkepanjangannya kontroversi cara menuju sujud dan menggerak-gerakkan telunjuk saat tasyahhud ataukah tidak, karena kedua cara tersebut masing-masing memiliki dalil yang saling bertentangan lalu dinilai dan dipahami secara berbeda oleh para kritikus hadis. Syekh Al-Albรขni –seorang kritikus hadis kontemporer-- mensahihkan sanad hadis menggerak-gerakkan telunjuk saat tasyahhud padahal ia telah mendaifkan sanad yang sama ketika membahas hadis mendahulukan kedua lutut. Tulisan ini akan membahas bagaimana sesungguhnya kualitas dua kelompok hadis tersebut berdasarkan standar kritik hadis.

A.  Cara Sujud

Ada dua hadis yang seringkali diungkap ketika membahas mengenai gerakan menuju sujud dalam shalat. Hadis pertama menuntunkan untuk meletakkan kedua lutut lebih dahulu sebelum kedua tangan, sedangkan hadis kedua menuntunkan untuk meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut.

Mendahulukan kedua lutut sebelum kedua tangan didasarkan pada hadis dari Wรข’il bin Hujr radhiallahu ‘anhu bahwa ia melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
ุฅِุฐَุง ุณَุฌَุฏَ ูŠَุถَุนُ ุฑُูƒْุจَุชَูŠْู‡ِ ู‚َุจْู„َ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ูˆَุฅِุฐَุง ู†َู‡َุถَ ุฑَูَุนَ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ู‚َุจْู„َ ุฑُูƒْุจَุชَูŠْู‡ِ
“Apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Al-Tirmidzi, Al-Nasรขi, Abu Dรขwud)[i]

Sedangkan tuntunan untuk meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut didasarkan pada riwayat dari Abu Hurayrah radhiallahu ‘anhu:
ุฅِุฐَุง ุณَุฌَุฏَ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ูَู„ุง ูŠَุจْุฑُูƒْ ูƒَู…َุง ูŠَุจْุฑُูƒُ ุงู„ْุจَุนِูŠุฑُ ูˆَู„ْูŠَุถَุนْ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ู‚َุจْู„َ ุฑُูƒْุจَุชَูŠْู‡ِ
Apabila salah seorang kalian sujud, maka janganlah mendekam seperti mendekamnya onta, hendaklah meletakkan kedua tangannya lebih dahulu sebelum kedua lututnya. (HR. Abu Dรขwud, al-Nasรขi, Ahmad dan al-Dรขrimi)[ii]

Bagi kita yang belum mengetahui kualitas dari hadis-hadis tersebut maka untuk sementara, tidak mengapa memilih salah satu dari keduanya, yang penting keduanya masih ada sandaran dalilnya. Dan yang lebih penting, jangan pernah mendahulukan kepala, karena sama sekali tidak ada dalilnya.
Menurut Syekh Muhammad Nรขshiruddรฎn al-Albรขni bahwa hadis pertama dari Wรข'il berkualitas daif karena di samping Syarรฎk yang banyak kesalahannya ini sendirian dan jalur ‘Ashรฎm bin Kulayb dari Bapaknya bermasalah, juga karena bertentangan dengan riwayat Abu Hurayrah radhiallahu ‘anhu yang dipeganginya yang menuntunkan untuk meletakkan kedua tangan lebih dahulu dari pada kedua lutut.[iii] Sebaliknya, menurut Ibn al-Qayyim bahwa justru matan hadis dari Abu Hurayrah radhiallahu ‘anhu inilah yang kacau dan ada kesalahan (wahm) sehingga terjadi syรขdz (kejanggalan) berupa keterbalikan (maqlรปb) dan ketidaksinkronan pada kalimat awal dengan kalimat akhir. Pada kalimat awal melarang sujud seperti onta, sedangkan pada kalimat akhir justru menganjurkan supaya meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut, padahal jika dicermati, cara onta sujud dengan meletakkan dan menekuk kaki depannya baru kemudian kaki belakangnya. Inilah yang dikritik habis oleh Ibn al-Qayyim sebagai kejanggalan dalam matan hadis ini, seharusnya hadis ini berbunyi: hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan.[iv] Sayangnya redaksi usulan Ibn al-Qayyim inipun tidak ada hadisnya.[v]Tetapi ahli hadis lainnya mencoba mengkompromikannya dengan menyatakan bahwa itu tidaklah salah dan tidak bertentangan karena menurutnya lutut onta itu terdapat di kaki depannya. Di sinilah masalahnya menjadi kacau dan membingungkan karena perdebatan selanjutnya beralih kepada struktur anatomi onta yakni mana sebenarnya yang disebut lutut onta dan mana tangan onta yang kemudian mana yang tidak boleh dilakukan oleh manusia karena menyerupai cara sujud onta.[vi]
Bagi Imam Ahmad, karena kedua cara tersebut masing-masing ada dasar hadisnya maka beliau mempersilahkan untuk dipilih salah satunya dan tidak usah dipertentangkan satu sama lain. Memang bisa jadi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukan keduanya, misal: beliau mendahulukan lututnya dari pada tangannya ketika masih muda dan kuat bertumpu pada lututnya, namun ketika sudah mulai tua, dan tidak lagi kuat bertumpu pada kedua lututnya, maka beliau mendahulukan kedua tangannya dari pada kedua lututnya.

Bagaimana sesungguhnya kualitas kedua hadis tersebut?         
Sebagaimana kaidah penelitian hadis bahwa sebelum membahas matan hadis, maka harus diawali dengan penelitian sanad, walaupun pemicu awal kenapa hadis tersebut diteliti muncul dari matan yang tidak singkron, tidak logis dan meragukan sebagai hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
Menurut penelitian penulis bahwa jika al-Albรขni menyatakan hadis dari Wรข’il bin Hujr radhiallahu ‘anhu yang menuntunkan untuk meletakkan kedua lutut lebih dahulu adalah lemah sedangkan hadis dari Abu Hurayrah radhiallahu ‘anhu yang menuntunkan untuk meletakkan kedua tangan lebih dahulu adalah sahih, justru hasil penelitian penulis membuktikan sebaliknya. Jalur hadis dari Wรข'il yang melalui Syarรฎk dari 'ร‚shim bin Kulayb dari Bapaknya dikritik habis dan didaifkan oleh al-Albรขni, padahal berdasarkan penelitian penulis terhadap jalur Syarรฎk dari 'ร‚shim dari Bapaknya masih bisa ditolerir jika ada pendukungnya dari jalur sanad yang lain. Periwayat Syarรฎk menurut Ahmad: ia jujur, Ibn Ma‘รฎn: jujur terpercaya, Abu Dรขwud: terpercaya namun kadang salah, Abu Hรขtim al-Rรขzi dan Ibn Hajar adalah jujur namun cukup banyak kesalahannya. Sementara itu ‘ร‚shim ini dinilai tsiqah oleh Ibn Ma’รฎn & al-Nasรขi sehingga Muhammad bin Sa’ad menilainya bisa dijadikan hujjah. Imam Ahmad: Tidak ada masalah dengannya. Ibn Hajar menilainya shadรปq/jujur meskipun dituduh murji’ah. Menurut al-Tirmidzi, hadis ini hasan gharรฎb (hasan namun hanya punya satu jalur), padahal ‘Ali bin al-Madini memberikan catatan penting tentang jalur ‘ร‚shim bahwa bila sendirian maka hadisnya tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi ternyata dalam Sunan Abi Dรขwud: 383, selain menyebutkan jalur Syarรฎk dst., juga menyebutkan hadis senada:
ูَู„َู…َّุง ุณَุฌَุฏَ ูˆَู‚َุนَุชَุง ุฑُูƒْุจَุชَุงู‡ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ู‚َุจْู„َ ุฃَู†ْ ุชَู‚َุนَ ูƒَูَّุงู‡ُ
"...maka tatkala sujud, beliau meletakkan kedua lututnya ke tanah sebelum meletakkan kedua telapaknya." (HR. Abu Dรขwud)

Hadis ini melalui Hammรขm, dari Muhammad bin Juhรขdah, dari ‘Abd al-Jabbรขr bin Wรข’il (w. 112 H), dari Bapaknya dengan sanad bersambung. Meskipun ‘Abd al-Jabbรขr tidak mendengar langsung dari Wรขil bapaknya karena Wรข’il wafat ketika ia masih kecil, namun ia mendengar hadis Wรข’il melalui keluarganya, seperti: ‘Alqamah kakaknya, Ummi Yahya ibunya dan mawlรข/pengasuhnya. Meskipun hadis ini juga ditolak al-Albรขni karena menurutnya sanadnya lemah dan matannya bertentangan dengan hadis Abu Hurayrah yang dipeganginya, namun karena ada jalur lain yang bisa menjadi pendukungnya sehingga hadis ini maqbรปl yakni bisa dijadikan hujjah.[vii]
Adapun hadis Abu Hurayrah radhiallahu ‘anhu yang disahihkan al-Albรขni tentang larangan sujud seperti onta dan menganjurkan untuk mendahulukan kedua tangan lebih dahulu (ูˆَู„ْูŠَุถَุนْ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ู‚َุจْู„َ ุฑُูƒْุจَุชَูŠْู‡ِ), berdasarkan penelitian penulis justru daif. Kedaifan hadis ini karena semua periwayatnya mesti melalui ’Abd al-‘ร‚ziz bin Muhammad bin ‘Ubayd al-Darรขwurdi (w. 187 H) dari Muhammad bin ‘Abdullah. Menurut Al-Thabrรขni: banyak hadis 'Abd al-'Azรฎz Al-Darรขwurdi yang salah (al-Thabrรขni, al-Thabaqรขt al-Kubra, juz 5 hlm 424). Ahmad dan Abu Zur‘ah juga menilai: hapalannya buruk, meragukan, dan kadang kebolak-balik dalam meriwayatkan hadis. Al-Nasa’i menilainya: bukan orang kuat, tapi di waktu lain ia & Ibn Ma‘รฎn juga menilainya tidak ada masalah dengannya (Ibn Hajar, Tahdzรฎb, juz 6, hlm 315). Meskipun al-Albรขni menilai hadis ini sahih, tapi melihat 'Abd al-'Azรฎz al-Darรขwurdi yang kacau hapalannya dan cuma sendirian (gharรฎb), maka hadis ini harus ditolak sebagai hujjah. Inilah sebabnya hadis ini dinilai daif oleh Ibn al-Qayyim karena kebolak-balik matannya, bahkan diduga kuat kalimat kedua sebagai tambahan. Hadis yang biasa dijadikan pendukung yakni hadis yang melalui ‘Abdullah bin Nรขfi’ al-Shรข’igh (w. 206 H) --meskipun cukup kontroversial--,[viii]ternyata tidak dapat dijadikan sebagai pendukung hadis di atas karena tidak merinci bagaimana cara sujud onta tapi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam hanya menyebutkan:
ูŠَุนْู…ِุฏُ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ูِู‰ ุตَู„ุงَุชِู‡ِ ูَูŠَุจْุฑُูƒُ ูƒَู…َุง ูŠَุจْุฑُูƒُ ุงู„ْุฌَู…َู„ُ
"Seorang di antara kalian telah bertopang dalam shalatnya lalu sujud seperti sujudnya onta." (HR. al-Nasรข'i, al-Tirmidzi, Abu Dรขwud, al-Bayhaqi).

Demikian pula riwayat dari Nรขfi' tentang Ibn 'Umar radhiallahu ‘anhu yang meletakkan kedua lututnya lebih dahulu, juga tidak dapat dijadikan sebagai saksi pendukung (syรขhid) karena di samping hanya merupakan hadis mawqรปf yang disandarkan pada Ibn 'Umar,[ix] juga Ibn 'Umar sendiri ada kendala pada kakinya sehingga beliau tidak bisa sujud dan duduk sebagaimana sunnah mestinya.[x] Sebaliknya, Ibn Abi Syaybah dalam Mushannaf-nya (juz 1/263) justru menyebutkan bahwa 'Umar, Ibn 'Umar, Abu Hurayrah, dan para tรขbi'รฎn lainnya mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.[xi]

Penjelasan Matan Hadis
Menurut hemat penulis bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallampada umumnya melarang sujud menyerupai binatang seperti onta, anjing, dan binatang lainnya karena kita adalah manusia yang memiliki struktur anatomi tersendiri. Lebih baik memilih dan melaksanakan yang lebih mudah dan lebih sesuai dengan struktur manusia dari pada menyerupai binatang. Jika dicermati, maka posisi berdiri binatang berkaki empat sudah siap menuju sujud, yakni kaki depan sebagai perlambang tangan sudah lebih dahulu menyentuh tanah, lalu menyusul lutut depan onta. Kalaupun diartikan bahwa lutut onta ada di kaki depan maka pertanyaannya adalah mana bagian onta yang akan diposisikan sebagai kedua tangan manusia? Jika dijawab bahwa onta tidak bertangan, padahal manusia bertangan? Tetapi kalau diartikan bahwa kaki depan onta diumpamakan sebagai “tangan” manusia maka akan lebih mudah dipahami bahwa semua bagian kaki depan termasuk “lutut depan” (siku untuk manusia) adalah bagian dari tangan manusia. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang sujud seperti binatang, seperti onta yang mendahulukan “kedua tangan”nya (yakni kaki depan onta), melarang sujud seperti anjing yang menjadikan sikunya sebagai alas (firasy) menempel di tanah dan memasukkannya ke dalam kedua ketiak. Posisi inilah yang dilarang karena lebih menyerupai posisi binatang berlutut. Sementara bagi manusia lebih mudah sujud jika menurunkan kedua lutut sebagai bagian anggota badan terdekat dengan tanah, lalu menyusul kedua telapak tangan baru kemudian wajah (yakni kening dan hidung). Cara seperti inilah yang ternyata lebih banyak dipilih para pengikut Mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah dari pada tangan dahulu yang dipegangi Mazhab Maliki.
Posisi saat sujud yang benar adalah dengan menempelkan 7 tulang (sab'at a'dzum) di tanah yaitu wajah (yakni dahi dan hidung), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kakinya (Muttafaq 'alayh). Kedua siku tidak masuk bagian yang menempel karena akan menyerupai binatang dan melanggar hadis yang hanya menyebutkan 7 tulang yang menempel di tanah. Kedua telapak tangan diletakkan sejajar dengan kedua telinga ( ูˆَุณَุฌَุฏَ ูَูˆَุถَุนَ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ุญَุฐْูˆَ ุฃُุฐُู†َูŠْู‡ِ. HR. Ahmad) atau dalam redaksi yang lain: wajahnya diletakkan di antara kedua telapak tangannya (ูˆَุถَุนَ ูˆَุฌْู‡َู‡ُ ุจَูŠْู†َ ูƒَูَّูŠْู‡ِ  HR. Ibn Hibbรขn, atau: ูŠَุณْุฌُุฏُ ุจَูŠْู†َ ูƒَูَّูŠْู‡ِ  / ุณَุฌَุฏَ HR. Ahmad, Muslim) di mana jari-jemarinya dirapatkan (ุถَู…َّ ุฃุตุงุจِุนَู‡ HR. Ibn Hibbรขn, al-Thabrรขni, Ibn Khuzaymah) dan dihadapkan ke arah qiblat (HR. Al-Bayhaqi dan Ibn Abi Syaybah). Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menjadikan kedua lengannya sebagai alas dan tidak pula menggemgam kedua tangannya ( ูˆَุถَุนَ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ุบَูŠْุฑَ ู…ُูْุชَุฑِุดٍ ูˆَู„ุงَ ู‚َุงุจِุถِู‡ِู…َุง. HR. Al-Bukhรขri, al-Bayhaqi), tapi menuntunkan agar mengangkat kedua siku dari lantai (ูˆุงุฑْูَุนْ ู…ِุฑْูู‚َูŠْูƒَ. HR. Muslim, Ahmad, dan Abu ‘Awwรขnah) dan merenggangkan keduanya (ูَุฑَّุฌَ ุจَูŠْู†َ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ) dari ketiak dan lambungnya (Muttafaq ‘alayh), dan juga merenggangkan kedua pahanya (ูَุฑَّุฌَ ุจَูŠْู†َ ูَุฎِุฐَูŠْู‡ِ), tapi tidak menempelkan perutnya pada kedua pahanya (HR. Abu Daud dan al-Bayhaqi, dari Abu Humayd). Nabi shalallahu ‘alaihi wasallammenuntunkan supaya mengangkat pantatnya (ุฑَูَุนَ ุนَุฌِูŠุฒَุชَู‡. HR. Ahmad, dari al-Barrรข’), namun tidak boleh berlebih-lebihan dengan memanjangkan sujud hingga perutnya mendekati lantai (ุฌَุฎَّูŠ).[xii]Yang jelas, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan supaya proporsional pada saat sujud (ุงุนْุชَุฏِู„ُูˆุง ููŠِ ุงู„ุณُّุฌُูˆุฏ), dan jangan seperti binatang buas atau anjing (Muttafaq ‘alayh). Adapun posisi kedua telapak kaki, ditegakkan di mana ujung jari kedua kaki dihadapkan ke qiblat (ูˆَุงุณْุชَู‚ْุจَู„َ ุจِุฃَุทْุฑَุงูِ ุฃَุตَุงุจِุนِ ุฑِุฌْู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْู‚ِุจْู„َุฉَ. HR. Al-Bukhรขri, al-Bayhaqi), tanpa dirapatkan.[xiii]
Untuk sujud perempuan, memang ada hadis riwayat Abu Dรขwud dalam Kitab al-Marรขsรฎl (87/117) dari Yazรฎd bin Abi Habรฎb bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh seorang wanita untuk merapatkan tangannya ke lambungnya. Namun hadis ini munqathi‘ (terputus sanadnya) karena mursal.[xiv]
Ketika bangkit dari sujud kedua pada rakaat ganjil dan akan berdiri pada rakaat genap, disunnahkan untuk duduk istirahat sejenak[xv] dengan cara iftirรขsy[xvi]kemudian baru berdiri (HR. al-Jama`ah kecuali Muslim) dengan menekankan telapak tangan (tanpa dikepalkan)[xvii]pada tanah lalu berpegangan pada kedua paha untuk berdiri tanpa mengangkat tangan dan langsung sedekap. Selanjutnya kerjakanlah  raka'at  kedua ini, seperti raka'at yang pertama, hanya saja tidak membaca doa iftitah.



B.Hadismenggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahhud

Mengenai menggerak-gerakkan telunjuk saat tasyahhud atau tahiyyat didasarkan pada hadis dari Wรข’il yang berbunyi: ุซُู…َّ ุฑَูَุนَ ุฅِุตْุจَุนَู‡ُ ูَุฑَุฃَูŠْุชُู‡ُ ูŠُุญَุฑِّูƒُู‡َุงูŠَุฏْุนُูˆ ุจِู‡َุง : “Kemudian beliau mengangkat telunjuknya lalu aku melihat beliau menggerak-gerakkannya (untuk) berdoa dengannya.” (HR. Al-Nasรข’i, Ahmad, dari Wรข’il bin Hujr).[xviii]  Tetapi ada hadis yang berbunyi sebaliknya dari ‘Abdullah bin al-Zubayr bahwa justru Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak menggerak-gerakkan telunjuk saat tahiyyat: ูƒَุงู†َ ูŠُุดِูŠุฑُ ุจِุฃُุตْุจُุนِู‡ِ ุฅِุฐَุง ุฏَุนَุง ูˆَู„ุง ูŠُุญَุฑِّูƒُู‡َุง : “Beliau menunjuk dengan telunjuknya bila berdoa, dan tidak menggerak-gerakkannya” (HR. Al-Nasรขi, Abu Dรขwud, al-Bayhaqi, 'Abd al-Razzรขq, dari ‘Abdullah bin al-Zubayr).[xix]
Sebagian ulama berupaya mengkompromikan kedua hadis tersebut. Al-Bayhaqi misalnya, berusaha mengkompromikan hadis ini dengan membahas makna ูŠُุญَุฑِّูƒُู‡َุง dalam hadis Wรข’il yang tidak selalu bermakna lit-tikrรขr (untuk pengulangan) sehingga berarti menggerak-gerakkannya, tapi bisa juga berarti menggerakkannya saja yakni untuk menunjuk. Jika diartikan demikian maka –menurut al-Bayhaqi-- sudah tidak lagi bertentangan dengan hadis tidak menggerakkan telunjuknya riwayat ‘Abdullah bin al-Zubayr.[xx]
Sementara itu Al-Albรขni menilai hadis menggerak-gerakkantelunjuk ini sahih padahal hadis ini melalui 'ร‚shim bin Kulayb dari Bapaknya yang telah ia daifkan saat menolak hadis sujud dengan mendahulukan kedua lututsebelum kedua tangan (Lihat al-Silsilat al-Dla‘รฎfah, juz 2/426). Di sini tampak jelas inkonsistensi al-Albรขni dalam menilai jalur sanad ‘ร‚shim bin Kulayb dari Bapaknya. Setelah melakukan penelitian berulangkali terhadap sanad ‘ร‚shim bin Kulayb dari Bapaknya ini, penulis sepakat dengan penilaian ‘Ali bin al-Madรฎni bahwa sanad ini bisa menjadi maqbรปl jika memang ada pendukungnya. Karena itulah, al-Albรขni mencari pendukung hadis menggerak-gerakkan tersebut dengan mengutip hadis aneh dalam Shifat al-Shalรขh bahwa menunjuk/menggerak-gerakkan telunjuk saat duduk dalam shalat: ู„َู‡ِูŠَ ุฃَุดَุฏُّ ุนَู„َู‰ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ู…ِู† ุงู„ْุญَุฏِูŠุฏِ:  ”Sungguh hal ini lebih keras dirasakan Syaithan dari pada (cambukan) besi.(HR. Ahmad, Musnad, tahqรฎq al-Arna’รปth, juz 2, no: 6000 & al-Bazzรขr: 2/249). Tapi hadis ini ternyata daif sekali karena selain matannya aneh dan mustahil, juga karena jalur hadis ini melalui Katsรฎr bin Zayd yang hampir semua ulama mendaifkannya kecuali Ibn Hibbรขn (Lihat al-Haytsami, Majma‘., juz 2, hlm 334, no: 2850).
Karena tidak ada jalur lain yang mendukungnya, maka hadis ini tetap daif karena syรขdz (menyimpang). Al-Arna’uth dalam Musnad Ahmad (juz 4/318, no: 18890) menilai hadis ini sahih kecuali kalimat ูŠُุญَุฑِّูƒُู‡َุง ูŠَุฏْุนُูˆ ุจِู‡َุงadalah syรขdz karena hanya Zรข’idah bin Qudรขmah (161 H) sendiri yang meriwayatkannya demikian. Tetapi kalaupun hadis ini maqbรปl khususnya bagi yang meyakini hadis ini sahih, maka pada matan al-Nasa’i yang kedua (no: 1268) setelah kalimat ูŠُุญَุฑِّูƒُู‡َุง ูŠَุฏْุนُูˆ ุจِู‡َุงakan ditemukan kalimat : ู…ُุฎْุชَุตَุฑٌ (diringkas) karena memang sebenarnya hadis dari Wรข’il ini masih ada tambahan komentar dari Wa’il sendiri sebagaimana disebutkan Ahmad, al-Thabrรขni, dan Ibn Hibbรขn. Kata Wa’il selanjutnya:
... ุซُู…َّ ุฌِุฆْุชُ ุจَุนْุฏَ ุฐَู„ِูƒَ ูِูŠ ุฒَู…َุงู†ٍ ูِูŠู‡ِ ุจَุฑْุฏٌ ูَุฑَุฃَูŠْุชُ ุงู„ู†َّุงุณَ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุงู„ุซِّูŠَุงุจُ ุชُุญَุฑَّูƒُ ุฃَูŠْุฏِูŠู‡ِู…ْ ู…ِู†ْ ุชَุญْุชِ ุงู„ุซِّูŠَุงุจِ ู…ِู†ْ ุงู„ْุจَุฑْุฏِ
”...Kemudian setelah itu aku datang pada suatu musim yang dingin, lalu aku melihat orang-orang yang memakai kain menggerak-gerakkan tangan mereka dari bawah kain karena kedinginan.” (HR. Ahmad, juz 4/318: 18890; al-Thabrรขni, al-Mu'jam al-Kabรฎr, juz 22/35; Ibn Hibbรขn, Shahรฎh, juz 5/170-171)

Membaca lanjutan hadis di atas, tampaknya Wรข’il ingin mengatakan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menggerak-gerakkan telunjuknya disebabkan karena kedinginan sebagaimana umumnya orang menggerak-gerakkan tangannya bila kedinginan, bukan sebagai tuntunan yang disyari'atkan.
Adapun hadis dari ‘Abdullah bin al-Zubayr yang mengatakan bahwa justru Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak menggerak-gerakkan telunjuk ssaat tahiyyat: ูƒَุงู†َ ูŠُุดِูŠุฑُ ุจِุฃُุตْุจُุนِู‡ِ ุฅِุฐَุง ุฏَุนَุง ูˆَู„ุง ูŠُุญَุฑِّูƒُู‡َุง : “Beliau menunjuk dengan telunjuknya bila berdoa, dan tidak menggerak-gerakkannya” (HR. Al-Nasรขi, Abu Dรขwud, dari ‘Abdullah bin al-Zubayr)[xxi] adalah sahih.  Semua ahli hadis –tanpa kecuali-- sepakat akan kesahihannya, sedang al-Albรขni hanya menilainya hasan itupun dengan komentar: tidak menggerak-gerakkan adalah tambahan yang syรขdz/munkar/menyimpang.[xxii] Hanya saja al-Albรขni tidak mampu membuktikan secara sahih bukti penyimpangannya. Inilah yang dikritik oleh al-Yamรขni terhadap Shifat al-Shalรขh-nya al-Albรขni dalam al-Bisyรขrah fรฎ Syudzรปdz Tahrรฎk al-Ishba' fi al-Tasyahhud dengan disertai bukti yang rinci bahwa dari total 12 jalur sanad hadis yang menyebutkan tentang hal ini, 11 hadis menyebutkan tidak menggerak-gerakkan, dan hanya 1 hadis yang menyebutkan menggerak-gerakkan telunjuk & ternyata satu inipun bermasalah.
Jika langsung menggunakan metode tarjรฎh, maka hadis yang tidak menggerak-gerakkannya-lah yang harus dipegangi, sedangkan hadis yang menggerak-gerakkan karena menyimpang dan bermasalah sehingga harus ditolak (mardรปd).
Dari beberapa keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa setelah duduk dengan tenang, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menggerakkan telunjuknya untuk menunjuk 1 kali di awal duduk saat mulai membaca tasyahhud: al-tahiyyรขtu..., tidak menunjuk/menggerakkan pada sebagiannya termasuk saat menyebut illa-llรขh karena tidak ada hadisnya, dan tidak juga menggerak-gerakkannya secara keseluruhan karena di samping hadisnya syรขdz (menyimpang & lain sendiri) juga menyalahi prinsip thuma’ninah (tenang) dalam shalat. Wa-llรขhu a‘lam.


*) Dosen Mata Kuliah Hadis & Ilmu Hadis pada Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; Kepala LPPI UMY; Anggota Majelis Tabligh & Dakwah Khusus PP. Muhammadiyah.

[i]Hadis riwayat Al-Tirmidzi: 268; Al-Nasรข’i: 1089, 1154; Abu Dรขwud: 838 semuanya melalui Syarรฎk bin ‘Abdillรขh (wafat 177 H), dari ‘ร‚shim bin Kulayb, dari Bapaknya, dari Wรข’il bin Hujr ra.
[ii] HR. Abu Dรขwud: 840; al-Nasรข’i: 1091; Ahmad: 8732: al-Dรขrimi: 1321. Sebagian riwayat (seperti: Abu Ya‘la & Ibn Abi Syaybah) menggunakan lafal al-fahl yang berarti kuda jantan, tapi jalur ini sanadnya dla‘รฎf (Ibn Hajar, Rawdlat al-Muhadditsรฎn, 1/hlm 370). Menurut al-Tirmidzi hadis ini gharรฎb karena semua periwayat hadis ini melalui ’Abd al-‘ร‚ziz bin Muhammad, dari Muhammad bin ‘Abdullah bin Hasan (w.145 H), dari Abu al-Zinรขd (w. 130 H), dari al-A’raj dari Abu Hurayrah ra. Al-Bukhari dalam al-Tรขrรฎkh al-Kabรฎrmengatakan tidak mengetahui persis apakah Muhammad bin ‘Abdullah bin Hasan mendengarkan hadis dari Abu al-Zinรขd. Tetapi melihat keduanya hidup sezaman dan sama-sama orang Madinah maka diduga kuat mereka sangat mungkin bertemu. Yang menjadi masalah sebenarnya adalah periwayat yang meriwayatkan hadis dari Muhammad bin ‘Abdullah yakni ’Abd al-‘ร‚ziz bin Muhammad bin ‘Ubayd al-Darรขwurdi (w. 187 H) yang semua periwayat hadis ini melalui dirinya. Pembahasan mengenai 'Abd al-'Azรฎz ini akan dibahas secara rinci kemudian.
[iii] Al-Albรขni, al-Silsilat al-Dla‘รฎfah, juz 2 hlm 426; al-Albรขni, Tamรขm al-Minnah, juz 1/193-199.
[iv]Lihat Ibn al-Qayyim al-Jawziyah, Cara Shalat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, Jakarta: Pustaka Al-Akbar, Bab: Cara Sujud; al-Shan‘รขni, Subul al-Salรขm, juz 2, hlm 164.
[v]Ada hadis yang disebutkan oleh Ibn al-Atsรฎr (wafat 606 H) dalam Jรขmi' al-Ushรปl fi Ahรขdรฎts al-Rasรปl (juz 5/378 no: 3518) dari Abu Hurayrah ra yang justru menjelaskan sifat sujud onta yang meletakkan kedua tangan lebih dulu sebelum kedua lutut yakni:
(ุฏ ุช ุณ)  ุฃุจูˆ ู‡ุฑูŠุฑุฉ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ู‚ุงู„ : ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- : «ุฅุฐุง ุณุฌุฏ ุฃุญุฏูƒู… ูู„ุง ูŠْุจุฑُูƒْ ูƒู…ุง ูŠَุจْุฑُูƒُ ุงู„ุจุนูŠุฑ ، ูŠุถุนُ ูŠุฏูŠู‡ ู‚ุจู„ ุฑูƒุจุชูŠู‡».
Kode ( ุฏ ุช ุณ ) menunjukkan hadis ini bersumber pada Abu Dรขwud, al-Tirmidzi dan al-Nasรข'i yang ternyata setelah diteliti pada kitab Sunan asli milik mereka, tidak ada redaksi seperti yang dikutip dalam Jรขmi' al-Ushรปl. Tampaknya hadis inilah yang dikutip dalam HPT Muhammadiyah (1976, cet-3, hlm 92) yang ternyata tidak ada sumbernya pada kitab sumber utama (kitab primer) manapun kecuali disebutkan dalam HPT dikutip dari Kitab Taysรฎr al-Wushรปl yang belum berhasil penulis temukan kitabnya namun pasti bukan kitab primer.
[vi]Lihat perdebatan panjang lebar mengenai mana lutut onta dalam al-Fatรขwa al-Hadรฎtsiyah oleh al-Huwayni, juz 1 hlm 54-57. 
[vii]Lihat Syakir Jamaluddin (2009), Shalat Sesuai Tuntunan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, hlm 81. Mengenai 'Abd al-Jabbรขr bin Wรข'il, lihat Ibn Hajar al-'Asqalรขni, Tahdzรฎb, juz 6 hlm 95.
[viii] Kontroversi tentang ‘Abdullah bin Nรขfi’ al-Shรข’igh karena Ahmad menilainya bukan ahli hadis, tapi murid fanatik dan pembela Imam Malik; Abu Hรขtim menilai hapalannya lemah tapi tulisannya lebih baik dari pada hapalannya; Al-Bukhรขri menilai ada masalah pada hapalannya, tapi Abu Zur‘ah & al-Nasรข’i menilai tidak ada masalah dengannya, bahkan Ibn Ma‘รฎn menilainya tsiqah. Lihat: Ibn Abi Hรขtim, al-Jarh., juz 5, hlm 183, no: 856; al-Dzahabi, al-Kรขsyif, juz 1 hlm 602, no 3017;  al-Dzahabi, Siyar A‘lam al-Nubalรข’, juz 10 hlm 371-373.
[ix]Al-Bukhรขri dalam Shahรฎh-nya (1/hlm 276) mengutip hadis mawqรปf ini secara mu'allaq dari Nรขfi' bahwa Ibn 'Umar ูŠَุถَุนُ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ู‚َุจْู„َ ุฑُูƒْุจَุชَูŠْู‡ِ : meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Tapi al-Bayhaqi (2/100, no: 2744), al-Hรขkim (1/348: 821), Ibn Khuzaymah (1/318: 617) menyebutkannya secara marfรป' bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu, padahal sanad hadis Ibn 'Umar ini melalui 'Abd al-'Azรฎz al-Darรขwurdi yang terkenal kacau hapalannya sehingga hadis ini sesungguhnya lemah. Sayangnya hadis ini dikutip pula oleh al-Hรขfidz Ibn Hajar dalam Bulรปgh al-Marรขm sebagai pendukung yang menguatkan hadis Abu Hurayrah tentang larangan sujud seperti onta.
[x] HSR. al-Bukhรขri, 1/284: 793; Mรขlik, 1/89: 201
[xi]Syakir Jamaluddin, Shalat Sesuai Tuntunan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, hlm 82-83, footnote 29.
[xii]HR. Ibn Khuzaymah, tahqiq: al-A’dzami juz 1, hlm 326 no: 647; Ibn al-Mundzir, al-Awsath, juz 4, hlm 396, no: 1397. Jakhkha berarti: tidak memanjangkan ruku‘ dan sujud. Dalam  Mu‘jam Ibn al-Muqri’, juz 2, hlm 316 no: 808, jakhkha berarti mengangkat perut dari tanah.
[xiii]Lihat Mahmรปd ‘Abd al-Lathรฎf, al-Jรขmi‘ li Ahkรขm al-Shalรขh, juz 2, hlm 252-256; al-Albรขni, Shifat al-Shalรขh, hlm 141; Himpunan Putusan Majlis Tarjih, hlm 91-93. Sebagian HR. al-Bayhaqi, al-Hรขkim & Ibn Hibbรขn yang menceritakan bahwa pada suatu malam ‘Aisyah kehilangan Rasulullah & menemukan beliau sujud dengan merapatkan kedua tumit (ุณَุงุฌِุฏًุง ุฑَุงุตًّุง ุนَู‚ِุจَูŠْู‡ِ) ternyata janggal & daif karena hanya Yahya bin Ayyรปb al-Ghรขfiqi sendiri yang meriwayatkannya demikian, yang lainnya tidak (Lihat komentar al-Hรขkim, 1/353: 832; Abu Zayd, Bakr bin ‘Abdillรขh, Lรข Jadรฎda fรฎ Ahkรขm al-Shalรขh, cet ke-3, hlm 36-41). Mengenai Yahya bin Ayyรปb, hanya al-Albรขni yang menilainya tsiqah, sementara yang menilainya jujur & shรขlih hadisnya hanya datang dari Ibn 'Addi & Ibn Ma'รฎn, tapi al-Nasรข'i, Ahmad & al-Dรขruquthni menilainya bukan orang kuat, jelek/kacau hapalannya serta meriwayatkan banyak hadis munkar, Ibn al-Qaththรขn & Abu Hรขtim: tidak boleh dijadikan hujjah. Lihat al-Dzahabi, Mรฎzรขn al-I'tidรขl, juz 7/160-162). Muslim (2/51: 1118) & Ahmad (6/201) misalnya, hanya meriwayatkan bahwa ‘Aisyah menyentuh atas bagian dalam kedua kaki Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam (ุนَู„َู‰ ุจَุทْู†ِ ู‚َุฏَู…َูŠْู‡ِ) saat sujud, tanpa menyebutkan merapatkan kedua kaki. Dengan demikian, jarak antar kaki saat sujud sama dengan jarak antar kaki saat berdiri, yakni tidak dirapatkan dan tidak pula terlalu dilebarkan, tapi proporsional saja sebagaimana yang diharapkan oleh sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
[xiv]Lihat Bab Penutup dalam Agung Danarto, Cara Shalat Menurut HPT., dan Al-Albรขni, Shifat al-Shalรขt. Hadis mursal adalah hadis yang diriwayatkan tรขbi’รฎn langsung pada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
[xv]Duduk istirahat sejenak ini dilakukan setelah bangkit dari sujud kedua sebelum bangkit berdiri menuju rakaat kedua dan rakaat keempat. Duduk istirahat ini termasuk sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan hadis: ูَุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ูِูŠ ูˆِุชْุฑٍ ู…ِู†ْ ุตَู„ุงَุชِู‡ِ ู„َู…ْ ูŠَู†ْู‡َุถْ ุญَุชَّู‰ ูŠَุณْุชَูˆِูŠَ ู‚َุงุนِุฏุงً : “Apabila berada pada rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak langsung bangkit hingga duduk tegak.” (HSR. Al-Bukhรขri, al-Tirmidzi dan Abu Dรขwud). Dan hadis dari Abu Qilรขbah bahwa Mรขlik bin al-Huwayrits mencontohkan tata cara shalat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yakni:  ูˆَุฅِุฐَุง ุฑَูَุนَ ุฑَุฃْุณَู‡ُ ุนَู†ِ ุงู„ุณَّุฌَุฏَุฉِ ุงู„ุซَّุงู†ِูŠَุฉِ ุฌَู„َุณَ ูˆَุงุนْุชَู…َุฏَ ุนَู„َู‰ ุงْู„ุฃَุฑْุถِ ุซُู…َّ ู‚َุงู…: “Dan apabila mengangkat kepalanya dari sujud kedua, ia duduk dan bertumpu ke tanah lalu berdiri.” (HSR. al-Bukhรขri, juz 1, 283 no: 790; al-Bayhaqi, juz 2, hlm 135, no: 2631)
[xvi] Iftirรขsy berasal dari kata fa-ra-sya (membentang) dan firรขsy (alas tikar, kasur). Iftirรขsyadalah sebuah istilah yang menjelaskan cara duduk dengan beralaskan bentangan kaki kiri.
[xvii] Tuntunan mengepalkan tangan ke tanah saat bangkit untuk berdiri didasarkan pada perbedaan interpretasi pada kata ูŠَุนْุฌِู†ُ yang bersumber pada hadis gharรฎb/asing dan daif riwayat al-Thabrรขni (al-Awsath, juz 4/213 no: 4007). Kata tersebut disalahartikan dengan mengepalkan tangan seperti ุงู„ْุนَุงุฌِู†ُ /pembuat roti saat membuat adonan roti, padahal hadis ini daif, bรขthil bahkan tidak ada sumbernya. Menurut Ibn al-Shalรขh, inilah yang diamalkan oleh kebanyakan orang Non-Arab dan dianggap sebagai syari‘at dalam shalat padahal tidak ada pesan tersebut berdasar hadis yang kuat. Kalaupun hadis ini kuat, maka maksud al-‘รขjin di sini adalah orang tua lemah yang bertopang pada bagian dalam kedua telapak tangannya di tanah untuk berdiri, dan ini sangat mirip dengan pembuat roti yang menekankan kedua tangannya di lantai, bukan dengan mengepalkannya. Lihat Ibn al-Mulaqqin, Badr al-Munรฎr, juz 3 hlm 678-681; Ibn Hajar, Talkhรฎsh.,  juz 1 hlm 625-626; Ibn Rajab, Fathal-Bรขri li Ibn Rajab,  juz 5/148.
[xviii] HR. al-Nasรข’i: 889, 1268; Ahmad: 18391, 18890; al-Dรขrimi: 1357; Ibn Hibbรขn: 1860, melalui ‘ร‚shim bin Kulayb dari Bapaknya, dari Wรข’il bin Hujr. Hadis ini cukup kontroverisial sanad dan matannya. Analisis tentang periwayat ‘ร‚shim bin Kulayb ini sudah disinggung saat menjelaskan hadis tentang sujud dengan meletakkan lutut lebih dahulu.
[xix] HR. Al-Nasรข’i, no: 1270; Abu Dรขwud: 989; al-Bayhaqi: 2615; Abd al-Razzรขq: 3242, dari ‘Abdullah bin al-Zubayr ra.
[xx]Al-Bayhaqi, al-Sunan al-Kubra, juz 2, hlm 131-132.
[xxi] HSR. Al-Nasรข’i: 1270; Abu Dรขwud: 989; al-Bayhaqi: 2615; Abd al-Razzรขq: 3242, dari ‘Abdullah bin al-Zubayr ra. Semua ahli hadis –tanpa kecuali-- sepakat akan kesahihannya, meski al-Albรขni menilainya syรขdz/menyimpang.
[xxii]Lihat Sunan al-Nasรข’i, tahqรฎq: Abu Ghuddah, juz 3 hlm 37 no: 1270; al-Albรขni, Silsilat al-Ahรขdรฎts al-Dla'รฎfah wal-Mawdlรป'ah, juz 12/ 136-138, no: 5572; Al-Albรขni, Dla'รฎf Abi Dรขwรปd, juz 1/368-369.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kontroversi Hadis Tentang Cara Sujud dan Menggerakkan Telunjuk Saat Taysahhud Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu