728x90 AdSpace

Latest News
Sabtu, 05 September 2015

[Fatwa Tarjih] Pandangan Muhammadiyah Tentang LDII




Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh
Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut  saya sangat penting, karena sebentar lagi  saya mau menikah dengan wanita LDll. Bagaimana pandangan Muhammadiyah  terhadap ajaran LDIl? Terima kasih atas  jawabannya.
Dwi Purwanto
alamat e-mail dwipurwant@qmail.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab  1432 H / 3 Juni 2011 M)

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Pertama, kami mengucapkan selamat  kepada saudara karena telah menemukan  wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah  Islam Indonesia (LDIl), dan sesuai dengan  pertanyaan saudara di atas, maka ada  beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa  LDIl pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDll yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971. Setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII.

Untuk diketahui, Pokok-Pokok Ajaran Islam Jamaah/LDIl adalah sebagai berikut:

  1. Orang Islam di luar kelompok mereka  adalah kafir dan najis, termasuk kedua  orangtua sekalipun.
  2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
  3. Wajib taat pada amir atau imam mereka.
  4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).
  5. Al-Qur'an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selain itu haram diikuti.
  6. Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
  7. Dosa bisa ditebus kepada sang amir atau imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh amir/imam.
  8. Harus rajin membayar infak, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
  9. Harta, zakat, infak dan shadagah yang sudah diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
  10. Haram membagikan daging Qurban/zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
  11. Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.
  12. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
  13. Perempuan LDIl kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
  14. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam. “Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta. Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
  1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah)
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an
  5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  10. Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i
Yang menarik sebagaimana hasil rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak menajiskan atau mengkafirkan orang dan masjid yang dikelola terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh siapa saja, dengan mengiktui ijma’ ulama untuk melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. ”Kami punya paradigma baru,” kata ketua Wanhat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur MS.
Namun Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk menyatu dengan ormas Islam lainnya. Tapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini. Salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.
Sebenarnya i’tikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, dimana sebagian mereka sudah mau bersalaman dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun untuk batin hanya Allah yang tahu.
Oleh karena itu apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashau bil-haq wa tawashau bishober.

*) Tanya jawab ini diambil dari website resmi Muhammadiyah
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: [Fatwa Tarjih] Pandangan Muhammadiyah Tentang LDII Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu