728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 12 Maret 2015

Hukum Membunuh Begal


Dewan Pembina Konsultasisyariah.com

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Pelaku kriminal yang menyerang jiwa, atau merampas harta dengan senjata, atau merusak kehormatan wanita dengan ancaman senjata, diistilahkan ulama dengan quttha’ ath-thariq [arab: قطاع الطريق]. Di tempat kita disebut begal atau penyamun.
Secara umum, menghentikan aksi perampok, dapat kita kelompokkan menjadi dua:

Pertama, upaya pemerintah
Islam telah mengatur dan memberikan bimbingan, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghentikan aksi perampokan. Aturan itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala tuangkan dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah [5]: 33)

Imam As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud membuat kerusakan di muka bumi dalam ayat adalah orang yang melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243).
Selanjutnya Imam As-Sa’di rahimahullah menjelaskan rincian hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pemerintah dalam menghukum para begal,
  1. Begal yang melakukan pembunuhan dan perampasan harta, dia dibunuh dan disalib.
  2. Begal yang melakukan pembunuhan saja, wajib dibunuh.
  3. Begal yang hanya merampas harta, dipotong tangan kanan sampai pergelangan dan dipotong kaki kirinya sampai pergelangannya.
  4. Begal yang menteror dan menakut-nakuti orang lain, dia dipenjara. (Manhajus Salikin, hal. 243).
Kedua, upaya masyarakat
Bagi masyarakat, baik individu maupun kelompok, melawan aksi begal disyariatkan dalam Islam. Dan dianjurkan dengan cara seminimal mungkin yang bisa menghentikan aksinya. Jika dia tidak bisa dihentikan selain dengan membunuhnya, maka tidak ada hak untuk menuntut balas. (Baca: Doa Ketika Dihadang Perampok)
Syaikhul Islam pernah ditanya, "Jika ada orang yang hendak mengambil harta orang lain dengan ancaman bunuh, seperti begal atau perampok, apakah kita boleh menyerahkan harta kita? Ataukah kita melawannya?"
Jawaban beliau,
أجمع المسلمون على جواز مقاتلة قطاع الطريق وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: (من قتل دون ماله فهو شهيد). فالقطاع  إذا طلبوا مال المعصوم لم يجب عليه أن يعطيهم شيئا باتفاق الأئمة؛ بل يدفعهم بالأسهل فالأسهل فإن لم يندفعوا إلا بالقتال فله أن يقاتلهم فإن قتل كان شهيدا وإن قتل واحدا منهم على هذا الوجه كان دمه هدرا؛ وكذلك إذا طلبوا دمه كان له أن يدفعهم ولو بالقتل إجماعا؛
Kaum muslimin sepakat, bolehnya melawan para perampok. Terdapat hadis shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
من قتل دون ماله فهو شهيد
“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”
Perampok, apabila dia ingin merampas harta korban, maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa  melawannya dengan cara paling mudah yang bisa dilakukan. Jika dia tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata. Jika korban terbunuh, maka dia syahid. Dan jika korban berhasil membunuh salah satu diantara gerombolan begal dengan prosedur seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban berhak melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.

Apakah harus dilawan?

Beliau melanjutkan penjelasannya,
لكن الدفع عن المال لا يجب بل يجوز له أن يعطيهم المال ولا يقاتلهم. وأما الدفع عن النفس ففي وجوبه قولان هما روايتان عن أحمد
Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad.
(Majmu’ Fatawa, 34/242).
Diantara dalil bahwa secara individu, kita disyariatkan untuk melawan begal yang berusaha merampok,
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ: هُوَ فِى النَّارِ
Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku."
“Jangan kau serahkan hartamu,” jawab beliau.
"Bagaimana jika dia melawan?" tanya orang itu.
“Lawan balik dia," jawab beliau.
"Bagaimana jika dia membunuhku?" tanya orang itu.
“Engkau syahid,” jawab beliau.
"Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?"
“Dia di neraka," jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Muslim 377)
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan keamanan bagi kita dan lingkungan sekitar kita dari semua makhluk jahat yang mengganggu. Amin…
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hukum Membunuh Begal Rating: 5 Reviewed By: Admin 1 TablighMu