728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 05 Mei 2015

Kewajiban Pengusaha dan Majikan dalam Perspektif Al-Qur’an





Oleh: Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag.
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kelompok pekerja harus bekerja sama dengan para majikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang saling menguntungkan.”
(Lech Walesa, penerima Hadiah Nobel Perdamaian pada 1983)

Kerja adalah aktivitas yang sama tuanya dengan kehadiran manusia di muka bumi. Manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dari kebutuhan paling pokok hingga kebutuhan pelengkap. Mula-mula manusia bergantung kepada kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tersedia di alam bebas berupa tumbuh-tumbuhan dengan buah-buahan dan binatang untuk mencukupi kebutuhan akan makanan. Mereka pun mengandalkan ketersedian bahan makanan itu di suatu tempat tertentu. Bilamana persediaan makanan di suatu tempat telah habis, maka mereka pindah ke tempat lain. Mereka berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain secara bergerombol untuk memenuhi kebutuhan makanan mereka dengan mengambil hasil bumi dan dengan berburu binatang. Kemudian manusia mengembangkan keterampilan untuk memperoleh makanan di tempat tertentu, sekaligus membuat tempat tinggal untuk menetap di sana. Manakala seseorang tidak cukup mampu mengerjakan semua pekerjaannya secara mandiri, maka ia mempekerjakan orang lain untuk melakukan aktivitas tersebut dengan mengupahnya.
Kerja adalah ibadah. Orang yang memberikan peluang kerja niscaya mendapat pahala berlipat ganda. Mensyukuri anugerah kemampuan berusaha dapat dilakukan dengan mengajarkan keterampilan dan meningkatkan kemampuan karyawannya. Hal itu menambah pahala untuk dirinya. Salim, orang terkaya di planet bumi saat ini, melebihi Bill Gates, menyatakan, “Pebisnis itu lebih baik berbuat kebaikan dengan menciptakan lapangan kerja dan kekayaan melalui investasi, bukan bertindak seperti Santa Claus... Kekayaan itu harus dilihat sebagai tanggung jawab, bukan keistimewaan. Tanggung jawab itu untuk menciptakan kekayaan yang lebih baik lagi. Ini seperti memelihara anggrek, kita harus memberikan hasilnya kepada orang lain, tetapi bukan pohonnya.”1
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang  berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 2 Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.3
Hubungan pekerja dengan pengusaha adalah kerjasama saling menguntungkan dan saling ketergantungan. Tidak mungkin pengusaha bertindak sendiri tanpa bersama pekerja, dan tidak mungkin pekerja bekerja tanpa kehadiran pengusaha. Kewajiban pengusaha dan majikan kepada karyawan atau pekerja antara lain memberi upah yang layak, menyediakan tempat kerja, memberikan kenyamanan, jaminan keselamatan dan keamanan, meningkatkan kecakapan dan keterampilan pekerja, mengembangkan kepribadian pekerja, membantu karyawan untuk sukses dan memberi penghargaan atas prestasi serta tunjangan sosial dan pesangon.

Memberikan Upah
Kosakata dalam Al-Qur’an yang mengandung makna upah adalah ajr, dari akar kata ajara-ya‘jur-ajr-ujrah, yang artinya imbalan perbuataan/kerja, apa yang kembali dari imbalan kerja, duniawi maupun ukhrawi, atas dasar kontrak atau perjanjian dan selalu digunakan dalam arti positif, yakni bermanfaat, seperti tertera dalam Al-Quran,4
“Jika kamu berpaling dari peringatanku, aku tidak meminta upah sedikit pun dari kamu. Upahku hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya menjadi golongan orang yang berserah diri kepada-Nya”. (Q.S. Yunus [10]: 72)

Ayat di atas menegaskan bahwa para Nabi Allah bekerja suka rela tanpa mengharapkan dan meminta upah sedikit pun kepada umatnya. Upahnya hanyalah dari Allah subhanahu
wata’ala belaka.
Dan dia berkata, “Hai kaumku, aku tidak meminta harta benda kepada kamu sebagai upah bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah, dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sungguh mereka akan bertemu dengan Tuhannya; aku memandangmu kaum yang tidak mengetahui”. (Q.S. Hud [11]: 29)

Para Rasul berdakwah sepenuh hati tanpa mengharapkan imbalan harta benda apa pun sebagai upah seruannya. Allah lah yang memberikan upah kepadanya.
“Dan Kami anugerahkan kepada Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia; dan sesungguhnya dia di akhirat termasuk orang yang shalih.” (Q.S. Al-‘Ankabut [29]: 27)

Dalam konteks ayat di atas, balasan di dunia itu dengan memberikan anak cucu yang baik, kenabian yang terus-menerus pada keturunannya, dan puji-pujian yang baik.5
Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.6 Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja meliputi upah minimum; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.7
Memberikan upah adalah kewajiban pengusaha, sebagaimana Allah subhanahu wata’ala memberikan imbalan kepada orang-orang beriman dan beramal shalih, baik di dunia maupun di akhirat.
“Allah telah menjanjikan ampunan dan pahala yang besar kepada orang beriman dan yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 9)

Orang-orang yang berbuat baik niscaya memperoleh buah kebaikannya di akhirat, namun ia akan memperoleh kebaikan dalam kehidupan di dunia ini pula. Perbuatan baik menimbulkan respons positif, sedangkan perbuatan buruk menimbulkan respons negatif dari sesama.
“Cepat-cepatlah dalam berlomba mendapatkan ampunan dari Tuhanmu dan surga seluas langit dan bumi, disediakan bagi orang bertakwa. Mereka yang menafkahkan hartanya di waktu lapang atau dalam kesempitan; dapat menahan amarah dan dapat memaafkan orang. Allah mencintai orang yang berbuat baik. Dan mereka yang bila melakukan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri segera mengingat Allah dan memohon ampunan atas segala dosanya; dan siapa yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa demikian padahal mereka tahu. Balasan bagi mereka ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, tempat mereka tinggal selamanya dan itulah pahala terbaik bagi orang yang beramal. (Q.S. Ali Imran [3]: 133-136)

Allah Subhanahu wata’ala menjanjikan balasan surga bagi orangorang yang suka membelanjakan hartanya untuk keperluan di jalan Allah, orang-orang yang menahan amarah dan orang-orang yang suka memaafaatkan pihak lain serta orang-orang yang suka melakukan introspeksi diri.
“Tidak sepatutnya penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka tidak turut menyertai Rasulullah berperang, dan tidak patut bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai rasul. Yang demikian itu karena mereka tidak mengalami kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjakkan kaki di tempat yang membangkitkan amarah orangorang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskan bagi mereka suatu amal shalih. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik. (Q.S. At-Taubah [9]: 120)

Allah Allah Subhanahu wata’ala menjanjikan imbalan tak terhingga bagi mereka yang berbuat baik dan menanggung penderitaan dalam berjihad di jalan Alah sampai hari kiamat.8
Sistem upah dan pengupahan untuk sebuah pekerjaan juga telah dikenal pada masa Nabi Musa ‘alaihissalam. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
Dan bila ia sampai di sebuah mata air di Madyan, didapatinya ada sekelompok orang sedang mengambil air untuk ternak, dan di belakang mereka ada dua orang perempuan sedang memagari ternak itu. Musa berkata, “Ada apa dengan kamu berdua?” Mereka menjawab, “Kami tak dapat memberi minum ternak kami sebelum gembala-gembala itu selesai, sedang ayah kami sudah tua sekali.” Maka Musa memberi minum untuk ternak itu kedua mereka, kemudian ia pun kembali ke tempat semula berteduh, dan berdoa, “Tuhanku! Sungguh aku memerlukan anugerah yang Engkau turunkan kepadaku!” Kemudian salah seorang dari kedua gadis itu datang kembali kepadanya, berjalan tersipu-sipu sambil berkata, “Ayahku mengundang kau untuk dapat membalas jasamu karena telah memberi minum ternak kami”. Maka setelah Musa berkunjung kepadanya dan menceritakan kisah pengalamannya, Syu’aib berkata, “Janganlah takut; kau telah lepas dari kaum yang zalim.” Salah seorang dari kedua gadis itu berkata, “Ayah! ambillah ia sebagai pekerja upahan; sebenarnya yang terbaik dalam mengupah orang ialah yang kuat dan jujur.” Ia berkata, “Aku bermaksud menikahkan kau dengan salah seorang puteriku ini,
dengan ketentuan kau bekerja padaku selama delapan tahun; tapi kalau kau sempurnakan sampai sepuluh tahun, maka itu suatu kebaikan dari pihakmu. Aku tidak bermaksud menyusahkan kau; insya Allah akan kaulihat bahwa aku termasuk orang yang shalih.” Musa berkata, “Demikianlah perjanjian antara kita berdua; yang mana saja antara
kedua waktu yang ditentukan itu akan kulaksanakan; aku tidak akan menyalahi janji; atas apa yang kita ucapkan Allah juga Yang menjadi Saksi.” (Q.S. Al-Qashash [28]: 23-28).

________________________________________________________________________
1 Kompas Sabtu 20 Maret 2010, h 16.
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bab I pasal 1 ayat 2 dan 5.
3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bab I pasal 1 ayat 6.
4 Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, jilid 1 (Kairo: Darul Hadits, 2003), 84, Ar-Raghib al-Asfahani, Mu’jamu Mufradati Alfazhil Quran (Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun), 6, Samih ‘Athif az-Zain, Mu’jamu Mufradati Alfazh al-Quran (Beirut: ad-Dar al- Ifriqiyah, 2991), 47, Mujamma’ al-Lughah al-‘Arabiyyah, al-Mu’jam al-Wasith (Kairo:Maktabah asy-Syuruq ad-Dauliyyah, 2004), 7.
5 Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Bandung: Syaamil, 2005), 399 footnote 621.
6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bab I pasal 1 ayat 30.
7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88.
8Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, juz 11 (Mesir: Maktabah Muhammad ‘Ali Shubaih, 1954), 76.



*) Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 18 / 95 | 16 - 30 September 2010
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kewajiban Pengusaha dan Majikan dalam Perspektif Al-Qur’an Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu