728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 29 Juni 2015

Persaudaraan Islami atau Antar Muslim


Oleh: Muhsin Hariyanto
Dosen Tetap FAI-UMY dan Dosen Tidak Tetap STIKES Aisyiyah Yogyakarta

Menarik untuk diketengahkan, bahwa Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam – dalam pengamatan M Quraish Shihab — tidak merumuskan definisi persaudaraan (ukhuwwah), tetapi yang ditempuhnya adalah memberikan contoh-contoh praktis. Pada umumnya contoh-contoh tersebut berkaitan dengan sikap kejiwaan, atau tercermin — misalnya — dalam Hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam antara lain. Semua itu wajar, karena sikap batiniahlah yang melahirkan sikap lahiriah. Demikian pula, bahwa sebagian dari redaksi ayat dan Hadits yang berbicara tentang hal ini dikemukakan dengan bentuk larangan. Ini pun dimengerti bukan saja karena at-takhliyah (menyingkirkan yang jelek) harus didahulukan daripada at-tahliyah (menghiasi diri dengan kebaikan), melainkan juga karena “melarang sesuatu mengandung arti memerintahkan lawannya, demikian pula sebaliknya.” Semua petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang berbicara tentang interaksi antarmanusia pada akhirnya bertujuan untuk memantapkan ukhuwah.
Dalam konteks pendapat dan pengamalan agama, Al-Qur’an secara tegas memerintahkan orang-orang yang beriman untuk merujuk Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah). Bahkan, setelah mempelajari teks-teks keagamaan, M Quraish Shihab menyatakan bahwa para ulama mengenalkan tiga konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
(1)    Konsep tanawwu’ al-’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktikkan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam bidang pengamalan agama, yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktik keagamaan, selama semuanya itu merujuk kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Anda tidak perlu meragukan pernyataan ini, karena dalam konsep yang diperkenalkan ini, agama tidak menggunakan pertanyaan: “Berapakah hasil 5 + 5?”, melainkan yang ditanyakan adalah, “Jumlah sepuluh itu merupakan hasil penambahan berapa tambah berapa?”
(2)    Konsep al-mukhti’u fî al-ijtihâd lahû ajr (Yang salah dalam berijtihad pun [menetapkan hukum] mendapat ganjaran). Ini berarti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya keliru. Hanya saja di sini perlu dicatat bahwa penentuan yang benar dan salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri, yang baru akan diketahui pada hari kemudian.
Sebagaimana perlu pula digarisbawahi, bahwa yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah memiliki otoritas keilmuan, yang disampaikannya setelah melakukan ijtihad (upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkan hukum) setelah mempelajari dengan seksama dalil-dalil keagaman (Al-Qur’an dan Sunnah).
(3)    Konsep la hukma lillah qabla ijtihad al-mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan oleh seorang mujtahid). Ini berarti bahwa hasil ijtihad itulah yang merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihadnya berbeda-beda.
Sama halnya dengan gelas-gelas kosong, yang disodorkan oleh tuan rumah dengan berbagai ragam minuman yang tersedia. Tuan rumah mempersilakan masing-masing tamunya memilih minuman yang tersedia di atas meja dan mengisi gelasnya — penuh atau setengah — sesuai dengan selera dan kehendak masing-masing (selama yang dipilih itu berasal dari minuman yang tersedia di atas meja). Apa dan seberapa pun isinya, menjadi pilihan yang benar bagi masing-masing pengisi. Jangan mempersalahkan seseorang yang mengisi gelasnya dengan kopi, dan Anda pun tidak wajar dipersalahkan jika memilih setengah air jeruk yang disediakan oleh tuan rumah.
Memang Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak selalu memberikan interpretasi yang pasti dan mutlak. Yang mutlak adalah Tuhan dan firman-firman-Nya, sedangkan interpretasi firman-firman itu, sedikit sekali yang bersifat pasti ataupun mutlak. Cara kita memahami Al-Qur’an dan Sunnah Nabi berkaitan erat dengan banyak faktor, antara lain lingkungan, kecenderungan pribadi, perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tentu saja tingkat kecerdasan dan pemahaman masing-masing mujtahid.
Dari sini terlihat bahwa para ulama sering bersikap rendah hati dengan menyebutkan, “Pendapat kami benar, tetapi boleh jadi keliru, dan pendapat Anda menurut hemat kami keliru, tetapi mungkin saja benar.” Berhadapan dengan teks-teks wahyu, mereka selalu menyadari bahwa sebagai manusia mereka memiliki keterbatasan. Dan dengan demikian, tidak mungkin seseorang akan mampu menguasai atau memastikan bahwa interpretasinyalah yang paling benar.
Untuk memantapkan ukhuwah Islamiyah, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan segi-segi persamaan pandangan agama, atau sekadar toleransi mengenai perbedaan pandangan, melainkan yang lebih penting lagi adalah langkah-langkah bersama yang dilaksanakan oleh umat, sehingga seluruh umat merasakan nikmatnya.
Implementasi konsep ukhuwah (Islamiyah) dalam pandangan Al-Qur’an memerlukan kesadaran setiap orang untuk bersinergi, dan tidak mungkin akan terwujud ketika setiap orang – dalam bangunan sosial – menerjemahkannya dalam bentuk sikap anergis.
Manifestasi “persaudaraan Islam” ini telah dicontohkan dengan gemilang oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dalam bentuk saling menolong oleh siapa pun kepada siapa pun. Sebagai wujud kesaadaran untuk mengamalkan pesan moral Al-Qur’an.

*) Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat pada Majalah Suara Muhammadiyah edisi 18 / 95 | 16 - 30 September 2010
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Persaudaraan Islami atau Antar Muslim Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu