Pertanyaan:
Apakah dalam shalat Id membaca doa iftitah? Kalau ada bacaannya, apa yang harus dibaca? Terima kasih.
Seorang ibu jamaah pengajian Aisyiyah Ranting Banguntapan 2, Banguntapan Bantul Yogyakarta
(disidangkan oleh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Jum’at, 9 Muharram 1434 H / 23 November 2012)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang ibu ajukan. Pertanyaan-pertanyaan seperti yang ibu ajukan ini sesungguhnya patut diapresiasi, karena secara tidak langsung berarti warga Muhammadiyah (termasuk ibu) menyadari akan pentingnya beragama secara murni; apakah suatu ibadah ada tuntunannya atau tidak.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bersama bahwa secara umum sesungguhnya membaca doa iftitah dalam shalat hukumnya sunah, karena ia tidak termasuk dalam rukun shalat. Oleh karena itu, membaca ataupun tidak, tidak menjadikan sebab batal ataupun sahnya shalat, namun hanya menjadi keutamaan karena telah melaksanakannya.
Kaitannya dengan pertanyaan ibu, sepengetahuan kami tidak ada dalil khusus yang menjelaskan tentang anjuran secara spesifik untuk membaca doa iftitah dalam shalat Id. Meskipun begitu, hukum membaca doa iftitah dalam shalat Id hukumnya tetap sunah dengan mengambil dalil tentang keumuman membaca doa iftitah dalam shalat.
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Telah mewartakan kepada kami Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam diam antara takbir dan membaca Al-Fatihah. Ia (Abu Zur’ah) berkata: Aku mengira Abu Hurairah berkata, ‘Diam sebentar’. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku! engkau berdiam antara takbir dan membaca Al-Fatihah. Apa yang engkau baca di antaranya? Beliau bersabda, Aku membaca:Ya Allah, jauhkanlah diriku dengan kesalahanku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari segala kesalahan sebagaimana bersihnya kain putih dari kotoran. Ya Allah cucilah segala kesalahanku dengan air, salju dan embun.”(HR. al-Bukhari)
Hadits tersebut masih bersifat umum, karena tidak dijelaskan shalat apa saja yang disyariatkan untuk membaca doa iftitah, sehingga oleh karenanya Hadits ini mencakup semua shalat yang tidak ada dalil spesifik tentang bacaan doa iftitah apa yang dianjurkan untuk dibaca. Penerapan keumuman dalil ini sesuai dengan kaidah ushuliyah yang mengatakan: “Apabila dalam nash syar’i ada lafal yang umum dan tidak ada satu dalil pun yang mentakhsisnya, maka wajib membawa (mengamalkan) nash itu pada keumumannya.” (Abdul Wahab Khalaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, hal. 181)
Perlu diketahui juga tentang kapan doa iftitah itu dibaca. Dari Hadits yang disebutkan di atas, dapat ditarik pemahaman dari kata “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam diam antara takbir dan membaca al-Fatihah”, bahwa doa iftitah dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat Al-Fatihah, sehingga doa iftitah itu dibaca setelah takbir tujuh kali dalam shalat Id.
Untuk doa iftitah yang dibaca bisa menggunakan beberapa alternatif yang diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, seperti doa iftitah yang terdapat dalam Hadits di atas. Namun untuk lebih jelasnya tentang doa iftitah apa saja yang diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, ibu bisa melihatnya dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah hal. 78-79. Terlepas dari itu semua, karena ibu dalam posisi ini tentunya menjadi makmum dalam shalat Id, maka perlu memperhatikan juga imam shalatnya. Jika memang imamnya diam sejenak untuk membaca doa iftitah, alangkah baiknya ibu sebagai makmum juga membacanya. Namun bila sang imam setelah takbiratul ihram kemudian merangkainya dengan takbir tujuh kali dan langsung membaca surat Al-Fatihah tanpa membaca doa iftitah, maka ibu juga sebaiknya mengikuti apa yang dilakukan imam.
Demikian jawaban dari kami, semoga ibu dan para jamaah pengajian Aisyiyah Banguntapan 2 selalu diberi semangat beragama oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amin. Wallahu a’lam bish-shawab.
*) Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah 14 / 98 | 8 - 23 Ramadlan 1434 H
0 komentar:
Posting Komentar